Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Menghitung PPh 21 Tahun 2010 cara Manual
Menghitung PPh 21 Tahun 2010 cara Manual
Rekan-rekan Ortax
Butuh pertolongan nich, Bagaimana menghitung PPh 21 Tahun 2010 secara manual.
Misal Karyawan dengan Status K/3 Mendapat Gaji/Bonus/Tunjangan dll Net: Rp.650.000.000,- selama 12 bulan, Bagaimana Menghitung PPh 21 Yang ditanggung oleh Perusahaan. Hasil perhitungan saya Rp.122.220.000,-
Kalau saya pake kalkulator PPh 21 Tahunan Non Gross Up: hasilnya Rp.131.864.000,-
Bagaimana perhitungan tarif progresif 5%, 15%, 25% dan 30%. terhadap penghasilan di atas.. Tolong rekan-rekan, Terimakasih.- Originaly posted by Ellyca:
Misal Karyawan dengan Status K/3 Mendapat Gaji/Bonus/Tunjangan dll Net: Rp.650.000.000,- selama 12 bulan, Bagaimana Menghitung PPh 21 Yang ditanggung oleh Perusahaan. Hasil perhitungan saya Rp.122.220.000,-
Hasil sebesar Rp. 122.220.000 bisa dijelaskan cara menghitungnya?
Originaly posted by Ellyca:Kalau saya pake kalkulator PPh 21 Tahunan Non Gross Up: hasilnya Rp.131.864.000,-
Ini yang bener..
Ph bruto = 650.000.000
Biaya Jab = 6.000.000
Ph neto = 644.000.000
PTKP K/3 = 21.120.000
Ph KP = 622.880.000
PPh terutang :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 122.880.000 = 36.864.000
Jumlah = 131.864.000 Kalau Tidak Ber-NPWP 20% Lebih Tinggi Jadi 158.236.800
- Originaly posted by renge:
Ph bruto = 650.000.000
Biaya Jab = 6.000.000
Ph neto = 644.000.000Terimakasih sebelumnya,
Rekan begawan5060 saya kurang paham mengenai perhitungan biaya jabatan ini, boleh bagi bahan atau materinya ngga..?
Trus kalau ada jamsostek yang ditanggung oleh Perusahaan dan karyawan, jumlah yang mana yang dipakai sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21. Apakah keseluruhan atau jumlah yang ditanggung perusahaan atau hanya jumlah yang dipotong dari gaji karyawan saja..? Mohon pencerahannya, Terimakasih. - Originaly posted by Ellyca:
Rekan begawan5060 saya kurang paham mengenai perhitungan biaya jabatan ini, boleh bagi bahan atau materinya ngga..?
Izin jawab:
biaya jabatan itu 5% x pengh.bruto, maksimal 6 juta/tahun atau 500 ribu/bulanOriginaly posted by Ellyca:Trus kalau ada jamsostek yang ditanggung oleh Perusahaan dan karyawan, jumlah yang mana yang dipakai sebagai pengurang dalam perhitungan PPh 21. Apakah keseluruhan atau jumlah yang ditanggung perusahaan atau hanya jumlah yang dipotong dari gaji karyawan saja..?
jumlah yg ditanggung karyawan alias yg dipotong dari gajinya…
- Originaly posted by begawan5060:
ni yang bener..
Ph bruto = 650.000.000
Biaya Jab = 6.000.000
Ph neto = 644.000.000
PTKP K/3 = 21.120.000
Ph KP = 622.880.000
PPh terutang :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 122.880.000 = 36.864.000
Jumlah = 131.864.000setuju nih..
thanks for sharenya rekan begawan5060..Originaly posted by kaSSkus:Izin jawab:
biaya jabatan itu 5% x pengh.bruto, maksimal 6 juta/tahun atau 500 ribu/bulanSetuju juga… 🙂
selain itu ada biaya pensiun juga…
mohon lebih lanjutnya para rekan.. - Originaly posted by begawan5060:
Ini yang bener..
Ph bruto = 650.000.000
Biaya Jab = 6.000.000
Ph neto = 644.000.000
PTKP K/3 = 21.120.000
Ph KP = 622.880.000
PPh terutang :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 122.880.000 = 36.864.000
Jumlah = 131.864.000Terimakasih rekan Begawan dan rekan lainnya. Boleh tanya lagi ngga; Kalau Contoh yang sama, Dihitung dengan Metode Gross Up, Bagaimana ya Menghitung PPh 21-nya. Sangat butuh pertolongan nih, Terima kasih rekan-rekan.
