+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Batas umur tanggungan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Batas umur tanggungan / anak pada PTKP


Pencetus Pendapat
mamboretta

Newbie


Location : Jakarta .
Joined : 04 Mar 2010.
Posts : 35.
22 Dec 2010 09:51

Dear ortaxer,

maaf hanya ingin memastikan... untuk batas usia tanggungan atau anak pada PTKP perhitungan pph ps 21 berapa ya..?
dan untuk yang tanggungan, apakah ke 2 orang tua kandung yg tidak lagi bekerja bisa dimasukan pada daftar tanggungan ?

demikian sebelumnya terima kasih

salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
22 Dec 2010 09:57

Originaly posted by mamboretta:
untuk batas usia tanggungan atau anak pada PTKP perhitungan pph ps 21 berapa ya..

Tidak ada batas maksimal..., dengan syarat tanggungan sepenuhnya

Originaly posted by mamboretta:
apakah ke 2 orang tua kandung yg tidak lagi bekerja bisa dimasukan pada daftar tanggungan ?

Bisa..., dengan syarat tanggungan sepenuhnya
mamboretta

Newbie


Location : Jakarta .
Joined : 04 Mar 2010.
Posts : 35.
22 Dec 2010 10:03

maaf rekan begawan,

artinya tanggungan sepenuhnya apa ya... dan klo boleh di info juga aturannya..

terima kasih sebelumnya
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
22 Dec 2010 10:24

Originaly posted by mamboretta:
artinya tanggungan sepenuhnya apa ya

Tanggungan sepenuhnya, berarti ya menanggung sepenuhnya bukan sekedar membantu/menyumbang..
Ciri-ciri tanggungan sepenuhnya :
1. anggota yang ditanggung belum/tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung
2. Tinggal bersama-sama wajib pajak
Lihat Ps 7 UU PPh..
kusuma84

Genuine


Location : Kalimantan.
Joined : 26 Mar 2010.
Posts : 681.
22 Dec 2010 10:39

Originaly posted by mamboretta:
artinya tanggungan sepenuhnya apa ya... dan klo boleh di info juga aturannya..


untuk lebih jelasnya coba juga liat :
Surat Dirjen Pajak : S-112/PJ.41/1995

salam,.
jonijon

Newbie


Location : .
Joined : 01 Feb 2010.
Posts : 42.
22 Dec 2010 10:48

Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

ma kasih rekan Begawan.., saya jadi tahu ternyata ada di penjelasan pasal 7 UU PPh :)
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top