+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPH OP dengan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PPH OP dengan 2 Pemberi Kerja


Pencetus Pendapat
encex

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 14 Jan 2010.
Posts : 274.
10 Feb 2011 12:00

Dear All Rekan ortax
Mohon masukannya, saat ini saya mendapat bukti potong pph 21 dari 2 pemberi
kerja, karena bekerja di 2 Perusahaan 12 bulan Full, contoh asumsi :
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. A = mendapat bukti potong pph 21 dari
PT. A
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. B = mendapat bukti potong pph 21 dari PT.
B

Yang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)

Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.

Mohon masukan dari rekan-rekan.
Terima Kasih


Best Regard,


Hery
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
10 Feb 2011 12:10

Originaly posted by encex:
Yang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)

perhitungan sudah benar rekan encex...memang akan terjadi KB

Penyebab KB adalah setelah penghasilan bruto rekan di ke-2 tempat bekerja tsb.
digabungkan menyebabkan terjadi perubahan besaran penghasilan bruto yang semula dihitung berdasar ph. bruto di masing2 tempat kerja dengan tarif pengenaan pph pasal 21 di level 5% (umpama), sekarang dihitung berdasarkan penggabungan ph. bruto di kedua tempat tsb, dengan tarif pengenaan pph pasal 21 di level 5% dan 15% (umpama)....

Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
10 Feb 2011 12:11

Originaly posted by encex:
Dear All Rekan ortax
Mohon masukannya, saat ini saya mendapat bukti potong pph 21 dari 2 pemberi
kerja, karena bekerja di 2 Perusahaan 12 bulan Full, contoh asumsi :
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. A = mendapat bukti potong pph 21 dari
PT. A
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. B = mendapat bukti potong pph 21 dari PT.
B

Yang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)

Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.

Mohon masukan dari rekan-rekan.
Terima Kasih


Best Regard,


Hery

konsekuensi penggabungan tersebut akan menyebabkan kurang bayar.
Enggak ada obat untuk itu...
he he he


Salam
encex

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 14 Jan 2010.
Posts : 274.
10 Feb 2011 12:13

waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
10 Feb 2011 12:17

Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak

yup benar.
malah akan berakibat anda harus membayar PPh Pasal 25 dan melaporkan SPT masa PPh 25 setiap bulan


Salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
11 Feb 2011 01:12

Sependapat dengan rekan Junjungan dan rekan Hanif..

Originaly posted by encex:
dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)

Karena memang benar, rekan...

Originaly posted by encex:
Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.

Ini persepsi yang salah, rekan..., logikanya seperti yg sudah dijelaskan rekan Junjungan..
gandamarojahan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 10 Jan 2011.
Posts : 28.
11 Feb 2011 10:09

Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak


inilah konsekuensi tarif pajak yang berlapis
dew

Genuine


Location : Pinggiran Denpasar .
Joined : 13 Feb 2008.
Posts : 638.
11 Feb 2011 10:39

Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak


lho.... kan anda sendiri yg bilang kalo perhitungan pajak sebelumnya PTKP anda dihitung dua kali, padahal seharusnya hanya satu kali...... jadi memang ada penghasilan yang belum dibayar sebesar PTKP tersebut..... wajar kalo pada perhitunga akhir ada kurang bayar.

dari sudut pandang OP yang punya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja : wajar aja .... nggak memberatkan, itu konsekuansi punya penghasilan dari dua sumber to...... kalo ga mau begitu, ya... penghasilannya dari satu pemberi kerja aja (^_-)
milanello

Groupie


Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
12 Feb 2011 01:38

Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak

tidak memberatkan, rekan. itu konsekuensi memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja yg berbeda. justru kalau anda tidak melunasi KB nya akan menjadi tidak adil bagi negara dan WP OP lainnya krn anda mendapatkan PTKP dobel. sedangkan WP OP lainnya hanya satu. hehehe..
fusuy

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 27 May 2009.
Posts : 887.
14 Feb 2011 08:50

Originaly posted by milanello:
tidak memberatkan, rekan. itu konsekuensi memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja yg berbeda. justru kalau anda tidak melunasi KB nya akan menjadi tidak adil bagi negara dan WP OP lainnya krn anda mendapatkan PTKP dobel. sedangkan WP OP lainnya hanya satu. hehehe..


ini juga yang menjadi alasan mengapa harus pake SPT 1770 S
karena ada penghitungan ulang
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top