Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian harta pada spt atas barang yang belum lunas
Pengisian harta pada spt atas barang yang belum lunas
Mohon info, bagaimana dengan pelaporan harta pada spt tahunan 2011 apabila pada tahun ini ada aset yang masih belum lunas, misal kredit rumah seharga 200 juta selama 20 tahun lewat kpr tahun 2010
apakah dicantumkan 200 jt atau bagaimana ?terima kasih
- Originaly posted by joni2009:
apakah dicantumkan 200 jt atau bagaimana ?
Ya…, tetapi di pihak lain juga melaporkan Daftar kewajibannya/Utang
- Originaly posted by begawan5060:
Ya…, tetapi di pihak lain juga melaporkan Daftar kewajibannya/Utang
setuju, di daftar harta dilaporkan rumahnya, sementara di daftar kewajiban dilaporkan sisa hutangnya sampai tahun berjalan
- Originaly posted by FRoM:
di daftar harta dilaporkan rumahnya, sementara di daftar kewajiban dilaporkan sisa hutangnya sampai tahun berjalan
setuju
nilai harta yang dimasukan dalam spt adalah nilai perolehan dan nilai kewajibannya juga sama yaitu nilai nominal pada saat pinjam, selama belum lunas tetap dicantumkan.
harus sebanding nilai penambahan harta dengan historis pendapatannya, jangan-jangan kalau tidak di cantumkan nilai kewajiban yang sebenarnya nanti di pertanyakan dan akhirnya dianggap menggelapkan pajak karena ada pendapatan yang tidak dibayar PPh nya.terima kasih infonya
terus, berapa yang harus diisikan nilainya
harga beli rumah yang 200jt atau harga beli beserta bunga kprnya ?menurut saya total harga beli beserta bunga..
untuk kewajibannya total sisa angsuran200 juta
Salam
harta = seluruh nilai perolehan
kewajiban = sisa hutang yang belum di bayarterima kasih penjelasan rekan semua