Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • pegawai yang mengalami masa 'menganggur' pada tengah tahun

  • ridwanjunus

    Member
    8 November 2010 at 6:22 pm

    bila seorang pegawai tetap misalnya namanya ajip bekerja pada suatu perusahaan swasta sebagai karyawan dengan masa kerja dari januari sampe juni.. bulan juni dia berhenti dan mengganggur sampe bulan agustus. jadi juni itu dia dapet gaji terakhir dan bulan juli dan agustus karena menganggur, ia tidak mempunyai penghasilan. bulan September awal dia diterima kerja lagi di perusahaan berbeda dan mulai mendapat gaji akhir september.. pertanyaan saya, pada saat bulan2 dia menganggur jadi tidak ada penghasilan apakah ia perlu menyampaikan SSP nihil? lalu pada tanggal 30 maret tahun berikutnya saat ia harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT apakah yang harus ia sampaikan? Apakah 1770ss? sebagai asumsi penghasilannya dia selama setahun itu dari dua pemberi kerja tidak lebih dari 60 juta. Berarti khan dia mendapat dua bukti potong 1721A1 dimana dengan periode penghasilan yang pertama dari jan-juni lalu periode penghasilan kedua dari September – Desember. dalam perhitungan 1721A1 dari pemberi kerja kedua berarti apda kolom jumlah penghasilan neto masa sebelumnya diisi dari penghasilan dari pemberi kerja pertama yang notabene hanya dalam kurun waktu januari – juni. hasil akhirnya berarti penghasilan kena pajak akhir tahunnya belom belom penuh setahun jadi mesti disetahunkan lagi.. apakah benar seperti itu??

  • ridwanjunus

    Member
    8 November 2010 at 6:22 pm
  • begawan5060

    Member
    8 November 2010 at 7:47 pm
    Originaly posted by ridwanjunus:

    pertanyaan saya, pada saat bulan2 dia menganggur jadi tidak ada penghasilan apakah ia perlu menyampaikan SSP nihil?

    Tidak…

    Originaly posted by ridwanjunus:

    lalu pada tanggal 30 maret tahun berikutnya saat ia harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT apakah yang harus ia sampaikan? Apakah 1770ss?

    Form 1770S..

    Originaly posted by ridwanjunus:

    Berarti khan dia mendapat dua bukti potong 1721A1 dimana dengan periode penghasilan yang pertama dari jan-juni lalu periode penghasilan kedua dari September – Desember. dalam perhitungan 1721A1 dari pemberi kerja kedua berarti apda kolom jumlah penghasilan neto masa sebelumnya diisi dari penghasilan dari pemberi kerja pertama yang notabene hanya dalam kurun waktu januari – juni.

    Tidak…

    Originaly posted by ridwanjunus:

    hasil akhirnya berarti penghasilan kena pajak akhir tahunnya belom belom penuh setahun jadi mesti disetahunkan lagi.. apakah benar seperti itu??

    Ya…, penghasilannya dijumlah dan dihitung kembali melalui SPT Tahunan PPh OP..

  • begawan5060

    Member
    8 November 2010 at 7:48 pm
    Originaly posted by ridwanjunus:

    pertanyaan saya, pada saat bulan2 dia menganggur jadi tidak ada penghasilan apakah ia perlu menyampaikan SSP nihil?

    Tidak…

    Originaly posted by ridwanjunus:

    lalu pada tanggal 30 maret tahun berikutnya saat ia harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT apakah yang harus ia sampaikan? Apakah 1770ss?

    Form 1770S..

    Originaly posted by ridwanjunus:

    Berarti khan dia mendapat dua bukti potong 1721A1 dimana dengan periode penghasilan yang pertama dari jan-juni lalu periode penghasilan kedua dari September – Desember. dalam perhitungan 1721A1 dari pemberi kerja kedua berarti apda kolom jumlah penghasilan neto masa sebelumnya diisi dari penghasilan dari pemberi kerja pertama yang notabene hanya dalam kurun waktu januari – juni.

    Tidak…

    Originaly posted by ridwanjunus:

    hasil akhirnya berarti penghasilan kena pajak akhir tahunnya belom belom penuh setahun jadi mesti disetahunkan lagi.. apakah benar seperti itu??

    Ya…, penghasilannya dijumlah dan dihitung kembali melalui SPT Tahunan PPh OP..

  • Ruswanto

    Member
    8 November 2010 at 8:47 pm

    setuju dengan kang begawan 5060. yang jelas hasilnya jika tidak ada penghasilan lain, selain hanya sebagai pegawai spt tahunan formulir 1770 s akan nihil

  • kaSSkus

    Member
    8 November 2010 at 8:59 pm
    Originaly posted by ruswanto:

    setuju dengan kang begawan 5060. yang jelas hasilnya jika tidak ada penghasilan lain, selain hanya sebagai pegawai spt tahunan formulir 1770 s akan nihil

    Rasanya dia akan kurang bayar…
    Sebab dia mendapat double pemotongan PTKP dan biasanya di perusahaan yg baru melakukan pemotongan PPh 21 mulai dari tarif awal lagi.

