Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Menghitung PPh 21 Tahun 2010 cara Manual

  • Menghitung PPh 21 Tahun 2010 cara Manual

     Acong77 updated 13 years, 1 month ago 13 Members · 70 Posts
  • Ellyca

    Member
    5 January 2011 at 4:10 pm
  • Ellyca

    Member
    5 January 2011 at 4:10 pm

    Rekan-rekan Ortax
    Butuh pertolongan nich, Bagaimana menghitung PPh 21 Tahun 2010 secara manual.
    Misal Karyawan dengan Status K/3 Mendapat Gaji/Bonus/Tunjangan dll Net: Rp.650.000.000,- selama 12 bulan, Bagaimana Menghitung PPh 21 Yang ditanggung oleh Perusahaan. Hasil perhitungan saya Rp.122.220.000,-
    Kalau saya pake kalkulator PPh 21 Tahunan Non Gross Up: hasilnya Rp.131.864.000,-
    Bagaimana perhitungan tarif progresif 5%, 15%, 25% dan 30%. terhadap penghasilan di atas.. Tolong rekan-rekan, Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    6 January 2011 at 4:41 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Misal Karyawan dengan Status K/3 Mendapat Gaji/Bonus/Tunjangan dll Net: Rp.650.000.000,- selama 12 bulan, Bagaimana Menghitung PPh 21 Yang ditanggung oleh Perusahaan. Hasil perhitungan saya Rp.122.220.000,-

    Hasil sebesar Rp. 122.220.000 bisa dijelaskan cara menghitungnya?

    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau saya pake kalkulator PPh 21 Tahunan Non Gross Up: hasilnya Rp.131.864.000,-

    Ini yang bener..
    Ph bruto = 650.000.000
    Biaya Jab = 6.000.000
    Ph neto = 644.000.000
    PTKP K/3 = 21.120.000
    Ph KP = 622.880.000
    PPh terutang :
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 200.000.000 = 30.000.000
    25% X 250.000.000 = 62.500.000
    30% X 122.880.000 = 36.864.000
    Jumlah = 131.864.000

  • renge

    Member
    6 January 2011 at 9:41 am

    Kalau Tidak Ber-NPWP 20% Lebih Tinggi Jadi 158.236.800

  • Ellyca

    Member
    6 January 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by renge:

    Ph bruto = 650.000.000
    Biaya Jab = 6.000.000
    Ph neto = 644.000.000

    Terimakasih sebelumnya,
    Rekan begawan5060 saya kurang paham mengenai perhitungan biaya jabatan ini, boleh bagi bahan atau materinya ngga..?
    Trus kalau ada jamsostek yang ditanggung oleh Perusahaan dan karyawan, jumlah yang mana yang dipakai sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21. Apakah keseluruhan atau jumlah yang ditanggung perusahaan atau hanya jumlah yang dipotong dari gaji karyawan saja..? Mohon pencerahannya, Terimakasih.

  • kaSSkus

    Member
    6 January 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Rekan begawan5060 saya kurang paham mengenai perhitungan biaya jabatan ini, boleh bagi bahan atau materinya ngga..?

    Izin jawab:
    biaya jabatan itu 5% x pengh.bruto, maksimal 6 juta/tahun atau 500 ribu/bulan

    Originaly posted by Ellyca:

    Trus kalau ada jamsostek yang ditanggung oleh Perusahaan dan karyawan, jumlah yang mana yang dipakai sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21. Apakah keseluruhan atau jumlah yang ditanggung perusahaan atau hanya jumlah yang dipotong dari gaji karyawan saja..?

    jumlah yg ditanggung karyawan alias yg dipotong dari gajinya…

  • Rifky

    Member
    17 January 2011 at 12:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    ni yang bener..
    Ph bruto = 650.000.000
    Biaya Jab = 6.000.000
    Ph neto = 644.000.000
    PTKP K/3 = 21.120.000
    Ph KP = 622.880.000
    PPh terutang :
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 200.000.000 = 30.000.000
    25% X 250.000.000 = 62.500.000
    30% X 122.880.000 = 36.864.000
    Jumlah = 131.864.000

    setuju nih..
    thanks for sharenya rekan begawan5060..

    Originaly posted by kaSSkus:

    Izin jawab:
    biaya jabatan itu 5% x pengh.bruto, maksimal 6 juta/tahun atau 500 ribu/bulan

    Setuju juga… 🙂
    selain itu ada biaya pensiun juga…
    mohon lebih lanjutnya para rekan..

  • Ellyca

    Member
    20 January 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini yang bener..
    Ph bruto = 650.000.000
    Biaya Jab = 6.000.000
    Ph neto = 644.000.000
    PTKP K/3 = 21.120.000
    Ph KP = 622.880.000
    PPh terutang :
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 200.000.000 = 30.000.000
    25% X 250.000.000 = 62.500.000
    30% X 122.880.000 = 36.864.000
    Jumlah = 131.864.000

    Terimakasih rekan Begawan dan rekan lainnya. Boleh tanya lagi ngga; Kalau Contoh yang sama, Dihitung dengan Metode Gross Up, Bagaimana ya Menghitung PPh 21-nya. Sangat butuh pertolongan nih, Terima kasih rekan-rekan.

