Originaly posted by encex:
Dear All Rekan ortax
Mohon masukannya, saat ini saya mendapat bukti potong pph 21 dari 2 pemberi
kerja, karena bekerja di 2 Perusahaan 12 bulan Full, contoh asumsi :
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. A = mendapat bukti potong pph 21 dari
PT. A
Bulan Jan - Des bekerja pada PT. B = mendapat bukti potong pph 21 dari PT.
B
Yang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)
Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.
Mohon masukan dari rekan-rekan.
Terima Kasih
Best Regard,
Hery
konsekuensi penggabungan tersebut akan menyebabkan kurang bayar.
Enggak ada obat untuk itu...