• pph 21 untuk karyawati

     fefeajha2 updated 13 years, 4 months ago 22 Members · 32 Posts
  • andha26

    Member
    30 October 2010 at 3:55 pm

    apakah status karyawati apabila suamynya juga bekerja
    apakah k/o atau apa?? saya kurang jelas tolong bantu yah rekan2 ortax
    makasih yah rekan ortax

  • andha26

    Member
    30 October 2010 at 3:55 pm
  • begawan5060

    Member
    30 October 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by andha26:

    apakah status karyawati apabila suamynya juga bekerja

    TK/0..

  • Aries Tanno

    Member
    30 October 2010 at 10:47 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    TK/0..

    setuju….

    Salam

  • fara

    Member
    30 October 2010 at 11:15 pm

    tambahan infonya,,
    PPh pasal 21 untuk KARYAWATI

    Untuk karyawati perlakuannya ada 2, yaitu:
    1. suami tidak bekerja[/b]
    ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
    contoh: wajib pajak dengan status [b]k/3
    maka perhitungannya: WP : 15,840,000
    STATUS MENIKAH : 1,320,000
    TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000

    2. Suami bekerja [b][/b]
    a. istri : TK/0
    b. suami : WP : 15,840,000
    STATUS MENIKAH : 1,320,000
    TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000

    salam…

  • fara

    Member
    30 October 2010 at 11:18 pm

    tambahan infonya,,
    PPh pasal 21 untuk KARYAWATI

    Untuk karyawati perlakuannya ada 2, yaitu:
    1. suami tidak bekerja
    ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
    contoh: wajib pajak dengan status [b]k/3
    maka perhitungannya: WP : 15,840,000
    STATUS MENIKAH : 1,320,000
    TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000

    2. Suami bekerja
    a. istri : TK/0
    b. suami : WP : 15,840,000
    STATUS MENIKAH : 1,320,000
    TANGGUNGAN : 3 X 1,320,000

    salam…

  • duloph

    Member
    1 November 2010 at 8:37 am

    menurut saya ptkp istri selalu TK/0

    kecuali, ada surat keterangan resmi & jelas2 bahwa suaminya tidak berpenghasilan.

  • kusuma84

    Member
    1 November 2010 at 10:56 am

    sependapt dengan rekan sekalian,..

    salam,.

  • andha26

    Member
    2 November 2010 at 2:36 pm

    ooh gtu yah makasih yah rekan2

  • meccqa

    Member
    29 November 2010 at 8:42 pm

    benaaaaar…. saya sependapat dengan rekan2 semua
    perlakuan untuk karyawati apabila suami bekerja TK/0

  • Sugito

    Member
    30 November 2010 at 1:21 am

    Bagaimana kalau istri bekerja punya NPWP, suami juga bekerja tapi suami tidapunya NPWP. Apa status istri tetap TK/0 ??

  • ichbinroni

    Member
    30 November 2010 at 7:41 am
    Originaly posted by Sugito:

    Bagaimana kalau istri bekerja punya NPWP, suami juga bekerja tapi suami tidapunya NPWP. Apa status istri tetap TK/0 ??

    Punya NPWP atau tidak, tidak mempengaruhi status PTKP bagi istri tetap saja TK/0 atau K/klh.tanggungan (dgn syarat ada keterangan resmi bahwa suaminya tdk berpenghasilan)

    Thx. Mohon Koreksi

  • ironboy

    Member
    30 November 2010 at 8:59 am

    Yup, saya setuju dengan semua rekan-rekan dengan status TK/0

  • duloph

    Member
    3 December 2010 at 11:58 am

    PTKP istri pasti TK/0

    kecuali:
    suami benar2 tidak bekerja (harus ada surat keterangan) atau hidup berpisah

  • kireyiinana4

    Member
    3 December 2010 at 1:50 pm

    setuju dengan rekan yang laen nya ….

    SALAM !!!

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now