Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT kapan kita menggunakan eSPT

  • kapan kita menggunakan eSPT

     DiniPawestri updated 13 years, 5 months ago 3 Members · 7 Posts
  • DiniPawestri

    Member
    9 November 2010 at 2:35 pm

    jika jumlah transaksi dalam satu bulan hanya 10-15 kali,, apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?

  • DiniPawestri

    Member
    9 November 2010 at 2:35 pm
  • chris1311

    Member
    9 November 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by DiniPawestri:

    apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?

    ini espt pelaporan pajak apa yah?

    salam

  • DiniPawestri

    Member
    9 November 2010 at 2:53 pm

    untuk pelaporan SPT masa PPN,,

  • chris1311

    Member
    9 November 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by DiniPawestri:

    apakah pelaporannya manual saja atau harus pakai eSPT?

    manual , jika lebih dari 30 transaksi wajib menggunakan espt

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    9 November 2010 at 3:00 pm

    NOMOR 29/PJ/2008
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

    1. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPP yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengkreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
    3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
    4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
    5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pasal 4

    (1) PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108.
    (2) PKP Selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
    (3) Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy), kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

  • DiniPawestri

    Member
    9 November 2010 at 3:04 pm

    Terima kaih atas jawaban dan penjelasannya,,

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now