• NPWP gabung suami istri

     SHIN updated 13 years, 4 months ago 9 Members · 42 Posts
  • ritalicious

    Member
    15 December 2010 at 10:36 am

    bro n sis, saya mw tanya. ada istri karyawan punya NPWP, sedangkan suami tidak punya NPWP. apakah suami harus punya NPWP baru untuk melaporkan asset dan pajak terhutangnya ato NPWP suami ikut istri?? (Suami tdk pernah ikut SUNPOL dan tdk byr pajak) sedangkan si istri akan berhenti bekerja dan biaya hidup ditanggung suami.. mohon saran nya… thx before

  • ritalicious

    Member
    15 December 2010 at 10:36 am
  • Noel

    Member
    15 December 2010 at 10:59 am

    Sebaiknya suami harus punya NPWP bagaimanapun juga, karena pada dasarnya penghasilan suami dan isteri dapat digabung dan dilaporkan dalam satu SPT saja, kecuali apabila isteri memiliki NPWP berbeda dan bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki usaha/pekerjaan bebas, atau suami-isteri yang melakukan perjanjian pisah harta, maka isteri dapat mengajukan NPWP sendiri, karena dalam pelaporannya nanti harus 2 SPT, walaupun dalam perhitungannya nanti pghsln suami dan isteri digabung dulu, baru diproporsionalkan.

    Untuk kasus rekan ritalicious, bagaimanapun tidak pernah ada NPWP suami ikut isteri,jadi suami harus memiliki NPWP sendiri, kalaupun nanti NPWP suami dan isteri jadi berbeda, tidak apa-apa karena hal tsb hanya masalah pelaporan saja, jadi untuk melaporkan aset dan pajak terutang, harus di SPT suami, sedangkan untuk isteri yang akan berhenti bekerja dan biaya hidup ditanggung suami, maka tetap dilaporkan dalam SPT isteri tsb NIHIL

  • ritalicious

    Member
    15 December 2010 at 11:55 am

    jadi klo suami bikin NPWP sendiri dan tidak ada pisah harta maka NPWP istri akan digabung/ditutup/dipindahbukukan?? sekalian sy mw tanya kalo sy punya rumah atas nama saya tp dtggl dan dibeli oleh orang tua saya. apakah rumah tersebut dpt saya akui sebagai asset saya di SPT sebagai hibah?? tetapi saya tidak memiliki surat hibah. dan sebelum nya tidak pernah saya laporkan. (saya memakai SPT 1770 ss).. terima kasih banyak kepada rekan2 atas smua advice nya..

  • begawan5060

    Member
    15 December 2010 at 2:18 pm
    Originaly posted by ritalicious:

    bro n sis, saya mw tanya. ada istri karyawan punya NPWP, sedangkan suami tidak punya NPWP

    Apakah isteri punya NPWP sebelum kawin? Apabila isteri diberikan NPWP dalam status kawin, maka fiskus akan memberikan NPWP kepada suaminya..

    Originaly posted by ritalicious:

    apakah suami harus punya NPWP baru untuk melaporkan asset dan pajak terhutangnya ato NPWP suami ikut istri??

    Benar…, suami wajib ber-NPWP..
    Suami tidak bisa menggunakan NPWP isteri..
    Oleh karena isteri sudah terlanjur ber-NPWP maka harus menyampaikan SPT Tahunan dengan status wanita tidak kawin..
    Apabila suami sudah ber-NPWP, maka NPWP isteri dapat diajukan penghapusan..

  • begawan5060

    Member
    15 December 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by ritalicious:

    jadi klo suami bikin NPWP sendiri dan tidak ada pisah harta maka NPWP istri akan digabung/ditutup/dipindahbukukan??

    Sebaiknya NPWP isteri mohon dihapuskan (sangat disarankan)..

    Originaly posted by ritalicious:

    sekalian sy mw tanya kalo sy punya rumah atas nama saya tp dtggl dan dibeli oleh orang tua saya. apakah rumah tersebut dpt saya akui sebagai asset saya di SPT sebagai hibah??

