Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Menghitung Biaya Jabatan dalam Formulir 1721-A1
Menghitung Biaya Jabatan dalam Formulir 1721-A1
Mohon bantuan pakar Ortax, Kita sedang mengerjakan Formulir 1721-A1 kesulitan menghitung Biaya Jabatan Pada Angka 8, ada hubungannya tidak dengan Biaya Jabatan pada Angka 7? Apa saja batasan-batasannya dan cara perhitungannya.
Contoh Karyawan K/2 Bekerja 12 bulan memperoleh :
Gaji, Tunjangan dan Lembur selama Rp.541.551.454,-
Premi Asuransi dibayar pemberi kerja Rp. 223.616,-
Bonus dan THR Rp.408.020.646,-
Pertanyaannya Bagaimana cara menghitung Biaya Jabatan pada Angka 7 dan 8.
Mohon pencerahan Team Ortax, Terimakasih.- Originaly posted by Ellyca:
Pertanyaannya Bagaimana cara menghitung Biaya Jabatan pada Angka 7 dan 8.
bi.jab = 5%(max. 500rebu/bulan atau 6juta/tahun)
kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.
CMIIW ;p - Originaly posted by Rewa:
kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.
Terimakasih rekan Rewa, Kalau biaya jabatan pada angka 7 belum sampai maksimum, berarti biaya jabatan pada angka 8 akan diisi. Nah cara perhitungan biaya jabatan pada angka 8 ini bagaimana ya..? Tarifnya berapa dan maksimumnya berapa, trus kalau ada peraturan pajaknya. Mohon pencerahan rekan-rekan, Terimakasih.
- Originaly posted by Rewa:
kalo pengisian di 1721a1, apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, berarti angka 8 tidak perlu diisi.
maaf, maksud saya apabila angka 7 sudah max. artinya 6juta, angka 10 diisi 6juta angka 11 tidak perlu diisi
Originaly posted by Ellyca:Terimakasih rekan Rewa, Kalau biaya jabatan pada angka 7 belum sampai maksimum, berarti biaya jabatan pada angka 8 akan diisi. Nah cara perhitungan biaya jabatan pada angka 8 ini bagaimana ya..?
trus kalau ada peraturan pajaknyaPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANsaya kasih contoh,
angka 7 = 100jt
angka 8 = 10jt
angka 10 = 5jt
angka 11 = 500rbcontoh lain,
angka 7 = 110jt
angka 8 = 20jt
angka 10 = 5.5jt
angka 11 = 500rbtotal angka 10 dan 11 max.6jt 😉
Ikut Nibrung
Rekan Rewa
Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??Ikut nimbrung..
jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).- Originaly posted by suryo:
Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??ijin jawab,.
yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.
mohon di koreksisalam
- Originaly posted by kusuma84:
jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
kalo tarif nya tetap 5% rekan,.. kalo hasil rupiah pengaliaan rupiahnya ya kalo di angka 10 udh 6 juta,. maka angka 11 nggk di isi lagi,.
Originaly posted by spica:soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).
saya nggk pernah dengar rekan,. hee
salam,
- Originaly posted by suryo:
Ikut tanya, misalkan angka 7, nilainya belum maksimal di angka 10, apakah
di angka 11, itu merupakan sisanya ( 6jt – angka 10) begitukah ??ya bisa…apabila dia juga bekerja 1 tahun full kalo tidak, belum tentu rekan, saya beri contoh lagi, apabila pegawai tetap bekerja tidak 1 thun penuh
angka 7 120jt kemudian angka 8 10jt tapi hanya bekerja 11 bulan
angka 10 = 5.5jt
angka 11= 0Originaly posted by spica:Ikut nimbrung..
jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep).jumlah angka 10 & angka 11 di1721a1 itu adalah bi.jab. max 6jt.
coba rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT 21 tahunan 1721a1 2008. untuk pengisian bi.jab ini saya pikir sama dengan 1721a1 2009 s/d sekarang.Originaly posted by kusuma84:ijin jawab,.
yo a
Originaly posted by kusuma84:yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.
???
😉Originaly posted by kusuma84:saya nggk pernah dengar rekan
sama ;p
- Originaly posted by spica:
jadi, utk tarif di angka 11 itu tidak ada batas max nya yach ?
soalnya aku pernah dengar katanya max. 1jt (ato mgkn wktu itu aq slh tangkep)Pasal 1 PMK 250
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.Batas maksimal 6 juta setahun ato 500 ribu sebulan, rekan.
Thanks. - Originaly posted by Rewa:
Originaly posted by kusuma84:
yup bisa begitu,. bila nilai di lebih dari kekurangan 6 Jt- angka 10,.???
Heheee,.. sory kata2 ketinggalan "di 11,.."
maksudnya gini,.
misalkan di 10 nilai nya udh 5.500.000
nah bila hasil dari pengalian 5% dari angka 8 lebih besar dari kekurangan di angka 10 (6jt-5,5jt) maka di angka 11 cuma 500.000 aja,.
supaya lebih jelas lagi,. anggap lah hasil pengalian dari 5% dari angka 8 itu sebesar 800.000,. maka yg di masukkan ke angka 11 cuma 500.000,.
Gimana rekan,.
mohon di koreksisalam,
- Originaly posted by kusuma84:
Heheee,.. sory kata2 ketinggalan "di 11,.."
maksudnya gini,.
misalkan di 10 nilai nya udh 5.500.000
nah bila hasil dari pengalian 5% dari angka 8 lebih besar dari kekurangan di angka 10 (6jt-5,5jt) maka di angka 11 cuma 500.000 aja,.
supaya lebih jelas lagi,. anggap lah hasil pengalian dari 5% dari angka 8 itu sebesar 800.000,. maka yg di masukkan ke angka 11 cuma 500.000,.
Gimana rekan,.
mohon di koreksisepaham, rekan. 🙂
thanks ya rekan" 🙂
Hai…
salam kenal….
boleh tanya2 donks…penghitungan biaya jabatan jika:
1. bekerja belum genap 12 bulan, penghasilan per bulan di bawah 10 juta/ bulan?
2. kemudian, pengisian untuk no. 7 dan no. 8 ?mohon penjelasannya..
Thanks… 🙂