• Pegawai SKU

  • fee

    Member
    24 November 2010 at 4:32 pm
  • fee

    Member
    24 November 2010 at 4:32 pm

    Dear ortaxer,
    Saya mw tnya, atas karyawan SKU, dipotong PPh 21 ato tdk y??

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 4:53 pm

    Yang dimaksud karyawan SKU itu apa rekan fee?

  • fee

    Member
    24 November 2010 at 5:02 pm

    Syarat Kerja Umum rekan. Jadi di prshn ini ada karyawan PHL & SKU. Atas penghasilan PHL & SKU dipotong PPh 21 ga y?

  • usd

    Member
    24 November 2010 at 5:10 pm
    Originaly posted by fee:

    Syarat Kerja Umum

    bisa lebih rinci lagi rekan fee,

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 November 2010 at 5:14 pm
    Originaly posted by usd:

    bisa lebih rinci lagi rekan fee,

    Benar…. jelaskan bukan sekedar singkatannya tetapi batasan/pengertiannya..

  • dius

    Member
    27 November 2010 at 9:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…. jelaskan bukan sekedar singkatannya tetapi batasan/pengertiannya.

    sma , saya juga kurang mengerti SKU itu seperti apa ? hehe

  • Likno

    Member
    25 May 2011 at 4:52 pm

    SKU adalah Syarat Kerja Umum adalah penggolongan untuk karyawan yang biasanya di perkebunan. SKU biasanya di bagi menjadi 2 yaitu SKU H (Harian) dan SKU B (Bulanan). Dan SKU ini sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Untuk PPH21 tentu saja tetap harus dipotong. Salam kenal member baru

  • free85

    Member
    25 May 2011 at 4:59 pm
    Originaly posted by Likno:

    SKU adalah Syarat Kerja Umum adalah penggolongan untuk karyawan yang biasanya di perkebunan. SKU biasanya di bagi menjadi 2 yaitu SKU H (Harian) dan SKU B (Bulanan). Dan SKU ini sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Untuk PPH21 tentu saja tetap harus dipotong

    Kalo demikian, ya harus dipotong donk..
    Baca PER 31/PJ/2009 saja..

    Originaly posted by Likno:

    Salam kenal member baru

    hi, salam kenal jg

  • mr-achmad

    Member
    26 May 2011 at 4:24 am

    Baru tahu kalau ada karyawan SKU…

    Rekan Likno…

    salam kenal juga…

  • gumay

    Member
    13 July 2011 at 6:14 pm

    Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.
    Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.

  • ingintahupajak

    Member
    13 July 2011 at 6:24 pm
    Originaly posted by gumay:

    selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.

    kalaupun berbeda yang jelas dari segi perpajakan yang namanya pegawai tetap itu adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
    jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
    dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
    perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
    suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh
    (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Tapi dengan pengertian seperti itu pun terkadang masih sulit menentukan status pegawai tetap atau tidak tetap atau bukan pegawai untuk kasus2 tertentu, hehehe..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now