Pencetus |
Pendapat |
Darmawan
     Senior
Location : .
Joined : 04 Sep 2008.
Posts : 474.
|
31 Oct 2010 03:06
Jasa pembersihan AC yang dilakukan oleh perorangan, lebih tepat dikenakan potongan PPh Ps.21 atau PPh Ps.23 ?
|
CHRIS1311
     Genuine
Location : Tangerang.
Joined : 11 Feb 2009.
Posts : 819.
|
31 Oct 2010 07:09
pph pasal 21
|
Wily
  Newbie
Location : Jambi.
Joined : 25 Jul 2009.
Posts : 80.
|
31 Oct 2010 10:48
lebih tepat potong PPh23 karena peraturan dirjen pajak jelas2 menyebutkan jasa perbaikan AC dikelompokan kedalam jenis jasa-jasa lainnya.
PPh21 lebih tepat dikenakan kepada jasa-jasa kepanitiaan ( gol.Buka Pegawai ) seperti panitia Pilkada.
|
| |
bayem
     Genuine
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
|
31 Oct 2010 10:54
Originaly posted by CHRIS1311: pph pasal 21 sependapat,,, karena jasa tersebut dilakukan oleh perorangan. bukan badan usaha. maka obyek pph 21
|
lingga
     Genuine
Location : Di Rumah Eyang.
Joined : 13 Dec 2008.
Posts : 2073.
|
31 Oct 2010 11:24
Originaly posted by Darmawan: Jasa pembersihan AC yang dilakukan oleh perorangan, lebih tepat dikenakan potongan PPh Ps.21 atau PPh Ps.23 ? pasal 21 karna wp OP. Originaly posted by Wily: lebih tepat potong PPh23 karena peraturan dirjen pajak jelas2 menyebutkan jasa perbaikan AC dikelompokan kedalam jenis jasa-jasa lainnya. ini juga tepat, tapi klo yg lakukan jasanya WP Badan., krna pertanyannya dikerjakan WP OP maka. ini kurang tepat.... hehhe salam
|
Wily
  Newbie
Location : Jambi.
Joined : 25 Jul 2009.
Posts : 80.
|
31 Oct 2010 14:52
Originaly posted by lingga: ni juga tepat, tapi klo yg lakukan jasanya WP Badan., krna pertanyannya dikerjakan WP OP maka. ini kurang tepat Yang kerjakan adalah WP OP tapi yang membayar adalah WP Badan, menurut hemat saya karena yang memotong adalah WP badan maka dipotong PPh23, apalagi peraturan jelas2 menyebutkan pembersihan AC adalah termasuk jasa lain PPh Ps.23.
|
DaniWowor
 Newbie
Location : Makasar.
Joined : 23 Jul 2009.
Posts : 41.
|
31 Oct 2010 14:58
Kalo yang potong WP Badan terkena potong PPh Ps.23 ....
|
Yuni
   Junior
Location : .
Joined : 04 Apr 2008.
Posts : 85.
|
31 Oct 2010 15:38
PMK No.244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat 2 :
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
--- oleh karena perawatan AC telah diatur secara khusus dalam PMK tsb diatas maka mau tidak mau ( tidak dapat dipersepsi lagi ) harus dikenakan potongan PPh Ps.23 ---
--- masalahnya pembayar punya hak memotong atau tidak tapi esensinya telah jelas, perawatan AC termasuk jenis jasa lain PPh Ps.23 .--
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
31 Oct 2010 15:58
Originaly posted by Wily: Yang kerjakan adalah WP OP tapi yang membayar adalah WP Badan, Originaly posted by Wily: Kalo yang potong WP Badan terkena potong PPh Ps.23 .... Rekan-rekan...., penentuan dipotong PPh Ps 21 atau PPh Ps 23 bukan dilihat dari pemotongnya..
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
31 Oct 2010 16:03
Originaly posted by Yuni: oleh karena perawatan AC telah diatur secara khusus dalam PMK tsb diatas maka mau tidak mau ( tidak dapat dipersepsi lagi ) harus dikenakan potongan PPh Ps.23 Bagaimana pemahaman rekan Yuni atas Pasal 1 (1) PMK-244, yang berbunyi : Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telair dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, .......dst?
|