Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan atas Pembelian Kendaraan
Pencatatan atas Pembelian Kendaraan
Rekan-rekan mohon masukannya untuk kasus berikut:
Peruahaan kami membeli 1 unit mobil Xenia melalui program KPM dari salah satu bank. Kami menerima Faktur Pajak dari dealer dengan nilai DPP 98.318.182 dan PPN Rp. 9.831.818, tetapi kami memperoleh rincian data dari banak pemberi KPM harga mobil = 120.500.000. Bagaimanakah kami harus mencatatnya di pembukuan kami?diacatat sesuai yang di dalam FP saja.
Kalau yang dari bank kan dasar untuk menentukan jumlah hutang yang nantinya dibayar.Salam
- Originaly posted by giovdelin:
Rekan-rekan mohon masukannya untuk kasus berikut:
Peruahaan kami membeli 1 unit mobil Xenia melalui program KPM dari salah satu bank. Kami menerima Faktur Pajak dari dealer dengan nilai DPP 98.318.182 dan PPN Rp. 9.831.818, tetapi kami memperoleh rincian data dari banak pemberi KPM harga mobil = 120.500.000. Bagaimanakah kami harus mencatatnya di pembukuan kami?Anda dapat mencatatnya sbb:
Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 98.318.182
Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
Dr. Bunga di tangguhkan ……………………… 12.863.636
Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000
Mungkin ada masukan lain, rekan2.Salam.
Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.
- Originaly posted by awoei:
Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.
Sependapat.
Salam.
- Originaly posted by awoei:
Mobilnya hanya bisa dipakai untuk keperluan operasional kantor, bila untuk owner ato direktur, mungkin perlu dibiayakan PPn-nya.
PPn dimasukkan sebagai nilai perolehan kendaraan, bukan dimasukkan sebagai biaya pajak (PPn).
Salam.
kelihatannya kalau kpm=sist. fiducia ya, apa g bunganya masuk ke hg perolehan kendaraan?
- Originaly posted by lisaniel:
kelihatannya kalau kpm=sist. fiducia ya, apa g bunganya masuk ke hg perolehan kendaraan?
Maksudnya ?, menurut rekan lisanial, pencatatannya seperti apa ya?.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Maksudnya ?, menurut rekan lisanial, pencatatannya seperti apa ya?.
Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan ……………….. 111.181.818
Dr. PPN Masukan ……………………………….. 9.318.182
Cr. Hutang Bank ………………………………………….. …… 120.500.000kalau masalah PPN masukan tergantung dari kendaraan tsb, apakah PPN nya boleh dikreditkan atau tidak
tq harga perolehan dicatat sesuai dengan semua biaya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tetap tersebut, dan ppn masukan dicatat sesuai dengan faktur pajak.
- Originaly posted by lisaniel:
kalau masalah PPN masukan tergantung dari kendaraan tsb, apakah PPN nya boleh dikreditkan atau tidak
Sependapat.
Salam.
harga perolehan dicatat sesuai dengan biaya perolehannya
Perlu diketahui bahwa jika kita berhutang pada Bank atau lembaga pembiayaan apapun namanya, tentu ada beban biaya seperti provisi kredit, premi asuransi, biaya pengikatan (notaris), meterai dll. Oleh karenanya selisih harga dengan hutang bank sebesar Rp. 12.863.636 perlu ditanyakan terlebih dahulu kpd bank.
Dengan demikian untuk kasus tersebut menurut hemat kami jurnal yang harus dibuat adalah :
Dr. Aktiva Tetap – Kendaraan …………….. 98.318.182
Dr. PPN Masukan …………………………….. 9.318.182
Dr. Biaya Bank ………………….. 12.863.636 (bisa displit provisi, ass dst)
Cr. Hutang Bank ………………………………………….. … 120.500.000
Selanjutnya biasanya setiap bulan bank akan mendebet rekening kita setiap bulannya untuk angsuran pokok dan bunga, yang perlu dibuat jurnalnya sebagai berikut : Misal angsuran perbulan Rp. 7.500.000 terdiri dari Angsuran Pokok Rp. 6.000.000 dan bunga bank Rp. 1.500.000)
Dr. Hutang Bank…………………..6.000.000
Dr. Bunga Bank………………….. 1.500.000
Cr. Bank …………………………………………7. 500.000Demikian, semoga bermanfaat dan apabila ada pendapat lain ataupun tanggapan saya sangat berterima kasih.
apabila dana menggunakan pinjaman, biaya bunganya akan dikapitalisir melalui harga perolehan.
PPN Masukan, untuk kendaraan operasional dikreditkan, so tidak perlu dimasukkan ke harga perolehan.
maka jurnalnya sbb:Db : Kendaraan 110.668.182
Db : PPN Masukan 9.831.818
Kr : Hutang Bank 120.500.000tx. please review