Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan atas Pembelian Kendaraan

  • Pencatatan atas Pembelian Kendaraan

     bina updated 13 years, 4 months ago 19 Members · 25 Posts
  • giovdelin

    Member
    23 November 2010 at 2:34 pm

    Rekan-rekan mohon masukannya untuk kasus berikut:
    Peruahaan kami membeli 1 unit mobil Xenia melalui program KPM dari salah satu bank. Kami menerima Faktur Pajak dari dealer dengan nilai DPP 98.318.182 dan PPN Rp. 9.831.818, tetapi kami memperoleh rincian data dari banak pemberi KPM harga mobil = 120.500.000. Bagaimanakah kami harus mencatatnya di pembukuan kami?

  • giovdelin

    Member
    23 November 2010 at 2:34 pm
  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 2:44 pm

    diacatat sesuai yang di dalam FP saja.
    Kalau yang dari bank kan dasar untuk menentukan jumlah hutang yang nantinya dibayar.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by giovdelin:

    Rekan-rekan mohon masukannya untuk kasus berikut:
    Peruahaan kami membeli 1 unit mobil Xenia melalui program KPM dari salah satu bank. Kami menerima Faktur Pajak dari dealer dengan nilai DPP 98.318.182 dan PPN Rp. 9.831.818, tetapi kami memperoleh rincian data dari banak pemberi KPM harga mobil = 120.500.000. Bagaimanakah kami harus mencatatnya di pembukuan kami?

    Anda dapat mencatatnya sbb:
    Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 98.318.182
    Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
    Dr. Bunga di tangguhkan ……………………… 12.863.636
    Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000
    Mungkin ada masukan lain, rekan2.

    Salam.

  • awoei

    Member
    24 November 2010 at 2:02 pm

    Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by awoei:

    Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.

    Sependapat.

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by awoei:

    Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.

    PPn dimasukkan sebagai nilai perolehan kendaraan, bukan dimasukkan sebagai biaya pajak (PPn).

    Salam.

  • lisaniel

    Member
    24 November 2010 at 10:55 pm

    kelihatannya kalau kpm=sist. fiducia ya, apa g bunganya masuk ke hg perolehan kendaraan?

  • handokotjk

    Member
    24 November 2010 at 11:31 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    kelihatannya kalau kpm=sist. fiducia ya, apa g bunganya masuk ke hg perolehan kendaraan?

    Maksudnya ?, menurut rekan lisanial, pencatatannya seperti apa ya?.

    Salam.

  • lisaniel

    Member
    26 November 2010 at 10:18 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Maksudnya ?, menurut rekan lisanial, pencatatannya seperti apa ya?.

    Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 111.181.818
    Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
    Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000

    kalau masalah PPN masukan tergantung dari kendaraan tsb, apakah PPN nya boleh dikreditkan atau tidak
    tq

  • bry

    Member
    26 November 2010 at 11:43 am

    harga perolehan dicatat sesuai dengan semua biaya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tetap tersebut, dan ppn masukan dicatat sesuai dengan faktur pajak.

  • handokotjk

    Member
    28 November 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    kalau masalah PPN masukan tergantung dari kendaraan tsb, apakah PPN nya boleh dikreditkan atau tidak

    Sependapat.

    Salam.

  • akew

    Member
    30 November 2010 at 8:13 am

    harga perolehan dicatat sesuai dengan biaya perolehannya

  • amun

    Member
    1 December 2010 at 10:14 pm

    Perlu diketahui bahwa jika kita berhutang pada Bank atau lembaga pembiayaan apapun namanya, tentu ada beban biaya seperti provisi kredit, premi asuransi, biaya pengikatan (notaris), meterai dll. Oleh karenanya selisih harga dengan hutang bank sebesar Rp. 12.863.636 perlu ditanyakan terlebih dahulu kpd bank.
    Dengan demikian untuk kasus tersebut menurut hemat kami jurnal yang harus dibuat adalah :
    Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan …………….. 98.318.182
    Dr. PPN Masukan …………………………….. 9.318.182
    Dr. Biaya Bank ………………….. 12.863.636 (bisa displit provisi, ass dst)
    Cr. Hutang Bank ………………………………………….. … 120.500.000
    Selanjutnya biasanya setiap bulan bank akan mendebet rekening kita setiap bulannya untuk angsuran pokok dan bunga, yang perlu dibuat jurnalnya sebagai berikut : Misal angsuran perbulan Rp. 7.500.000 terdiri dari Angsuran Pokok Rp. 6.000.000 dan bunga bank Rp. 1.500.000)
    Dr. Hutang Bank…………………..6.000.000
    Dr. Bunga Bank………………….. 1.500.000
    Cr. Bank …………………………………………7. 500.000

    Demikian, semoga bermanfaat dan apabila ada pendapat lain ataupun tanggapan saya sangat berterima kasih.

  • sannov

    Member
    2 December 2010 at 9:46 am

    apabila dana menggunakan pinjaman, biaya bunganya akan dikapitalisir melalui harga perolehan.
    PPN Masukan, untuk kendaraan operasional dikreditkan, so tidak perlu dimasukkan ke harga perolehan.
    maka jurnalnya sbb:

    Db : Kendaraan 110.668.182
    Db : PPN Masukan 9.831.818
    Kr : Hutang Bank 120.500.000

    tx. please review

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now