Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi spt tidak pernah disampaikan karena ketidaktahuan wp

  • spt tidak pernah disampaikan karena ketidaktahuan wp

     Tibyani updated 15 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • b4y0u

    Member
    7 January 2009 at 6:52 pm

    bagaimana jika ada wp yang terdaftar dari tahun 1997 karena ingin mengajukan kredit bank (tetapi ternyata tidak cair) dan tidak mempunyai usaha (penghasilan tidak tetap) setiap bulannya dan sampai sekarang (th 2008) tidak pernah menyampaikan spt. Apakah sebaiknya dia menggunakan sunset policy atau pelaporan seperti biasa? Dalam kasus ini dia belum pernah diperiksa kpp. Apakah dalam kasus ini NPWP yang dimilikinya dapat dihapuskan? tolong solusinya

  • b4y0u

    Member
    7 January 2009 at 6:52 pm
  • ramces

    Member
    8 January 2009 at 4:19 pm

    yang bisa Hanya NPWP yang diterbitkan tahun 2005

    PENGUMUMAN
    PENG – 10/PJ.9/2008

    TENTANG

    KETENTUAN PELAKSANAAN SUNSET POLICY
    BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA TAHUN 2005

  • esatc

    Member
    8 January 2009 at 7:41 pm
    Originaly posted by b4y0u:

    bagaimana jika ada wp yang terdaftar dari tahun 1997 karena ingin mengajukan kredit bank (tetapi ternyata tidak cair) dan tidak mempunyai usaha (penghasilan tidak tetap) setiap bulannya dan sampai sekarang (th 2008) tidak pernah menyampaikan spt. Apakah sebaiknya dia menggunakan sunset policy atau pelaporan seperti biasa?

    Pengertian saya bhw ybs sdh memiliki NPWP sejak 1997 (???). If yes, ybs bisa memanfaatkan Sunset Policy, mulai SPT tahun 2006 mundur ke belakang, dan jgn lupa juga buat SPT thn 2007 (bukan Sunset Policy).

    Originaly posted by b4y0u:

    Dalam kasus ini dia belum pernah diperiksa kpp. Apakah dalam kasus ini NPWP yang dimilikinya dapat dihapuskan? tolong solusinya

    Penghapusan NPWP harus memenuhi bbrp persyaratan, hal ini bisa dicermati di UU KUP pasal 2 point no 6.
    Selama ybs masih memenuhi persyaratan subjektif & atau objektif, maka NPWP tidak bisa dihapus.

    Mohon koreksi rekan2 ORTAX.

    Salam ORTAX.

  • Budianto

    Member
    9 January 2009 at 8:23 am

    pertama NPWP itu masih akan digunakan kedepannya atau tidak ?
    kalau akan digunakan tentunya lapor saja tanpa sunset (lapor spt NIHIL)
    kalau tidak ya rasanya sih sudah kelamaan tuh…lebih dari 10 tahun
    demikian sekedar pendapat….

  • yo97

    Member
    9 January 2009 at 9:04 am

    NPWP OP yang bisa dihapus hanya OP Karyawan yg penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dan sudah pensiun. Dibuktikan dengan SK Pensiun dan cek lokasi. sepakat dengan rekan budianto, kalo penghasilan di atas PTKP ya sunset, kalo nihil ngapain sunset, mending lapor nihil aja. Bukankah STP untuk tidak memasukkan STP tahunan sudah terbit. Jadi dana yg mau dipake sunset dipake ngelunasi tunggakan (kan jadi salah satu syarat penghapusan NPWP)? Mohon koreksi…

  • Tibyani

    Member
    9 January 2009 at 9:19 am

    Sekedar menambahkan….

    Dalam kasus rekan bayu, kita bisa flash ke belakang pada saat diterbitkannya NPWP oleh pihak fiskus. Pada saat diterbitkan NPWP tentunya pihak fiskus sudah menjelaskan kewajiban2 apa saja yang harus anda penuhi setelah memiliki NPWP.

    Secara yuridis NPWP Orang Pribadi tidak bisa dihapuskan sepanjang ybs belum meninggal dunia meskipun ybs tidak punya penghasilan. Kewajiban anda sebagai WP OP (bukan karyawan) kedepan adalah melapor SPT massa (PPh ps.25) setiap bulan dan SPT tahunan (PPh ps. 29) meskipun itu Nihil.

    Secara yuridis dan secara sistem, pihak DJP bisa saja menerbitkan STP karena anda tidak pernah melapor, tapi mungkin karena kurangnya pengawasan dari pihak fiskus maka sampai saat ini tidak pernah diterbitkan STP.

    Karena sekarang pengawasan sudah ditangani oleh masing2 Account Representative (AR), maka sebaiknya kedepan anda tetap melapor meskipun itu Nihil. Untuk SPT tahun2 sebelumnya (1997 s.d 2006) dapat memanfaatkan sunset policy sedangkan 2007 dengan SPT biasa.

    Untuk prosedur pemanfaatan fasilitas sunset policy, anda bisa datang ke Kantor Pajak tempat diterbitkannya NPWP anda dan menanyakan AR anda. Dengan modern nya Kantor Pelayanan Pajak sekarang, pelayanan untuk wajib pajak sudah lebih baik dan semua pelayanan tidak dikenakan biaya apapun.

    Demikian semoga dapat membantu….

  • utami

    Member
    9 January 2009 at 9:28 pm

    menurut pendapat saya, berhubung npwp terdaftar th 1997 dan npwp tsb belum pernah melaporkan spt tahunan / spt masa (dan sepanjang npwp tsb tidak digunakan dari th 1997 s/d sekarang) sebaiknya tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Sebaiknya sekarang apply npwp baru, kenapa ? karena kita tau administrasi perpajakan yang ada selama ini masih belum baik, jadi ada kemungkinan datanya sudah tidak ada, atau bila tetap mau dipakai npwp yang lama sebaiknya ikut sunset selama 10 th yaitu dari th 1999.
    Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat.

  • Tibyani

    Member
    9 January 2009 at 10:08 pm

    Data dalam sistem perpajakan sekarang sudah bagus, dari dulu juga begitu.
    Setiap kantor pajak mempunyai basis data yang disebut master file wajib pajak, sedangkan untuk basis data nasional disebut master file wajib pajak nasional. Jadi sudah link ke seluruh Indonesia. Pengawasan WP juga langsung dilakukan oleh Accaount Representative masing2…. Penerbitan STP juga dilakukan oleh seksi Waskon (Seksi Pengawasan dan Konsultasi) oleh AR dari WP yang bersangkutan.
    Jadi setiap AR pada setiap kantor telah dibagi masing2 WP nya siapa saja…

    Mari kita wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak…!!!

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now