Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh 21
salam hormat,
rekap Ortax. saya mau nanya, saya bekerja di perusahan sawit, dan ada kontraktor pengadaan kayu. apakah kita potong pph 21 atau pph 23 atas jasa karena biasaya kami potong ke PPh 23, ada PP nya ya rekan rekan, soalnya saya bingung menentukan jenis PPhnya.terima kasih
- Originaly posted by pengenbelajar:
rekap Ortax. saya mau nanya, saya bekerja di perusahan sawit, dan ada kontraktor pengadaan kayu. apakah kita potong pph 21 atau pph 23 atas jasa karena biasaya kami potong ke PPh 23, ada PP nya ya rekan rekan, soalnya saya bingung menentukan jenis PPhnya.
pengadaan tidak terutang PPh.. yang terutang PPh 23 adalah jasa jika dia berbentuk badan usaha
tapi dia pribadi pak.. bukan badan dan dia punya npwp apakah kita potong pph 21 kayat potongan atas jasa notaris
tapi dia pribadi pak.. bukan badan dan dia punya npwp apakah kita potong pph 21 kayat potongan atas jasa notaris
Anonymous
Deleted User26 July 2018 at 9:09 amOriginaly posted by pengenbelajar:tapi dia pribadi pak.. bukan badan dan dia punya npwp apakah kita potong pph 21 kayat potongan atas jasa notaris
kalau pengadaan barang dan tidak ada unsur jasanya seharusnya tidak dipotong pph walaupun orang pribadi. .
- Originaly posted by hafid1972:
ada tenaga ahli kami yg memiliki NPWP dengan penghasilan perbulannya 9.000.000 dan dia bekerja selama 2 bulan.
Ada lagi tenaga pendukung/bukan ahli ada yang memiliki NPWP dan ada yang tidak dengan penghasilan 2.500.000 perbulan dengan lama kerja 2 bulan, bagaimana rumus menghitung pajaknya.
rekan silahkan lihat dulu contoh perhitungan di lampiran PER 16/PJ/2016 tentang tata cara perhitungan PPh 21.
lihat di angka romawi V itu contoh2 perhitungan PPh 21 bukan pegawai
- Originaly posted by pengenbelajar:
tapi dia pribadi pak.. bukan badan dan dia punya npwp apakah kita potong pph 21 kayat potongan atas jasa notaris
yang jd objek pemotongan PPh 21 itu atas pekerjaan/jasanya. ini kan barang jd bukan objek pemotongan.
- Originaly posted by pengenbelajar:
api dia pribadi pak.. bukan badan dan dia punya npwp apakah kita potong pph 21 kayat potongan atas jasa notaris
ini kan pengadaan barang.. kalau pengadaan setahu saya tidak dipotong PPh.. kecuali dia tenaga ahli, baru bisa dipotong PPh 21
objek pemotonganya pekerjaanya, karean dia pribadi makanya di potong PPH 21, setahu sya sih emank benar jika dia tenaga ahli kaya notaris atau dokter baru kita potong pph 21.
terus gimana pak, jika objek pajaknya pekerjaan apakah kita potong PPH 21 atau PPh 23 yaterima kasih
- Originaly posted by pengenbelajar:
terus gimana pak, jika objek pajaknya pekerjaan apakah kita potong PPH 21 atau PPh 23 ya
makanya saya tanya, bentuknya pengadaan??
ya pak pengadaan kayu,
biasanya yg dulu dulu kami potong pph 23 walapun pengadaan tetapi mulai bulan ini sy di suruh potong ke PPh 21. mkny bingung pak apa dasar kami sehingga pengadaan itu lari ke pph 21 atas bukan pegawaimenurut saya ga ada yang harus dipotong 21.. dia bukan karyawan, dia juga bukan tenaga ahli yang memberikan jasa., dia cuma suplai kayu kepada kita aja
terima kasih banyak pak abraham