Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT cara bikin bukti potong pph 21 di e-spt

  • cara bikin bukti potong pph 21 di e-spt

     SAUTDANIEL updated 13 years, 4 months ago 6 Members · 22 Posts
  • hendytji3003

    Member
    24 November 2010 at 1:15 pm
  • hendytji3003

    Member
    24 November 2010 at 1:15 pm

    suhu2 numpang tanya, bgmn yy cara bikin bukti potong pph 21 karyawan di program e-spt ? Mohon pencerahannya ~___~

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:28 pm

    bukti potong yang mana nih, rekan hendy
    1721 A1, PPh 21 final atau tidak final?

    salam

  • SHIN

    Member
    24 November 2010 at 1:39 pm

    saya jg ada kendala yg sama.
    untuk bukti pemotongan 1721 a-1 & bukti pemotongan 1721 a-2.
    menu untuk bukti pemotongan ini tak bs diakses pada aplikasi e-spt yg saya dwld dari website ini.

  • SHIN

    Member
    24 November 2010 at 1:40 pm

    mohon bantuannya ya saudara saudari….

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by SHIN:

    saya jg ada kendala yg sama.
    untuk bukti pemotongan 1721 a-1 & bukti pemotongan 1721 a-2.
    menu untuk bukti pemotongan ini tak bs diakses pada aplikasi e-spt yg saya dwld dari website ini

    waktu rekan shin akan membuat form 1721 a1 masa pajaknya ada dimasa des gak ? karena form ini hanya bisa dibuat dimasa des.

    salam

  • SHIN

    Member
    24 November 2010 at 2:01 pm

    Terima kasih atas tanggapannya,rekan Zilo.
    saya barusan hari ini mendownload aplikasi ini.
    jadi saya testing pada masa pajak november.

    apakah aplikasi ini bisa untuk menghitung SPT Masa PPh21 ?
    selama ini saya masih memakai program EXCEL untuk perhitungan SPT Masa ini.

    Mohon masukannya.
    Terima kasih.

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 2:09 pm
    Originaly posted by SHIN:

    apakah aplikasi ini bisa untuk menghitung SPT Masa PPh21 ?
    selama ini saya masih memakai program EXCEL untuk perhitungan SPT Masa ini.

    kalo menghitung PPh 21 masa karyawan tetap tidak bisa, rekan. harus menggunakan program lain. coba download programnya di kontribusi member deh.
    tapi kalo untuk hitungan PPh 21 Final dan tidak final bisa.

    salam

  • SHIN

    Member
    24 November 2010 at 2:28 pm

    ok deh.
    thanks a lot for your opinion.

  • hendytji3003

    Member
    25 November 2010 at 7:39 am

    kalau bukti potong pph 21 final? sory baru bales :p
    mohon pencerahannya suhu ZIlo ^^

  • zilo

    Member
    25 November 2010 at 8:30 am

    Waduh saya belom jadi suhu nih… masih jongos…

    Bisa Masuk ke SPT PPh pilih bukti potong PPh 21/26, pilih Bukti Potong PPh 21 (Final), setelah diisi simpan deh. mau langsung di cetak juga bisa kok…

    salam

  • SHIN

    Member
    1 December 2010 at 9:34 am

    Rekan Zilo,

    mau nanya mengenai biaya jabatan dalam perhitungan PPh21 apakah rumusnya = 5% dari penghasilan Bruto.
    seingat saya telah ada peraturan terbaru bahwa maksimal pengurang untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp.500,000.- (saya tak ingat peraturan nmr berapa).

    Mohon dibantu.

    Terima kasih

  • KoRaY

    Member
    1 December 2010 at 9:39 am
    Originaly posted by SHIN:

    mau nanya mengenai biaya jabatan dalam perhitungan PPh21 apakah rumusnya = 5% dari penghasilan Bruto.
    seingat saya telah ada peraturan terbaru bahwa maksimal pengurang untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp.500,000.- (saya tak ingat peraturan nmr berapa).

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 57/PJ/2009

    Pasal 10

    (3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

    biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

    Dapat Dilihat disini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=Biaya%20Jabat an&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13945

    Salam..

    ortax

  • SHIN

    Member
    1 December 2010 at 9:46 am

    Terima kasih rekan koray.

    saya ada masalah dalam penginputan PPh21 di program E-SPT dimana angka PPh21 atas penghasilan kena pajak setahun (point no.19) tidak = angka PPh21 terhutang.

    mengapa bisa demikian ?

    apakah program E-SPT PPh21 yg diupload oleh ORTAX belum bisa dipakai ?

    mohon bantuannya. Thanks again.

  • KoRaY

    Member
    1 December 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by SHIN:

    saya ada masalah dalam penginputan PPh21 di program E-SPT dimana angka PPh21 atas penghasilan kena pajak setahun (point no.19) tidak = angka PPh21 terhutang.

    Maap.. Saya kurang mengerti dengan pertanyaan anda..
    Bisa diperjelas dengan angka??

    Salam..

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now