Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Menghitung Biaya Jabatan dalam Formulir 1721-A1

  • Menghitung Biaya Jabatan dalam Formulir 1721-A1

  • Ellyca

    Member
    21 January 2011 at 4:57 pm
  • Ellyca

    Member
    21 January 2011 at 4:57 pm

    Mohon bantuan pakar Ortax, Kita sedang mengerjakan Formulir 1721-A1 kesulitan menghitung Biaya Jabatan Pada Angka 8, ada hubungannya tidak dengan Biaya Jabatan pada Angka 7? Apa saja batasan-batasannya dan cara perhitungannya.
    Contoh Karyawan K/2 Bekerja 12 bulan memperoleh :
    Gaji, Tunjangan dan Lembur selama Rp.541.551.454,-
    Premi Asuransi dibayar pemberi kerja Rp. 223.616,-
    Bonus dan THR Rp.408.020.646,-
    Pertanyaannya Bagaimana cara menghitung Biaya Jabatan pada Angka 7 dan 8.
    Mohon pencerahan Team Ortax, Terimakasih.

  • Rewa

    Member
    21 January 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Pertanyaannya Bagaimana cara menghitung Biaya Jabatan pada Angka 7 dan 8.

    bi.jab = 5%(max. 500rebu/bulan atau 6juta/tahun)
    kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.
    CMIIW ;p

  • Ellyca

    Member
    21 January 2011 at 5:23 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.

    Terimakasih rekan Rewa, Kalau biaya jabatan pada angka 7 belum sampai maksimum, berarti biaya jabatan pada angka 8 akan diisi. Nah cara perhitungan biaya jabatan pada angka 8 ini bagaimana ya..? Tarifnya berapa dan maksimumnya berapa, trus kalau ada peraturan pajaknya. Mohon pencerahan rekan-rekan, Terimakasih.

  • Rewa

    Member
    21 January 2011 at 5:38 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.

    maaf, maksud saya apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, angka 10 diisi 6juta angka 11 tidak perlu diisi

    Originaly posted by Ellyca:

    Terimakasih rekan Rewa, Kalau biaya jabatan pada angka 7 belum sampai maksimum, berarti biaya jabatan pada angka 8 akan diisi. Nah cara perhitungan biaya jabatan pada angka 8 ini bagaimana ya..?
    trus kalau ada peraturan pajaknya

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 250/PMK.03/2008
    TENTANG
    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
    DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    saya kasih contoh,
    angka 7 = 100jt
    angka 8 = 10jt
    angka 10 = 5jt
    angka 11 = 500rb

    contoh lain,
    angka 7 = 110jt
    angka 8 = 20jt
    angka 10 = 5.5jt
    angka 11 = 500rb

    total angka 10 dan 11 max.6jt 😉

  • suryo

    Member
    22 January 2011 at 1:04 pm

    Ikut Nibrung

    Rekan Rewa
    Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
    di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??

  • Spica

    Member
    28 January 2011 at 7:14 am

    Ikut nimbrung..
    jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
    soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).

  • kusuma84

    Member
    28 January 2011 at 8:44 am
    Originaly posted by suryo:

    Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
    di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??

    ijin jawab,.
    yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.
    mohon di koreksi

    salam

  • kusuma84

    Member
    28 January 2011 at 8:50 am
    Originaly posted by kusuma84:

    jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?

    kalo tarif nya tetap 5% rekan,.. kalo hasil rupiah pengaliaan rupiahnya ya kalo di angka 10 udh 6 juta,. maka angka 11 nggk di isi lagi,.

    Originaly posted by spica:

    soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).

    saya nggk pernah dengar rekan,. hee

    salam,

  • Rewa

    Member
    28 January 2011 at 9:09 am
    Originaly posted by suryo:

    Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
    di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??

    ya bisa…apabila dia juga bekerja 1 tahun full kalo tidak, belum tentu rekan, saya beri contoh lagi, apabila pegawai tetap bekerja tidak 1 thun penuh
    angka 7 120jt kemudian angka 8 10jt tapi hanya bekerja 11 bulan
    angka 10 = 5.5jt
    angka 11= 0

    Originaly posted by spica:

    Ikut nimbrung..
    jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
    soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).

    jumlah angka 10 & angka 11 di1721a1 itu adalah bi.jab. max 6jt.
    coba rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT 21 tahunan 1721a1 2008. untuk pengisian bi.jab ini saya pikir sama dengan 1721a1 2009 s/d sekarang.

    Originaly posted by kusuma84:

    ijin jawab,.

    yo a

    Originaly posted by kusuma84:

    yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.

    ???
    😉

    Originaly posted by kusuma84:

    saya nggk pernah dengar rekan

    sama ;p

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 9:35 am
    Originaly posted by spica:

    jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
    soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep)

    Pasal 1 PMK 250
    Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

    Batas maksimal 6 juta setahun ato 500 ribu sebulan, rekan.
    Thanks.

  • kusuma84

    Member
    28 January 2011 at 9:56 am
    Originaly posted by Rewa:

    Originaly posted by kusuma84:
    yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.

    ???

    Heheee,.. sory kata2 ketinggalan "di 11,.."
    maksudnya gini,.
    misalkan di 10 nilai nya udh 5.500.000
    nah bila hasil dari pengalian 5% dari angka 8 lebih besar dari kekurangan di angka 10 (6jt-5,5jt) maka di angka 11 cuma 500.000 aja,.
    supaya lebih jelas lagi,. anggap lah hasil pengalian dari 5% dari angka 8 itu sebesar 800.000,. maka yg di masukkan ke angka 11 cuma 500.000,.
    Gimana rekan,.
    mohon di koreksi

    salam,

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by kusuma84:

    Heheee,.. sory kata2 ketinggalan "di 11,.."
    maksudnya gini,.
    misalkan di 10 nilai nya udh 5.500.000
    nah bila hasil dari pengalian 5% dari angka 8 lebih besar dari kekurangan di angka 10 (6jt-5,5jt) maka di angka 11 cuma 500.000 aja,.
    supaya lebih jelas lagi,. anggap lah hasil pengalian dari 5% dari angka 8 itu sebesar 800.000,. maka yg di masukkan ke angka 11 cuma 500.000,.
    Gimana rekan,.
    mohon di koreksi

    sepaham, rekan. 🙂

  • Spica

    Member
    28 January 2011 at 10:39 pm

    thanks ya rekan" 🙂

  • Gretpand

    Member
    7 March 2012 at 4:57 pm

    Hai…
    salam kenal….
    boleh tanya2 donks…penghitungan biaya jabatan jika:
    1. bekerja belum genap 12 bulan, penghasilan per bulan di bawah 10 juta/ bulan?
    2. kemudian, pengisian untuk no. 7 dan no. 8 ?

    mohon penjelasannya..
    Thanks… 🙂

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now