    Ya, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan… btw "dtggl" itu apaan sih?
    Dibelikan rumah oleh orang tua, ada akte hibah baik.. tidak ada tidak apa-apa. Hanya perlu dibuatkan pernyataan/pengakuan dari orang tua..

  • junjungansitohang

    Member
    15 December 2010 at 6:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dibelikan rumah oleh orang tua, ada akte hibah baik.. tidak ada tidak apa-apa. Hanya perlu dibuatkan pernyataan/pengakuan dari orang tua..

    mohon dishare ketentuannya rekan begawan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    15 December 2010 at 10:58 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon dishare ketentuannya rekan begawan

    Maksudnya ketentuan yang mana?

  • junjungansitohang

    Member
    16 December 2010 at 1:32 am

    yang ini rekan begawan……

    Originaly posted by begawan5060:

    tidak ada tidak apa-apa. Hanya perlu dibuatkan pernyataan/pengakuan dari orang tua..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 December 2010 at 8:29 pm

    Justru saya pengin tahu rekan Junjungan… Apakah pemberian ortu ke anak kandung atau sebaliknya harus dibuktikan dengan dokumen berupa akta hibah? Kalo harus, mohon dasar hukumnya….

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 1:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah pemberian ortu ke anak kandung atau sebaliknya harus dibuktikan dengan dokumen berupa akta hibah? Kalo harus, mohon dasar hukumnya….

    rekan begawan…

    Perolehan hak atas T&B terutang pajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta hibah khan rekan?

    Akta hibah hanya dapat ditandatangani notaris, jika WP (penerima hibah) menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSB.

    Dalam kasus ini perolehan hak atas tanah & bangunan adalah objek pajak. (pasal 2 ayat 1 UU 20/2000 -BPHTB)

    Bagi WP penerima harta hibahan, Akta hibah merupakan bukti perolehan haknya atas T&B (rumah) yang diperolehnya sekaligus bukti pajak yang terutang atas perolehan Rumah tsb sudah dilunasi pajaknya.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 December 2010 at 10:09 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Perolehan hak atas T&B terutang pajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta hibah khan rekan?

    Oooh yang ini….
    Kalo hibah T/B, benar saya setuju…

    Pernyataan saya di atas, yaitu :

    Originaly posted by begawan5060:

    Dibelikan rumah oleh orang tua, ada akte hibah baik.. tidak ada tidak apa-apa. Hanya perlu dibuatkan pernyataan/pengakuan dari orang tua..

    Yang saya maksudkan adalah ortu keluar uang untuk beli rumah diatasnamakan anaknya…, atau dengan kata lain ortu memberikan uang ke anaknya untuk beli rumah..

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang saya maksudkan adalah ortu keluar uang untuk beli rumah diatasnamakan anaknya…, atau dengan kata lain ortu memberikan uang ke anaknya untuk beli rumah..

    untuk legalitas pengalihan hak pembuktiannya melalui akta hibah juga dkhan rekan, sedangkan pernyataan hibah diperlukan dalam rangka pengajuan permohonan SKB khan rekan..

    Jadi pada dasarnya bagi si pemberi hibah juga harus mempunyai dokumen akta hibah.

    Mohon pendapat rekan begawan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    17 December 2010 at 11:43 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi pada dasarnya bagi si pemberi hibah juga harus mempunyai dokumen akta hibah.

    Kalo kasusnya ortu memberikan uang ke anaknya, maka bagi penerima (anak) bukan objek pajak… dan ini memang diperlukan bukti.. tetapi apakah harus berupa akta hibah? Mohon ditunjukkan dasar hukumnya reka Junjungan..

  • junjungansitohang

    Member
    17 December 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo kasusnya ortu memberikan uang ke anaknya, maka bagi penerima (anak) bukan objek pajak… dan ini memang diperlukan bukti.. tetapi apakah harus berupa akta hibah? Mohon ditunjukkan dasar hukumnya reka Junjungan..

    nah kalo uang yang dihibahkan, rasa-2 nya belum ada ketentuan ya rekan…

    Mengapa pemberian uang dari ortu ke anak bukan objek pajak ya rekan??

    Bukankah ini konsep penghasilan artinya objek pajak

    Mohon pencerahan rekan begawan kembali

    Salam

Viewing 1 - 15 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now