Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi andai ronaldinho adalah WNI

  • andai ronaldinho adalah WNI

     prutndut updated 15 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • nusa

    Member
    6 January 2009 at 9:05 am

    penasaran…kalau misalnya ronaldinho adalah WNI dan punya NPWP….
    nah gaji-nya dia kan diatas 1 M per pekan…..atau sekitar 50 M per tahun…
    nah klo gitu….misalnya dia semata-mata hanya mendapatkan penghasilan dari gaji sebagai pemain bola…..
    apakah dia Wajib menggunakan pembukuan????

  • nusa

    Member
    6 January 2009 at 9:05 am
  • suyanto99

    Member
    6 January 2009 at 9:18 am

    Dear Rekan Nusa,

    Originaly posted by nusa:

    dia semata-mata hanya mendapatkan penghasilan dari gaji sebagai pemain bola

    Karena dia tidak melakukan pekerjaan bebas, maka menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka gajinya tsb dipotong oleh pemberi kerja.
    Mohon Koreksinya…
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    6 January 2009 at 9:21 am

    yup. sama aja kayak kita2 ini karyawan biasa yang bekerja di perusahaan, nah tinggal dipotong Pph 21 aja

  • yo97

    Member
    6 January 2009 at 1:07 pm

    Kalau ada honor, misalnya bonus kemenangan ya tinggal dipotong ama managemen club

  • rama

    Member
    6 January 2009 at 3:24 pm

    Penghasilan yang hanya berasal dari gaji tentunya sudah dipotong oleh pemberi penghasilan.

  • prutndut

    Member
    6 January 2009 at 5:41 pm
    Originaly posted by rama:

    Penghasilan yang hanya berasal dari gaji tentunya sudah dipotong oleh pemberi penghasilan.

    Belum tentu. Tergantung dari pemberi kerjanya apa mau memungut PPh 21 Ronaldinho atau diberikan keleluasaan kpd Ronaldinho untuk melaporkan sendiri penghasilannya dari sepakbola. CMMIW

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now