• SPT MASA PPh23

  • unclejo

    Member
    21 January 2009 at 2:05 pm

    Dear all,

    ada yg bisa bantu untuk mendapatkan form baru SPT masa untuk PPh23/29..menurut peraturan baru tarifnya berubah??tahnks

  • unclejo

    Member
    21 January 2009 at 2:05 pm
  • gaptax

    Member
    21 January 2009 at 2:27 pm

    setahu saya sich kalo untuk formnya belum berubah, karena bentuk dan yang lainnya masih menggunakan form yang lama, yang berubah itu hanya tarifnya saja, itupun tidak semuanya, karena sebenarnya esensinya saja yang berubah bahwa saat ini untuk PPh 23 menganut positif list, artinya bila memang tidak tercantum dalam pasal tersebut, maka yang jasa yang tidak disebutkan tidak termasuk PPh 23 lagi. Coba lihat di PER 70/PJ/2007

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 2:59 pm

    Form SPT PPh pasal 23 harusnya ganti dengan yang baru karena di tahun 2009 tidak ada lagi istilah Perkiraan Penghasilan Netto karena tarifnya sudah single rate 2%, walaupun masih ada yang tetap,sementara di form lama ada kolom Perkiraan Penghasilan Netto,,

  • rama

    Member
    21 January 2009 at 3:51 pm

    Kita tunggu saja, sebentar lagi pasti akan keluar.

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 4:54 pm

    Iya,,barusan saya ke KPP,tanya tentang e-SPT yang baru udah keluar atau belum,,kata mereka belum keluar,,tapi pasti keluar dan akan disosialisasikan secapatnya

  • nchip

    Member
    21 January 2009 at 4:55 pm

    Dear All
    Iya,,barusan saya ke KPP,tanya tentang e-SPT yang baru udah keluar atau belum,,kata mereka belum keluar,,tapi pasti keluar dan akan disosialisasikan secapatnya

  • DEFI

    Member
    23 January 2009 at 5:29 pm

    Kalo pake e-spt gampang kok, bikin aja tarif 100% bukan 15% yg penting hasil bisa sama kalo dikalikan rate 2%.

  • nchip

    Member
    23 January 2009 at 5:40 pm

    Itu alterbatif terakhir mba defi,,kalo ada e-SPT yang baru sebelum masa pelaporan kenapa ga???

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now