  • Ruswanto

    Member
    8 November 2010 at 9:03 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Rasanya dia akan kurang bayar…
    Sebab dia mendapat double pemotongan PTKP dan biasanya di perusahaan yg baru melakukan pemotongan PPh 21 mulai dari tarif awal lagi.

    tidak karena pada formulir 1721-A1 dari kantor yang baru penghasilan sebelumnya dijumlahkan kemudian baru dikurangkan dengan PTKP, sehingga nantinya PTKP tetap hanya satu kali. dan tidak adan kuang bayar. pemotongan pajak pada kantor pertama juga dikurangkan ke kantor yang baru.

  • begawan5060

    Member
    8 November 2010 at 9:11 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Rasanya dia akan kurang bayar…
    Sebab dia mendapat double pemotongan PTKP dan biasanya di perusahaan yg baru melakukan pemotongan PPh 21 mulai dari tarif awal lagi.

    Sependapat…

  • begawan5060

    Member
    8 November 2010 at 9:13 pm
    Originaly posted by ruswanto:

    tidak karena pada formulir 1721-A1 dari kantor yang baru penghasilan sebelumnya dijumlahkan kemudian baru dikurangkan dengan PTKP, sehingga nantinya PTKP tetap hanya satu kali. dan tidak adan kuang bayar. pemotongan pajak pada kantor pertama juga dikurangkan ke kantor yang baru

    Tidak demikian rekan ruswanto…, hal tsb hanya dalam hal pegawai pindahan dari satu pemberi kerja yang sama

  • kaSSkus

    Member
    8 November 2010 at 9:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ruswanto:
    tidak karena pada formulir 1721-A1 dari kantor yang baru penghasilan sebelumnya dijumlahkan kemudian baru dikurangkan dengan PTKP, sehingga nantinya PTKP tetap hanya satu kali. dan tidak adan kuang bayar. pemotongan pajak pada kantor pertama juga dikurangkan ke kantor yang baru

    Tidak demikian rekan ruswanto…, hal tsb hanya dalam hal pegawai pindahan dari satu pemberi kerja yang sama

    Sependapat….
    Kalau saya baca lampiran PER-31/PJ/2009 perhitungan kembali tsb hanya untuk pindahan pegawai dalam satu perusahaan yg sama….
    Adapun bila pindah perusahaan, hal seperti diatas jarang dilakukan meskipun kita menyerahkan form 1721 A-1 dari perusahaan lama. Mereka melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 seolah pegawai baru mulai bekerja dalam tahun berjalan.
    Sekedar share teman yg pindah kerja; di awal perjanjian kerja dia melakukan negosiasi bahwasanya kekurangan bayar dalam SPT Tahunan OP nantinya akan ditanggung oleh perusahaan. Demikian yg dia lakukan untuk mensiasati kekurangan bayarnya nanti…
    Salam,

  • FRoM

    Member
    9 November 2010 at 9:46 am
    Originaly posted by ruswanto:

    tidak karena pada formulir 1721-A1 dari kantor yang baru penghasilan sebelumnya dijumlahkan kemudian baru dikurangkan dengan PTKP, sehingga nantinya PTKP tetap hanya satu kali. dan tidak adan kuang bayar. pemotongan pajak pada kantor pertama juga dikurangkan ke kantor yang baru.

    sepengetahuan saya seperti ini, karena tidak mungkin ada double pengurangan ptkp

    cmiiw

  • kaSSkus

    Member
    9 November 2010 at 12:24 pm
    Originaly posted by FRoM:

    Originaly posted by ruswanto:
    tidak karena pada formulir 1721-A1 dari kantor yang baru penghasilan sebelumnya dijumlahkan kemudian baru dikurangkan dengan PTKP, sehingga nantinya PTKP tetap hanya satu kali. dan tidak adan kuang bayar. pemotongan pajak pada kantor pertama juga dikurangkan ke kantor yang baru.

    sepengetahuan saya seperti ini, karena tidak mungkin ada double pengurangan ptkp

    Pertanyaan saya begini;
    Jika perusahaan yg baru tidak melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 seperti terhadap karyawan pindah tugas/lokasi dalam perusahaan yg sama, apakah perusahaan tsb salah?
    Salam,

  • junjungansitohang

    Member
    9 November 2010 at 11:24 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika perusahaan yg baru tidak melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 seperti terhadap karyawan pindah tugas/lokasi dalam perusahaan yg sama, apakah perusahaan tsb salah?

    menurut saya iya…

    Petunjuk pengisian Form 1721 – A1 Per 39 PJ 2008 lampiran II angka 15

    Angka 15 – PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA
    Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721- A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    10 November 2010 at 12:31 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Petunjuk pengisian Form 1721 – A1 Per 39 PJ 2008 lampiran II angka 15

    Tetapi mulai 1-1-2009 penghitungan tsb tidak dapat diterapkan lagi…. kecuali memang untuk menghitung PPh Ps 21 th 2008..

  • junjungansitohang

    Member
    10 November 2010 at 12:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi mulai 1-1-2009 penghitungan tsb tidak dapat diterapkan lagi.

    mengapa begitu rekan begawan…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now