Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Apa maksud kewajiban pajak PPh ini

  • Apa maksud kewajiban pajak PPh ini

  • Joni2009

    Member
    10 January 2009 at 9:09 am

    Saya baru punya NPWP, dalam Surat Keterangan Terdaftar , saya ada kewajiban pajak sbb:
    PPh pasal 4(2)
    PPh pasal 25
    PPh pasal 29
    Mohon informasi ttg pasal tsb diatas, maksud dan apa yang mesti saya kerjakan
    terima kasih

  • Joni2009

    Member
    10 January 2009 at 9:09 am
  • surjono

    Member
    10 January 2009 at 9:40 am

    PPh 4 (2) kalo rekan joni mempunyai rumah/unit untuk disewakan ke pihak lain ya wajib untuk dikenakan potongan FInal sebesar 10% dari pihak penyewa ( penyewa yang memotong )

    PPh 25 itu dilaporkan setiap bulan apabila sudah ada nominalnya, untuk tahun pertama abaikan dulu sampai disusun SPT tahunan

    PPh 29 itu tepatnya 28 ya buat orang pribadi.. kalo PT baru PPh 29, itu SPT Tahunan..

  • quinn allman

    Member
    10 January 2009 at 9:07 pm

    PPh 4 (2) adalah PPh Final, artinya Final adalah tidak diperhitungkan terhadap objek PPh yg sebenarnya. artinya seperti pemajakan pada penghasilan dari sewa rumah/bangunan.

    PPh pasal 25, angsuran atas PPh yg sebenarnya akan terutang di akhir tahun.
    penerapan pasal ini adalah realisasi dari sistem pemungutan pajak berdasarkan stelsel campuran. Dimana adanya penetapan suatu jumlah pajak terutang yang harus dibayar pada tahun berjalan yang akan disesuaikan dengan jumlah pajak sebenarnya.

    PPh pasal 29, PPh yang masih harus dibayar artinya adalah jumlah pajak sebenarnya dalam satu tahun dikurangi jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain. total PPh pasal 29 ini adalah jumlah yang harus dibayarkan sendiri oleh WP ke bank Persepsi.

    Semoga membantu Penjelasan saya dari segi Teori Pasal2 tersebut dengan contoh seperti diungkapkan teman2 sebelumnya.

  • Joni2009

    Member
    10 January 2009 at 10:04 pm

    Terima kasih penjelasannya , sangat membantu pemula seperti saya ini 🙂

  • Joni2009

    Member
    11 January 2009 at 3:43 pm

    Nambah pertanyaan :
    Pekerjaan saya menyewakan lampu dan genset buat proyek, usaha perorangan (UD)/ bukan badan usaha , baru mulai per 1 Januari 2009
    NPWP keluar pertengahan Desember 2008
    Saya mesti laporan pakai form apa ? Mesti laporan tiap bulan ?
    Terima kasih

  • quinn allman

    Member
    11 January 2009 at 4:16 pm

    Rwply By Quinn :

    Yang Anda Butuhkan Adalah :
    – SPT Masa PPh Pasal 4_Ayat_2 (Final)
    – SPT Masa PPh Pasal 21_26 (Ex : kalo punya pegawai)
    – SPT Masa PPN Bukan Pemungut (Ex:kalo dikukuhkan sebagai PKP)
    – SPT Masa PPh Pasal 25

    Saya Ada Semua Formnya Kecuali yg SPT Masa PPh Pasal 25..
    Kalau Berminat Kirim Emailnya Ke Saya…

    Thanks
    Quinn Allman

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 January 2009 at 9:35 am

    Dear All, Attn:joni2009 and Quinn Allman

    1. PPh Pasal 4 Ayat (2) terinci sbb:
    a. Transaksi Saham di Busa Efek:
    1) Diterima Saham Pendiri : Tarif (0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X Nilai Saham 30.12.1996), atau:
    2) Diterima Saham Pendiri setelah Des 1996 Tarif: (0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X Nilai Saham Saat IPO)
    3) Via Penjual Saham / Palang: Tarif: 0,1% X Nilai Transaksi
    b. Transaksi Saham Modal Ventura
    c. Transaksi Penjualan Hak Atas Tanah dan Bangunan
    d. Hadiah Undian
    e. Transaksi Sewa Tanah dan Bangunan;
    f. Bunga, Diskonto, Obligasi di Bursa Efek (WP DN & WP LN);
    g. Jasa Konstruksi WP Kecil (< Rp. 1 M);
    h. Bunga Deposito & Tabungan.
    semua bersifat "FINAL"

    2. PPh Pasal 25 adalah Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan secara Umum hiungannya adalah 1/12 dari Pajak Tahun Lalu -/- Kredit Pajak Psl. 21, 22, 23.

    3. PPh Pasal 29 : adalah Pajak Penghasilan yang Kurang / Lebih / Nihil untuk dibayar pada Akhir Tahun.

    Attn: Quinn Allman: emailku : ritzky_firdaus@yahoo.com.sg tolong kirim.

    Demikian semoga bermanfaat.
    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • begawan5060

    Member
    12 January 2009 at 10:57 am
    Originaly posted by joni2009:

    Saya baru punya NPWP, dalam Surat Keterangan Terdaftar , saya ada kewajiban pajak sbb:
    PPh pasal 4(2)
    PPh pasal 25
    PPh pasal 29
    Mohon informasi ttg pasal tsb diatas, maksud dan apa yang mesti saya kerjakan
    terima kasih

    Menambah dan "memperjelas"
    1. Untuk PPh Pasal 4(2) sudah cukup jelas dgn penjelasan temen-temen sebelumnya.
    2. PPh Pasal 25, adalah kewajiban melapor dan menyetor angsuran bulanan PPh yang besarnya dihitung sbb :
    a) Untuk WP lama (yg tlah memasukkan SPT Tahunan) = 1/12 X PPh terutang tahun lalu
    b) Untuk WP Baru (seperti mas Joni), langsung saya berikan contoh :
    Penghasilan Neto bulanan Rp 2.000.000
    Penghasilan Neto disetahunkan (dikalikan 12) Rp 24.000.000
    Dikurangi PTKP (mis. TK) Rp. 15.840.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp 8.160.000
    PPh terutang setahun Rp. 408.000
    Angsuran bulanan PPh Pasal 25 = Rp. 408.000 : 12 = Rp. 34.000
    (Angsuran bulanan ini dhitung setiap bulan berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh sebenarnya pada bulan ybs)
    3. Setelah tahun pajak berakhir, maka wajib menghitung dan melaporkan PPh yang senearnya terutang.Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak angsuran PPh), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Kekurangan pajak tersebut diatur dalam pasal 29 UU PPh, maka disebut setoran PPh Pasal 29.
    4. Apabila dalam setahun, peredaran usaha/penerimaan bruto telah melampaui Rp. 600.000.000 wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now