  • kaSSkus

    Member
    20 January 2011 at 5:17 pm

    Rumusan gross up u/ PKP sama dengan/diatas Rp 405.000.000….
    Tunj.PPh = (PKP setahun – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

    Tunj.PPh = (622.880.000 – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000 = 188.377.142

    Pembuktian:
    gaji/bonus/dll…………………650.000.000
    tunj.PPh………………………..188.377.142 +
    pengh.bruto……………………838.377.142
    bi.jabatan…………………………6.000.000 -/-
    pengh.neto……………………..832.377.142
    PTKP………………………………21.120.000 -/-
    PKP……………………………….811.257.14 2

    PPh terutang:
    5% x 50.000.000…………………………2.500.000

    15% x 200.000.000…………………….30.000.000
    25% x 250.000.000……………………..62.500.000
    30% x 311.257.142……………………..93.377.142 +
    ………………………………………….. ….188.377.142

  • Ellyca

    Member
    20 January 2011 at 5:55 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Tunj.PPh = (622.880.000 – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000 = 188.377.142

    Mohon Maaf nih rekan kaSSkus, kita masih bingung, angka-angka tersebut, kecuali 622.880.000 dari mana asalnya dan bagaimana menghitungnya ya. Sekali lagi mohon maaf, Terimakasih.

  • kaSSkus

    Member
    20 January 2011 at 6:08 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Mohon Maaf nih rekan kaSSkus, kita masih bingung, angka-angka tersebut, kecuali 622.880.000 dari mana asalnya dan bagaimana menghitungnya ya.

    622.800.000 itu PKP sebelum di gross up seperti perhitungan sebelumya oleh pak begawan5060

    Originaly posted by kaSSkus:

    Tunj.PPh = (PKP setahun – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

    kalau yg ini rumusan untuk mencari Tunjangan PPh untul lapisan Peng.Kena Pajak di atas 405.000.000 setahun.

  • Ellyca

    Member
    21 January 2011 at 8:50 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    kalau yg ini rumusan untuk mencari Tunjangan PPh untul lapisan Peng.Kena Pajak di atas 405.000.000 setahun.

    Terimakasih sebelumnya rekan kaSSkus, kalau boleh sekali lagi mohon bantuannya. Ada berapa rumus lapisan perhitungan PPh 21 Gross Up untuk Tahun 2010 ini ya…? Sekali lagi mohon bantuannya, tolong donk lebih lengkap dan detail. Kita lagi kesulitan dan kebingungan nich..! Terimakasih ya, atas bantuan para pakar Ortax..!

  • kaSSkus

    Member
    21 January 2011 at 10:14 am

    I. Untuk PKP = Rp 1 s/d Rp 47.500.000
    …………Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

    II.Untuk PKP = Rp 47.500.000 s/d Rp 217.500.000
    …………Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000

    III.Untuk PKP = Rp 217.500.000 s/d Rp 405.000.000
    ………..Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000

    IV. Untuk PKP = diatas Rp 405.000.000
    ……..Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000

  • Ellyca

    Member
    21 January 2011 at 10:49 am

    Terimakasih rekan kaSSkus, saya sudah terapkan rumusnya. Tetapi setelah saya uji untuk Karyawan TK/0 dengan contoh penghasilan bruto Rp.300.000.000 / bulan
    (PKP/Tahun = 3.578.160.000) Tunjangan PPh 21-nya/bulan = 121.243.810,- Sementara setelah Penghasilan Bruto ditambah dengan Tunjangan, Hasil perhitungan PPh 21 menjadi Rp.121.243.792,- Artinya Selisih Rp.18 (Lebih besar Tunjangannya), Ini wajar ngga atau ada kesalahan dalam rumus yang saya buat. Mohon bantuannya. Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    21 January 2011 at 11:10 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Terimakasih rekan kaSSkus, saya sudah terapkan rumusnya. Tetapi setelah saya uji untuk Karyawan TK/0 dengan contoh penghasilan bruto Rp.300.000.000 / bulan
    (PKP/Tahun = 3.578.160.000) Tunjangan PPh 21-nya/bulan = 121.243.810,- Sementara setelah Penghasilan Bruto ditambah dengan Tunjangan, Hasil perhitungan PPh 21 menjadi Rp.121.243.792,- Artinya Selisih Rp.18 (Lebih besar Tunjangannya), Ini wajar ngga atau ada kesalahan dalam rumus yang saya buat.

    Rekan Ellica rumus "manual" tsb sudah benar….. hanya saja terdapat kelemahan, yaitu tidak dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh saat penerapan tarip PPh.
    Selisih Rp .18 tsb disebabkan oleh itu..

Viewing 1 - 15 of 70 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now