Rumusan gross up u/ PKP sama dengan/diatas Rp 405.000.000….
Tunj.PPh = (PKP setahun – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000Tunj.PPh = (622.880.000 – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000 = 188.377.142
Pembuktian:
gaji/bonus/dll…………………650.000.000
tunj.PPh………………………..188.377.142 +
pengh.bruto……………………838.377.142
bi.jabatan…………………………6.000.000 -/-
pengh.neto……………………..832.377.142
PTKP………………………………21.120.000 -/-
PKP……………………………….811.257.14 2PPh terutang:
5% x 50.000.000…………………………2.500.000
15% x 200.000.000…………………….30.000.000
25% x 250.000.000……………………..62.500.000
30% x 311.257.142……………………..93.377.142 +
………………………………………….. ….188.377.142- Originaly posted by kaSSkus:
Tunj.PPh = (622.880.000 – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000 = 188.377.142
Mohon Maaf nih rekan kaSSkus, kita masih bingung, angka-angka tersebut, kecuali 622.880.000 dari mana asalnya dan bagaimana menghitungnya ya. Sekali lagi mohon maaf, Terimakasih.
- Originaly posted by Ellyca:
Mohon Maaf nih rekan kaSSkus, kita masih bingung, angka-angka tersebut, kecuali 622.880.000 dari mana asalnya dan bagaimana menghitungnya ya.
622.800.000 itu PKP sebelum di gross up seperti perhitungan sebelumya oleh pak begawan5060
Originaly posted by kaSSkus:Tunj.PPh = (PKP setahun – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000
kalau yg ini rumusan untuk mencari Tunjangan PPh untul lapisan Peng.Kena Pajak di atas 405.000.000 setahun.
- Originaly posted by kaSSkus:
kalau yg ini rumusan untuk mencari Tunjangan PPh untul lapisan Peng.Kena Pajak di atas 405.000.000 setahun.
Terimakasih sebelumnya rekan kaSSkus, kalau boleh sekali lagi mohon bantuannya. Ada berapa rumus lapisan perhitungan PPh 21 Gross Up untuk Tahun 2010 ini ya…? Sekali lagi mohon bantuannya, tolong donk lebih lengkap dan detail. Kita lagi kesulitan dan kebingungan nich..! Terimakasih ya, atas bantuan para pakar Ortax..!
I. Untuk PKP = Rp 1 s/d Rp 47.500.000
…………Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0II.Untuk PKP = Rp 47.500.000 s/d Rp 217.500.000
…………Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000III.Untuk PKP = Rp 217.500.000 s/d Rp 405.000.000
………..Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000IV. Untuk PKP = diatas Rp 405.000.000
……..Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000Terimakasih rekan kaSSkus, saya sudah terapkan rumusnya. Tetapi setelah saya uji untuk Karyawan TK/0 dengan contoh penghasilan bruto Rp.300.000.000 / bulan
(PKP/Tahun = 3.578.160.000) Tunjangan PPh 21-nya/bulan = 121.243.810,- Sementara setelah Penghasilan Bruto ditambah dengan Tunjangan, Hasil perhitungan PPh 21 menjadi Rp.121.243.792,- Artinya Selisih Rp.18 (Lebih besar Tunjangannya), Ini wajar ngga atau ada kesalahan dalam rumus yang saya buat. Mohon bantuannya. Terimakasih.- Originaly posted by Ellyca:
Terimakasih rekan kaSSkus, saya sudah terapkan rumusnya. Tetapi setelah saya uji untuk Karyawan TK/0 dengan contoh penghasilan bruto Rp.300.000.000 / bulan
(PKP/Tahun = 3.578.160.000) Tunjangan PPh 21-nya/bulan = 121.243.810,- Sementara setelah Penghasilan Bruto ditambah dengan Tunjangan, Hasil perhitungan PPh 21 menjadi Rp.121.243.792,- Artinya Selisih Rp.18 (Lebih besar Tunjangannya), Ini wajar ngga atau ada kesalahan dalam rumus yang saya buat.Rekan Ellica rumus "manual" tsb sudah benar….. hanya saja terdapat kelemahan, yaitu tidak dibulatkan kebawah dalam ribuan penuh saat penerapan tarip PPh.
Selisih Rp .18 tsb disebabkan oleh itu..