Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT MASA PPh23
Dear all,
ada yg bisa bantu untuk mendapatkan form baru SPT masa untuk PPh23/29..menurut peraturan baru tarifnya berubah??tahnks
setahu saya sich kalo untuk formnya belum berubah, karena bentuk dan yang lainnya masih menggunakan form yang lama, yang berubah itu hanya tarifnya saja, itupun tidak semuanya, karena sebenarnya esensinya saja yang berubah bahwa saat ini untuk PPh 23 menganut positif list, artinya bila memang tidak tercantum dalam pasal tersebut, maka yang jasa yang tidak disebutkan tidak termasuk PPh 23 lagi. Coba lihat di PER 70/PJ/2007
Form SPT PPh pasal 23 harusnya ganti dengan yang baru karena di tahun 2009 tidak ada lagi istilah Perkiraan Penghasilan Netto karena tarifnya sudah single rate 2%, walaupun masih ada yang tetap,sementara di form lama ada kolom Perkiraan Penghasilan Netto,,
Kita tunggu saja, sebentar lagi pasti akan keluar.
Iya,,barusan saya ke KPP,tanya tentang e-SPT yang baru udah keluar atau belum,,kata mereka belum keluar,,tapi pasti keluar dan akan disosialisasikan secapatnya
Dear All
Iya,,barusan saya ke KPP,tanya tentang e-SPT yang baru udah keluar atau belum,,kata mereka belum keluar,,tapi pasti keluar dan akan disosialisasikan secapatnyaKalo pake e-spt gampang kok, bikin aja tarif 100% bukan 15% yg penting hasil bisa sama kalo dikalikan rate 2%.
Itu alterbatif terakhir mba defi,,kalo ada e-SPT yang baru sebelum masa pelaporan kenapa ga???