• Tarif 21 atau 23?

     viony updated 13 years, 4 months ago 25 Members · 85 Posts
  • N470

    Member
    15 November 2010 at 8:29 pm
  • N470

    Member
    15 November 2010 at 8:29 pm

    Mohon bantuan rekan Ortax..
    Jika WP Badan melakukan service kendaraan pada bengkel kecil(Non PKP) apakah WP Badan tersebut wajib memotong PPh 23 atau 21?
    Contoh lain, Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21? jika perusahaan memberikan uang makan pada orang tersebut, apakah ditambahkan sebagai penghasilannya?
    salam..

  • begawan5060

    Member
    15 November 2010 at 8:49 pm
    Originaly posted by N470:

    Jika WP Badan melakukan service kendaraan pada bengkel kecil(Non PKP) apakah WP Badan tersebut wajib memotong PPh 23 atau 21?

    PPh Ps 21..

    Originaly posted by N470:

    Contoh lain, Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21?

    PPh Ps 21..

    Originaly posted by N470:

    jika perusahaan memberikan uang makan pada orang tersebut, apakah ditambahkan sebagai penghasilannya?

    Tidak..

  • lingga

    Member
    15 November 2010 at 8:56 pm
    Originaly posted by N470:

    Jika WP Badan melakukan service kendaraan pada bengkel kecil(Non PKP) apakah WP Badan tersebut wajib memotong PPh 23 atau 21?

    pasal 21

    Originaly posted by N470:

    Contoh lain, Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21?

    pasal 21 juga

    Originaly posted by N470:

    jika perusahaan memberikan uang makan pada orang tersebut, apakah ditambahkan sebagai penghasilannya?
    salam..

    tidak

    sama deh. jawaban pak begawan

  • junjungansitohang

    Member
    15 November 2010 at 9:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by N470:
    jika perusahaan memberikan uang makan pada orang tersebut, apakah ditambahkan sebagai penghasilannya?

    Tidak..

    bukankah ini merupakan imbalan dalam bentuk lainnya rekan begawan…
    sehingga merupakan objek pph pasal 4 (1) huruf a

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • Flora

    Member
    16 November 2010 at 3:26 am

    Jika di PMK.244 tercantum jenis jasanya maka akan terkena PPh.Ps.23 , contoh : Jasa perawatan AC termasuk Ps.23.
    Servis kendaraan tidak tercantum di PMK.244 pemotongannya tergantung siapa pemotongnya, bila WP badan akan memotong Ps.23.
    Lihat topik diskusi " Jasa Pemebersih AC " ….

  • Flora

    Member
    16 November 2010 at 3:28 am
    Originaly posted by N470:

    Perusahaan menggunakan jasa orang pribadi untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di kantornya, 23 atau 21?

    Jasa pemasangan instalasi listrik tercantum di PMK.244 maka akan diptong Ps.23

  • aliahsan

    Member
    16 November 2010 at 7:28 am

    Pa begawan n bu flora kok beda ya?
    tulung diperjelas lagi, biar semakin terang benderang n tidak salah tafsir.
    terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    16 November 2010 at 10:17 am
    Originaly posted by aliahsan:

    Pa begawan n bu flora kok beda ya?

    Dasar hukum :
    Pasal 1 ayat (1) PMK-244 :
    Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

    Dan semua jasa yang dilakukan/diberikan oleh WP OP dikenakan pemotongan PPh Ps 21 (Pasal 21 ayat 1 UU PPh)

    Terserah, rekan sendiri yang memutuskan..

  • johanwahyudi

    Member
    16 November 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Terserah, rekan sendiri yang memutuskan..

    kayaknya sudah selalu menjadi perdebatan nec antara pph 21 dan 23 yang terdapat di PMK 244,,,sampai sampai rekan begawan berkata demikian,,hehehe

    tergantung kepercayaan masing masing untuk mengartikan undang undang,,,

  • chris1311

    Member
    16 November 2010 at 10:35 am

    sepertinya polemik antara PPh21 dan PPh 23 belum berakhir.
    kalau menurut pendapat saya dipotong PPh 21

    salam

  • Flora

    Member
    16 November 2010 at 9:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

    Di PMK.244 ada disebutkan jasa perawatan AC termasuk yg dipotong Ps.23, kenapa koq senengnya lari ke Ps.21, lain bila di PMK.244 tidak disebutkan jasa perawatan AC , barulah boleh dipotong Ps.21.

    heran kenapa suka bicara Ps.21, di PMK.244 terang benderang disebutkan jasa perawatan AC termasuk Ps.23

  • lingga

    Member
    16 November 2010 at 9:19 pm

    yah… mulai lagi deh.. ditried ini..

    perbedaan itu indah…

    salam

  • bembomorello

    Member
    17 November 2010 at 9:33 am
    Originaly posted by Flora:

    heran kenapa suka bicara Ps.21, di PMK.244 terang benderang disebutkan jasa perawatan AC termasuk Ps.23

    Kl menurut saya rohnya PPh itu kan Jenis Pajak Subjektif, jd sebelum menentukan pasal diliat dulu subjek pajaknya.

    Karena subjeknya Orang Pribadi maka masuk k pasal 21, tetapi kl subjeknya Badan berarti kan lolos dr pasal 21, baru kita pakai pasal 23 makanya ada kata2

    Originaly posted by begawan5060:

    selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,

    dengan kata lain dikenakan untuk yg 'lolos' pasal 21

    selain itu maksud dan tujuan dibuatnya pasal 23 ini adalah juga untuk membantu likuiditas Badan / perusahaan yg 'dianggap' sudah membuka lapangan pekerjaan, jd ya semacam 'insentif terselubung' lah…makanya tarifnya lebih rendah dari pasal 21.

    Bung Karno said : 'kl menterjemahkan undang-undang itu jgn hanya dari kata per kata tetapi jg rasakan situasi kejiwaan saat undang-undang itu dibuat'

    Demikian, salam 🙂

  • Flora

    Member
    17 November 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by bembomorello:

    Bung Karno said : 'kl menterjemahkan undang-undang itu jgn hanya dari kata per kata tetapi jg rasakan situasi kejiwaan saat undang-undang itu dibuat'

    betul, pada waktu dibuat PMK.244 otoritas pajak hendak menjelaskan jenis-jenis jasa yg kena PPh.23 , maka dirincilah jasa Ps.23 antara lain Jasa perawatan AC.

Viewing 1 - 15 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now