Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tarif Jasa Teknik dan Sewa Bangunan th 2009 ?

  • Tarif Jasa Teknik dan Sewa Bangunan th 2009 ?

  • lenny_effendi

    Member
    20 January 2009 at 11:51 am
  • lenny_effendi

    Member
    20 January 2009 at 11:51 am

    Rekan-rekan,
    Tarif Jasa teknik dan sewa bangunan th 2009, ada yang bisa bantu?

    Terima kasih,
    Lenny

  • exfclinx_Barathum

    Member
    20 January 2009 at 12:04 pm

    untuk jasa teknik masih mengikuti peraturan yang lama mbak,kecuali Konstruksi.
    begitu juga sewa bangunannnya juga.
    Karena untuk peraturan pelaksanaannya belum terbit mbak (Specialis)
    lex generalis lex specialis.

  • Budianto

    Member
    20 January 2009 at 12:26 pm

    Jasa Teknik PPh 23 Tarif 2% dr bruto (PMK-244/2008)
    Sewa Bangunan tetap PPH 4 ayat 2 Tarif 10%

  • exfclinx_Barathum

    Member
    20 January 2009 at 12:49 pm

    Pak budianto ada lagi gak pak peraturan lainnya yang sudah keluar.
    terimakasih ya pak buadianto

  • nchip

    Member
    20 January 2009 at 10:48 pm

    Sekedar tambahan,

    Peraturan yang baru adalah PMK 250/PMK.03/2008 (biaya jabatan/biaya pensiun)
    PMK 252/PMK.03/2008 (Pemotongan PPh atas pekerjaan,jasa dan kegiatan OP)
    PMK 254/PMK.03/2008 (Penetapan penghasilan pegawai harian dan pegawai tidak tetap)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now