close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Jasa Pembersihan AC
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3029 | Bahasan : 18284

Jasa Pembersihan AC


Pencetus Pendapat
Darmawan

Senior


Location : .
Joined : 04 Sep 2008.
Posts : 474.
31 Oct 2010 03:06

Jasa pembersihan AC yang dilakukan oleh perorangan, lebih tepat dikenakan potongan PPh Ps.21 atau PPh Ps.23 ?
CHRIS1311

Genuine


Location : Tangerang.
Joined : 11 Feb 2009.
Posts : 819.
31 Oct 2010 07:09

pph pasal 21
Wily

Newbie


Location : Jambi.
Joined : 25 Jul 2009.
Posts : 80.
31 Oct 2010 10:48

lebih tepat potong PPh23 karena peraturan dirjen pajak jelas2 menyebutkan jasa perbaikan AC dikelompokan kedalam jenis jasa-jasa lainnya.

PPh21 lebih tepat dikenakan kepada jasa-jasa kepanitiaan ( gol.Buka Pegawai ) seperti panitia Pilkada.
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
31 Oct 2010 10:54

Originaly posted by CHRIS1311:
pph pasal 21


sependapat,,, karena jasa tersebut dilakukan oleh perorangan. bukan badan usaha. maka obyek pph 21
lingga

Genuine


Location : Di Rumah Eyang.
Joined : 13 Dec 2008.
Posts : 2073.
31 Oct 2010 11:24

Originaly posted by Darmawan:
Jasa pembersihan AC yang dilakukan oleh perorangan, lebih tepat dikenakan potongan PPh Ps.21 atau PPh Ps.23 ?

pasal 21 karna wp OP.


Originaly posted by Wily:
lebih tepat potong PPh23 karena peraturan dirjen pajak jelas2 menyebutkan jasa perbaikan AC dikelompokan kedalam jenis jasa-jasa lainnya.

ini juga tepat, tapi klo yg lakukan jasanya WP Badan.,
krna pertanyannya dikerjakan WP OP maka. ini kurang tepat.... hehhe

salam
Wily

Newbie


Location : Jambi.
Joined : 25 Jul 2009.
Posts : 80.
31 Oct 2010 14:52

Originaly posted by lingga:
ni juga tepat, tapi klo yg lakukan jasanya WP Badan.,
krna pertanyannya dikerjakan WP OP maka. ini kurang tepat


Yang kerjakan adalah WP OP tapi yang membayar adalah WP Badan, menurut hemat saya karena yang memotong adalah WP badan maka dipotong PPh23, apalagi peraturan jelas2 menyebutkan pembersihan AC adalah termasuk jasa lain PPh Ps.23.
DaniWowor

Newbie


Location : Makasar.
Joined : 23 Jul 2009.
Posts : 41.
31 Oct 2010 14:58

Kalo yang potong WP Badan terkena potong PPh Ps.23 ....
Yuni

Junior


Location : .
Joined : 04 Apr 2008.
Posts : 85.
31 Oct 2010 15:38

PMK No.244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat 2 :

r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

--- oleh karena perawatan AC telah diatur secara khusus dalam PMK tsb diatas maka mau tidak mau ( tidak dapat dipersepsi lagi ) harus dikenakan potongan PPh Ps.23 ---

--- masalahnya pembayar punya hak memotong atau tidak tapi esensinya telah jelas, perawatan AC termasuk jenis jasa lain PPh Ps.23 .--
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
31 Oct 2010 15:58

Originaly posted by Wily:
Yang kerjakan adalah WP OP tapi yang membayar adalah WP Badan,

Originaly posted by Wily:
Kalo yang potong WP Badan terkena potong PPh Ps.23 ....

Rekan-rekan...., penentuan dipotong PPh Ps 21 atau PPh Ps 23 bukan dilihat dari pemotongnya..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
31 Oct 2010 16:03

Originaly posted by Yuni:
oleh karena perawatan AC telah diatur secara khusus dalam PMK tsb diatas maka mau tidak mau ( tidak dapat dipersepsi lagi ) harus dikenakan potongan PPh Ps.23

Bagaimana pemahaman rekan Yuni atas Pasal 1 (1) PMK-244, yang berbunyi :
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telair dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, .......dst?
  • page 1 of 14
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top