Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Haruskah Semua Transaksi dibuatkan Faktur Pajak

  • Haruskah Semua Transaksi dibuatkan Faktur Pajak

     udh_ieok updated 13 years ago 29 Members · 88 Posts
  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 2:22 pm

    Mau nanya rekan….

    apa semua transaksi penyerahan BKP / JKP harus dibuatkan faktur sekarang ? Mulai Januari 2011 kan ada istilah faktur pajak digungung dan tidak digungung. masalahnya kebanyakan konsumen akhir tidak ber NPWP walaupun nama dan alamatnya jelas. karena ada istilah faktur pajak yang digunggung ini, jadi transaksi ke bukan PKP apa bisa hanya menggunakan kwitansi atau invoice tidak perlu dibuatkan faktur pajak…

    mohon bantuannya

    terima kasih

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 2:22 pm
  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by shaira:

    apa semua transaksi penyerahan BKP / JKP harus dibuatkan faktur sekarang ?

    dari dulu kok

    Originaly posted by shaira:

    Mulai Januari 2011 kan ada istilah faktur pajak digungung dan tidak digungung. masalahnya kebanyakan konsumen akhir tidak ber NPWP walaupun nama dan alamatnya jelas. karena ada istilah faktur pajak yang digunggung ini, jadi transaksi ke bukan PKP apa bisa hanya menggunakan kwitansi atau invoice tidak perlu dibuatkan faktur pajak…

    Tetap saja Faktur Pajak harus dibuat.
    FP yang tidak dilengkapi NPWP dan identitas WP dibolehkan kok. Tapi persyaratan lain untuk FP harus ada. Misalnya, harus ditandaangani.

    Malahan, khusus untuk PKP PE, ia boleh membuat FP pakai nomor urut sendiri, tidak ngikut format no urut FP yang baku, tidak ada NPWP dan identitas pembeli serta tidak ditandatangani.

    Salam

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 2:34 pm

    maaf rekan hanif….

    saya sempat diinformasikan oleh orang pajak kalo mulai Desember 2010 kemarin katanya ada SK yang tidak mengharuskan WP membuat faktur untuk penjualan ke bukan PKP. jadi semua transaksi yang ke bukan PKP dimasukkan sebagai transaksi faktur pajak digunggung. sampai saya ditanya toh juga konsumennya tidak minta faktur pajak jadi buat apa dibuatkan ? jadi bingung deh neh ?

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by shaira:

    maaf rekan hanif….

    saya sempat diinformasikan oleh orang pajak kalo mulai Desember 2010 kemarin katanya ada SK yang tidak mengharuskan WP membuat faktur untuk penjualan ke bukan PKP. jadi semua transaksi yang ke bukan PKP dimasukkan sebagai transaksi faktur pajak digunggung. sampai saya ditanya toh juga konsumennya tidak minta faktur pajak jadi buat apa dibuatkan ? jadi bingung deh neh ?

    bila informasi itu hanya lisan, jangan dijadikan pedoman utama.
    Mintalah secara tertulis.

    Saat ini faktur pajak ini macam-macam jenisnya.

    ada FP biasa atau lengkap yang artinya memenuhi seluruh syarat yang ditentukan sebagai sebuah FP.

    Ada lagi FP yang tidak dilengkapi dengan NPWP dan identitas pembeli, tapi harus ditandatangani. Persyaratan lain untuk sebuah FP tetap harus lengkap.

    Ada lagi FP yang tidak harus pake no urut FP yang biasa, artinya nomornya bisa di set sendiri, tidak dilengkapi NPWP dan identitas pembeli serta tidak ditandatangani oleh PKP penjual. Namun, FP jenis terakhir ini hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang eceran

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 2:44 pm

    Prinsip dasar yang harus diingat adalah bahwa, saat PKP Penjual melakukan penjualan BKP atau JKP, ia harus memungut PPN. Sedangkan bukti pemungutan PPN adalah Faktur Pajak.
    Jadi, tidak masuk akal kan bila ada AR yang bilang bahwa untuk pembeli yang tidak punya NPWP, tidak dibuatkan Faktur Pajak?.

