Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • doubleyu

    Member
    24 January 2011 at 9:10 am

    dear rekan ortax,

    ada satu temen nih, dia berpenghasilan di LN tepatnya singapura. selama satu tahun penuh 2010 tidak memiliki penghasilan di indo. dia juga punya NPWP. gimana cara ngisi SPT tahunannya? ada yg punya contoh spt tahunan untuk case tersebut?

  • doubleyu

    Member
    24 January 2011 at 9:10 am
  • fusuy

    Member
    24 January 2011 at 10:17 am

    kalo dia berada di singapura ada baiknya liat per no 2 tahun 2009.

    tapi kalo di Indonesia tinggal isi bagian penghasilan dari LN.

  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 12:21 pm
    Originaly posted by doubleyu:

    ada satu temen nih, dia berpenghasilan di LN tepatnya singapura. selama satu tahun penuh 2010 tidak memiliki penghasilan di indo. dia juga punya NPWP. gimana cara ngisi SPT tahunannya? ada yg punya contoh spt tahunan untuk case tersebut?

    Ph-nya diperoleh darimana? Kegiatan usaha atau sehub dgn pekerjaan?

  • doubleyu

    Member
    24 January 2011 at 3:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ph-nya diperoleh darimana? Kegiatan usaha atau sehub dgn pekerjaan?

    sehubungan dengan pekerjaan. hanya sebagai karyawan saja di singapura. gak ada usaha apapun di luar negri

  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by doubleyu:

    ada satu temen nih, dia berpenghasilan di LN tepatnya singapura. selama satu tahun penuh 2010 tidak memiliki penghasilan di indo. dia juga punya NPWP. gimana cara ngisi SPT tahunannya? ada yg punya contoh spt tahunan untuk case tersebut?

    Karena sudah ber-NPWP maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh.. sepanjang Ph LN sudah dipotong pajak maka yang dilaporkan di SPT ini hanya Ph dari INA saja..

  • uLiLi

    Member
    24 January 2011 at 4:09 pm

    laporkan bahwa penghasilannya telah dipotong di LN
    dan lampirkan bukti potong pajak dari Spore tsb.
    CMIIW 🙂

  • fusuy

    Member
    24 January 2011 at 4:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Karena sudah ber-NPWP maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh.. sepanjang Ph LN sudah dipotong pajak maka yang dilaporkan di SPT ini hanya Ph dari INA saja..

    kenapa begitu rekan begawan?bukankah pemotongan di LN sebagai kredit pajak PPh 24?

  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by fusuy:

    kenapa begitu rekan begawan?bukankah pemotongan di LN sebagai kredit pajak PPh 24?

    Itulah kenapa saya tanyakan dulu seperti ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Ph-nya diperoleh darimana? Kegiatan usaha atau sehub dgn pekerjaan?

    Karena Pekerja Indonesia di LN melebihi 183 hari diperlakukan khusus (Per-2/2009)

  • doubleyu

    Member
    31 January 2011 at 9:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Karena sudah ber-NPWP maka harus menyampaikan SPT Tahunan PPh.. sepanjang Ph LN sudah dipotong pajak maka yang dilaporkan di SPT ini hanya Ph dari INA saja..

    rekan begawan, yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan di INA. hy memiliki penghasilan dari singapore saja. so di SPT tersebut diisi nihil?

  • begawan5060

    Member
    31 January 2011 at 6:49 pm
    Originaly posted by doubleyu:

    rekan begawan, yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan di INA. hy memiliki penghasilan dari singapore saja. so di SPT tersebut diisi nihil?

    Benar…

  • EddyChristian

    Member
    31 January 2011 at 9:17 pm

    Pengh di LN akan menjadi kredit pjk (pph ps24) sepanjang ada pengh di DN & wp dalam hal sbg subyek pajak dalam negeri. Dlm hal ini penerima pengh adalah pemegang npwp tp sbg subyek pajak luar negeri (>183hr) dlm kurun wkt tertentu, jd pengh yg dipot di sgp tsb bukan merupakan kredit pjk (ps24) namun semata hanya sbg pengh yg pemotongan pjknya hrs dilaporkan dlm spt tahunan….nihil.

    Trims

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 12:01 am

    Salam rekan-rekan ortax:

    Berdasar pasal 14 (1) treaty Indonesia-Singapore diatur sbb:

    Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah
    dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
    Persetujuan karenapekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di
    Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
    Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
    pajak di Negara pihak lainnya itu.

    Berdasar pasal 23 (1) Treaty Ttg Metode Penghindaran Pajak Berganda

    Tunduk kepada perundang-undangan Indonesia mengenai kelonggaran atas kredit terhadap
    pajakIndonesia, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar Indonesia (sepanjang tidak
    mempengaruhiprinsip umum), pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan
    Singapura dan sesuai denganPersetujuan ini, baik secara langsung atau dengan
    pengurangan, atas keuntungan atau penghasilanyang bersumber dari Singapura akan
    diperbolehkan sebagai kredit pajak yang telah diperhitungkan di Indonesia dengan
    perlakuan yang sama terhadap keuntungan atau penghasilan yang telah diperhitungkan
    pajaknya di Singapura. Namun demikian kredit yang diberikan itu tidak akan melebihi jumlah
    pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut
    diberikan.

    Menurut pemahaman saya, sesuai ketentuan diatas:

    Atas penghasilan yang diterima penduduk Indonesia selama tahun 2010 full bekerja di Singapura, tetap dilaporkan pada SPT Tahunan 2010 WPOPnya. Dan akan dilakukan penghitungan ulang berapa besar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan dari Singapura tersebut.
    (asumsi saya : perlakuan demikian akan memenuhi pasal 14 (1) treaty)

    Setelah dikurangi dengan batas maksimum kredit pajak yang diperkenankan, hasilnya baru dapat diketahui apakah ada pajak yang harus dibayarkan di Indonesia atau tidak.
    (asumsi saya : perlakuan demikian akan memenuhi pasal 23 (1) treaty)

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 1:14 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Atas penghasilan yang diterima penduduk Indonesia selama tahun 2010 full bekerja di Singapura, tetap dilaporkan pada SPT Tahunan 2010 WPOPnya. Dan akan dilakukan penghitungan ulang berapa besar pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan dari Singapura tersebut.

    Bagaimana dengan perlakuan khusus pekerja INA di LN sesuai Per-2 rekan Junjungan?
    Sepanjang lebih dari 183 hari sudah dipotong pajaknya di LN sudah tidak lagi dipajaki di INA…

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 1:18 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasar pasal 23 (1) Treaty Ttg Metode Penghindaran Pajak Berganda

    Pasal ini tidak mengatur penghitungan ulang di INA melalui SPT Tahunan PPh OP..

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now