Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tarif Jasa Teknik dan Sewa Bangunan th 2009 ?
Tarif Jasa Teknik dan Sewa Bangunan th 2009 ?
Rekan-rekan,
Tarif Jasa teknik dan sewa bangunan th 2009, ada yang bisa bantu?Terima kasih,
Lennyuntuk jasa teknik masih mengikuti peraturan yang lama mbak,kecuali Konstruksi.
begitu juga sewa bangunannnya juga.
Karena untuk peraturan pelaksanaannya belum terbit mbak (Specialis)
lex generalis lex specialis.Jasa Teknik PPh 23 Tarif 2% dr bruto (PMK-244/2008)
Sewa Bangunan tetap PPH 4 ayat 2 Tarif 10%Pak budianto ada lagi gak pak peraturan lainnya yang sudah keluar.
terimakasih ya pak buadiantoSekedar tambahan,
Peraturan yang baru adalah PMK 250/PMK.03/2008 (biaya jabatan/biaya pensiun)
PMK 252/PMK.03/2008 (Pemotongan PPh atas pekerjaan,jasa dan kegiatan OP)
PMK 254/PMK.03/2008 (Penetapan penghasilan pegawai harian dan pegawai tidak tetap)