    Barangkali maksud AR tersebut adalah bahwa tidak perlu dibuatkan FP dengan format yang lengkap seperti melakukan penjualan kepada PKP biasa. Artinya seperti FP yang dibuat oleh PKP Pedangan Eceran (PKP PE). Bila demikian maksudnya saya setuju. tapi bila AR bilang bahwa tidak perlu dibuat Faktur Pajak, Saya Sangat Tidak setuju. Jelas itu informasi yang salah

    Salam

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 2:44 pm

    Jadi menurut rekan hanif saya tetep harus membuat faktur pajak seperti yang telah saya lakukan selama ini. saya buat dengan nomor urut tapi ada yang tidak ber NPWP dan selalu saya mintakan tanda tangan termasuk yang DPP nya 5.000 rupiah sekalipun hehehe. kalo seperti ini yang manakah yang dimasukkan ke faktur pajak yang digungung dan yang tidak digunggung ? SPT masa PPN 1111 rekan ?

    terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 2:45 pm

    saran saya, coba klarifikasi lagi maksud AR itu apa?
    Terkadang kita juga bisa salah mengartikannya.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 2:46 pm

    boleh tau usaha anda apa?
    Apakah bisa dikategorikan sebagai PKP PE?

    Salam

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 2:56 pm

    jadi serba salah neh…kalo begini ceritanya buat apa ada AR coba ? saya dealer mobil baru yang selama ini penjualan kebanyakan ke konsumen bukan PKP alias konsumen akhir. selama ini saya buat faktur pajak yang bernomor 001.000-10.00000001, bagi yang tidak ber NPWP saya buat NPWP 00.000.000.0-000.000. saya mintakan tanda tangan pimpinan. saya menggunakan e-spt jadi oleh AR saya diajarkan ngisinya untuk akumulasi faktur yang tidak ber NPWP diinput di lampiran 1170 A bagian III-VII.

    apakah benar demikian ?

    sekarang ada e-spt 1111, yang mau saya tanyakan apakah faktur pajak yang tidak ber – NPWP ini masuk ke bagian faktur yang digunggung atau bagaimana.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 3:05 pm
    Originaly posted by shaira:

    i lampiran 1170 A bagian III-VII.

    1107 maksudnya ya?
    kalau pake form itu, FP yang tidak lengkap NPWP dan identitas Pembeli memang masih mungkin untuk digunggung.
    Beda dengan form 1111. FP yang pake NPWP 00000000000 pun tersebut tetap harus dientri satu persatu. jadi nggak boleh digunggung.
    Yang boleh FPnya digunggung hanya untuk PKP Pedagang eceran. saya enggak yakin bahwa usaha anda akan disetujui sebagai PKP Pedagang eceran (coba minta pengesahannya dulu sebgai PKP PE ini) Kalau disetujui ya asyiik. Sebab, FP yang pake NPWP 000000000 tersebut bisa digunggung. Kalau tidak disetujui, maka, mau nggak mau anda tetap harus inputkan FP dengan NPWP 0000000 tersebut satu persatu.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 January 2011 at 3:06 pm

    satu lagi, kalau untuk PKP PE penomoran FP boleh tidak seperti yang anda lakukan sekarang. Urutan dan kodenya bisa anda teantukan sendiri

    Salam

  • shaira

    Member
    18 January 2011 at 3:13 pm

    kalau masalah mekanisme pencatatan yang satu persatu dan penomoran masih bisa diatasi rekan….belum terlalu banyak transaksinya…. masalahnya adalah yang bener yang mana ???? habisnya dia sangat yakin bilang ada SE yang menyebutkan soal penerbitan faktur itu….

    ok deh makasi banyak ya rekan hanif,,,, nanti saya tanyakan lagi ke AR nya deh…

  • begawan5060

    Member
    18 January 2011 at 3:15 pm
    Originaly posted by shaira:

    apa semua transaksi penyerahan BKP / JKP harus dibuatkan faktur sekarang ?

    Ya….., mulai dari dulu

    Originaly posted by shaira:

    jadi transaksi ke bukan PKP apa bisa hanya menggunakan kwitansi atau invoice tidak perlu dibuatkan faktur pajak…

    Harus dibuatkan FP…bukan kuitansi atau invoice..

  • begawan5060

    Member
    18 January 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by shaira:

    saya sempat diinformasikan oleh orang pajak kalo mulai Desember 2010 kemarin katanya ada SK yang tidak mengharuskan WP membuat faktur untuk penjualan ke bukan PKP.

    Tidak benar…., tidak pernah ada SK demikian..

Viewing 1 - 15 of 88 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now