Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas bunga pinjaman dari Orang Pribadi

  • Pajak atas bunga pinjaman dari Orang Pribadi

     Consult updated 12 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • supta

    Member
    18 February 2008 at 3:39 pm

    Kalau suatu perusahaan meminjam uang dari perorangan, bagaimana perhitungan pajak atas bunga yang dibayarkan? Ada yang bisa membantu menunjukkan landasan hukumnya?

  • supta

    Member
    18 February 2008 at 3:39 pm
  • Tamba

    Member
    20 February 2008 at 1:54 pm

    Mas Supta,
    Bunga merupakan objek pajak dan di potong sebesar 20% dari bruto sesuai dengan PPh Ps.26 pada saat pembayaran karena yang memberi pinjaman bukan BUT tetapi perorangan.
    Mungkin ada komentar dari teman-teman?

  • Dew

    Member
    24 February 2008 at 1:07 pm

    CMIIW. setau saya penghasilan berupa bunga merupakan obyek PPh Pasal 23/26 (kecuali yg diatur dalam ps 4 ayat 2 UU PPh) tarifnya 15% ( kalo yg diterima WP luar negeri 20% ato tergantung PEB ) dari jumlah bruto dan yang motong, setor & lapor pemberi penghasilan. Landasan hukumnya di Pasal 4 dan 23 UU PPh 2000. Itu setau saya lho….

  • Dew

    Member
    24 February 2008 at 1:15 pm

    …………yg diterima WP luar negeri 20% ato tergantung PEB ….

    maksud saya P3b …..( ^_^ )….. kok nggak ada fasilitas edit posting ya…… ( hmmmmm )

  • ujeaza

    Member
    10 July 2011 at 8:00 pm

    Bunga pinjaman yang diterima oleh WP Dalam Negeri dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto (bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 100% lebih tinggi). PPh Pasal 23 yang telah dipotong tsb tidak bersifat final (artinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh OP ybs).
    Sedangkan bunga pinjaman yang diterima oleh WP Luar Negeri dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto (atau tarif sesuai dengan P3B/Tax Treaty). Pemotongan PPh Pasal 26 tsb bersifat final kecuali WP Luar Negeri tsb berubah status menjadi WP Dalam Negeri. Semoga membantu 🙂

  • Consult

    Member
    11 July 2011 at 1:08 pm

    Rekan Supta,

    Saya sependapat degan rekan Ujeza.

    Witholding tax tergantung dari subyek, apakah WPOP dalam negeri atau luar negeri. WPOP dalam negeri obyek PPh 23 dengan tarif 15% dan WPOP luar negeri obyek PPh 26 dengan tarig 2%. Tapi kalau tidak punya npwp aku tidak tahu, apakah tambah 20% seperti perhitungan PPh 21 karyawan atau 100% seperti yang dipaparkan rekan Ujeza, saya belum sempat cek ke peraturannya.

  • Consult

    Member
    11 July 2011 at 1:10 pm

    Rekan Supta,

    Maaf salah ketik, tarif bunga PPh 23 – 15% dan PPh 26 – 20%.

    Demikian koreksi disampaikan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now