Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH OP dengan 2 Pemberi Kerja
PPH OP dengan 2 Pemberi Kerja
Dear All Rekan ortax
Mohon masukannya, saat ini saya mendapat bukti potong pph 21 dari 2 pemberi
kerja, karena bekerja di 2 Perusahaan 12 bulan Full, contoh asumsi :
Bulan Jan – Des bekerja pada PT. A = mendapat bukti potong pph 21 dari
PT. A
Bulan Jan – Des bekerja pada PT. B = mendapat bukti potong pph 21 dari PT.
BYang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.Mohon masukan dari rekan-rekan.
Terima KasihBest Regard,
Hery
- Originaly posted by encex:
Yang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)perhitungan sudah benar rekan encex…memang akan terjadi KB
Penyebab KB adalah setelah penghasilan bruto rekan di ke-2 tempat bekerja tsb.
digabungkan menyebabkan terjadi perubahan besaran penghasilan bruto yang semula dihitung berdasar ph. bruto di masing2 tempat kerja dengan tarif pengenaan pph pasal 21 di level 5% (umpama), sekarang dihitung berdasarkan penggabungan ph. bruto di kedua tempat tsb, dengan tarif pengenaan pph pasal 21 di level 5% dan 15% (umpama)….Salam
- Originaly posted by encex:
Dear All Rekan ortax
Mohon masukannya, saat ini saya mendapat bukti potong pph 21 dari 2 pemberi
kerja, karena bekerja di 2 Perusahaan 12 bulan Full, contoh asumsi :
Bulan Jan – Des bekerja pada PT. A = mendapat bukti potong pph 21 dari
PT. A
Bulan Jan – Des bekerja pada PT. B = mendapat bukti potong pph 21 dari PT.
BYang menjadi pertanyaan adalah pada masing-masing bukti potong pph 21 dari
PT. A dan PT. B untuk PTKP dibuat disetahunkan jadi masing-masing memotong
sebesar Rp 15.840.000,- (TK/0), sehingga saat saya akan buat laporan pajak
pribadi setelah ditotal saya jadi kurang bayar. (karena untuk PTKP saya telah
dikurangkan 2 kali sebesar Rp 15.840.000,-, sedangkan saat saya total hanya
dapat dikurangkan 1 kali sebesar Rp 15.840.000,- dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.Mohon masukan dari rekan-rekan.
Terima KasihBest Regard,
Hery
konsekuensi penggabungan tersebut akan menyebabkan kurang bayar.
Enggak ada obat untuk itu…
he he heSalam
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
- Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
yup benar.
malah akan berakibat anda harus membayar PPh Pasal 25 dan melaporkan SPT masa PPh 25 setiap bulanSalam
Sependapat dengan rekan Junjungan dan rekan Hanif..
Originaly posted by encex:dan dari kedua belah pihak
perusahaan PT. A dan PT. B sama-sama tidak mau merubah bukti potongnya lagi
karena menganggap sudah benar)Karena memang benar, rekan…
Originaly posted by encex:Mohon solusi kira-kira apa yang mesti saya lakukan, karena seolah-olah saya
jadi kurang bayar pph yang sebesar Rp 15.840.000,- padahal tidak sama sekali
karena tiap bulan saya sudah dipotong pajak oleh masing-masing perusahaan.Ini persepsi yang salah, rekan…, logikanya seperti yg sudah dijelaskan rekan Junjungan..
- Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
inilah konsekuensi tarif pajak yang berlapis
- Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
lho…. kan anda sendiri yg bilang kalo perhitungan pajak sebelumnya PTKP anda dihitung dua kali, padahal seharusnya hanya satu kali…… jadi memang ada penghasilan yang belum dibayar sebesar PTKP tersebut….. wajar kalo pada perhitunga akhir ada kurang bayar.
dari sudut pandang OP yang punya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja : wajar aja …. nggak memberatkan, itu konsekuansi punya penghasilan dari dua sumber to…… kalo ga mau begitu, ya… penghasilannya dari satu pemberi kerja aja (^_-)
- Originaly posted by encex:
waduh, berarti saya harus setor lg kekurangannya?Ko memberatkan bgt ya UU pajak
tidak memberatkan, rekan. itu konsekuensi memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja yg berbeda. justru kalau anda tidak melunasi KB nya akan menjadi tidak adil bagi negara dan WP OP lainnya krn anda mendapatkan PTKP dobel. sedangkan WP OP lainnya hanya satu. hehehe..
- Originaly posted by milanello:
tidak memberatkan, rekan. itu konsekuensi memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja yg berbeda. justru kalau anda tidak melunasi KB nya akan menjadi tidak adil bagi negara dan WP OP lainnya krn anda mendapatkan PTKP dobel. sedangkan WP OP lainnya hanya satu. hehehe..
ini juga yang menjadi alasan mengapa harus pake SPT 1770 S
karena ada penghitungan ulang Setuju, karena perhitungan penghasilan dari 2 pemberi kerja yang jumlahnya melebihi PTKP, sudah pasti mengakibatkan kurang bayar, karena perhitungan masing-masing penghasilan dengan masing2 PTKP akan lebih kecil dibandingkan perhitungan total penghasilan dengan PTKP satu saja, hal itu sudah sewajarnya rekan.
ngitungnya penggabungannya gmn rekan ?
apa penghasilan netto A + penghasilan B – PTKP = PKP
PKP *tarif pajak ?- Originaly posted by kacang:
ngitungnya penggabungannya gmn rekan ?
apa penghasilan netto A + penghasilan B – PTKP = PKP
PKP *tarif pajak ?Benar..
klo misalnya ada direktur yg tiap bulannya menerima 2 penghasilan dari pusat dan cabang .itu apa perlu tiap bulan menghitung ulang pph trus tiap bln setor pajak…
atau waktu akhir tahun aja baru diitung ulang ?