Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gaji yang belum dibayarkan (hutang Gaji) kapan PPh 21nya dipotong oleh perusahaan ?????

  • Gaji yang belum dibayarkan (hutang Gaji) kapan PPh 21nya dipotong oleh perusahaan ?????

  • Farida

    Member
    21 January 2009 at 3:05 pm

    Mohon bantuannya….urgent !!!

    Terhadap gaji yang belum dibayarkan (hutang gaji) karyawan, apakah perusahaan tetap harus memotong pph 21 nya pada saat perusahaan membebankannya sebagai biaya gaji ??????

  • Farida

    Member
    21 January 2009 at 3:05 pm
  • begawan5060

    Member
    21 January 2009 at 3:31 pm

    Bisa di pelajari di PMK-252, utamanya Pasal 21

  • rama

    Member
    21 January 2009 at 3:50 pm

    Setahu saya PPh terutang terjadi: pada saat pengakuan biaya dan pada saat pembayaran mana yang lebih dulu.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now