Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pengisian harta pada spt atas barang yang belum lunas

  • Pengisian harta pada spt atas barang yang belum lunas

     Joni2009 updated 13 years, 5 months ago 7 Members · 11 Posts
  • Joni2009

    Member
    1 November 2010 at 7:50 pm

    Mohon info, bagaimana dengan pelaporan harta pada spt tahunan 2011 apabila pada tahun ini ada aset yang masih belum lunas, misal kredit rumah seharga 200 juta selama 20 tahun lewat kpr tahun 2010
    apakah dicantumkan 200 jt atau bagaimana ?

    terima kasih

  • Joni2009

    Member
    1 November 2010 at 7:50 pm
  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 8:05 pm
    Originaly posted by joni2009:

    apakah dicantumkan 200 jt atau bagaimana ?

    Ya…, tetapi di pihak lain juga melaporkan Daftar kewajibannya/Utang

  • FRoM

    Member
    2 November 2010 at 6:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya…, tetapi di pihak lain juga melaporkan Daftar kewajibannya/Utang

    setuju, di daftar harta dilaporkan rumahnya, sementara di daftar kewajiban dilaporkan sisa hutangnya sampai tahun berjalan

  • johanwahyudi

    Member
    2 November 2010 at 6:27 am
    Originaly posted by FRoM:

    di daftar harta dilaporkan rumahnya, sementara di daftar kewajiban dilaporkan sisa hutangnya sampai tahun berjalan

    setuju

  • darniwa

    Member
    2 November 2010 at 7:19 am

    nilai harta yang dimasukan dalam spt adalah nilai perolehan dan nilai kewajibannya juga sama yaitu nilai nominal pada saat pinjam, selama belum lunas tetap dicantumkan.
    harus sebanding nilai penambahan harta dengan historis pendapatannya, jangan-jangan kalau tidak di cantumkan nilai kewajiban yang sebenarnya nanti di pertanyakan dan akhirnya dianggap menggelapkan pajak karena ada pendapatan yang tidak dibayar PPh nya.

  • Joni2009

    Member
    2 November 2010 at 7:35 am

    terima kasih infonya

    terus, berapa yang harus diisikan nilainya
    harga beli rumah yang 200jt atau harga beli beserta bunga kprnya ?

  • johanwahyudi

    Member
    2 November 2010 at 7:41 am

    menurut saya total harga beli beserta bunga..
    untuk kewajibannya total sisa angsuran

  • Aries Tanno

    Member
    2 November 2010 at 7:56 am

    200 juta

    Salam

  • ucrit

    Member
    2 November 2010 at 11:10 am

    harta = seluruh nilai perolehan
    kewajiban = sisa hutang yang belum di bayar

  • Joni2009

    Member
    3 November 2010 at 5:38 pm

    terima kasih penjelasan rekan semua

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now