Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent
Saham Istri (Non NPWP) ikut dalam SPT Suami (NPWP) ==> urgent
Dear
Rekan OrtaxSuami memiliki NPWP (misalkan : 001.000)
Istri tidak punya NPWPSuami memiliki Saham Perusahaan yang mengharuskannya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Istri mempunyai kepemilikan Saham di Perusahaan juga.
Pertanyaan :
1. Berhubung Istri tidak memiliki NPWP, apakah Kepemilikan Saham atas nama Istri harus digabung dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami ?
2. Apakah Impactnya bagi si Suami dalam pelaporan SPT Tahunan-nya ?
3. Bagaimana dampak (impact) bagi sang istri
Mohon Pencerahan.Mencoba menjawab Rekan.. Menurut saya..
Originaly posted by stif_male:1. Berhubung Istri tidak memiliki NPWP, apakah Kepemilikan Saham atas nama Istri harus digabung dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami ?
Harus tetap digabung bila tdk ada kesepakatan pemisahan harta. Akan lebih baik bila Istri mengajukan pembuatan NPWP anggota keluarga.
Originaly posted by stif_male:2. Apakah Impactnya bagi si Suami dalam pelaporan SPT Tahunan-nya ?
Originaly posted by stif_male:3. Bagaimana dampak (impact) bagi sang istri
Karena hanya saham, artinya blm ada penghasilan, maka blm ada impactnya. Kalaupun dapat Dividen maka dikenakan Final 10%.
Mohon koreksinya..
Salam- Originaly posted by simonalim:
Harus tetap digabung bila tdk ada kesepakatan pemisahan harta
Dasar hukumnya rekan simonalim ?
Originaly posted by simonalim:lebih baik bila Istri mengajukan pembuatan NPWP anggota keluarga
Maksudnya, nantinya Istri akan mendapatkan NPWP dengan kode …001 dibelakang nomor ?
Originaly posted by simonalim:Kalaupun dapat Dividen maka dikenakan Final 10%
Maksudnya dalam contoh kasus ?
1. Perusahaan memberikan dividen 10 juta kepada sang istri. Berhubung dipotong 10%. Maka, Sang Istri hanya mendapatkan 9 juta (bersih) ?
2. Atau. Perusahaan memberikan dividen 10 juta (bersih). Kemudian dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami (berhubung digabung), baru dibayarkan PPh Final 10% tersebut atas dividen 10 juta.
Jadi, misalkan seharusnya PPh 29 yang dibayar oleh suami 3 juta. Tapi, berhubung masih ada PPh Final yang terhutang. Suami harus membayar kembali 1 juta. Total PPh 29 pada SPT Tahunan PPh OP Suami adalah sebesar 4 juta ?
Bagaimana prosedur bagi Perusahaan dan Orang Pribadi sang Istri ?
Mohon Pencerahannya Menurut saya..
Originaly posted by stif_male:Dasar hukumnya rekan simonalim ?
UU PPh No.36 th 2008 Pasal 8
(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c.dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.Originaly posted by stif_male:Maksudnya, nantinya Istri akan mendapatkan NPWP dengan kode …001 dibelakang nomor ?
Atau …999 bila system telah mengakomodirnya.
Originaly posted by stif_male:1. Perusahaan memberikan dividen 10 juta kepada sang istri. Berhubung dipotong 10%. Maka, Sang Istri hanya mendapatkan 9 juta (bersih) ?
Se7, tapi jgn lupa minta bukti potongnya dari Perusahaan.
Dan ini akan hanya diterakan saja pada Lampiran Objek Penghasilan Final SPT Tahunan Suami serta dilampirkan Fc Bukti Potongnya.Originaly posted by stif_male:2. Atau. Perusahaan memberikan dividen 10 juta (bersih). Kemudian dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami (berhubung digabung), baru dibayarkan PPh Final 10% tersebut atas dividen 10 juta.
Seharusnya kewajiban pemotongan oleh Perusahaan pemberi Dividen. Bila si Perusahaan tidak memotong PPh Final Psl.4(2) 10% lebih baik diingatkan agar memotongnya.
Originaly posted by stif_male:Jadi, misalkan seharusnya PPh 29 yang dibayar oleh suami 3 juta. Tapi, berhubung masih ada PPh Final yang terhutang. Suami harus membayar kembali 1 juta. Total PPh 29 pada SPT Tahunan PPh OP Suami adalah sebesar 4 juta ?
Tidak, karena sudah dilakukan pemotongan 10% oleh perusahaan.
Mohon koreksinya..Ok, terima kasih.
Mohon masukan dari rekan yang lain, jika ada.salam
Setuju dengan semua penjelasan rekan Simonalim…
Ok deh.
Kalo ditambah dengan rekan begawan yang buka suara lagi. Sudah 100% dah…
hehehehehe
Terima kasih semuanya.- Originaly posted by stif_male:
Kalo ditambah dengan rekan begawan yang buka suara lagi. Sudah 100% dah…
He..he..he.. tidak bisa begitu rekan… itu kurang bijak…
Dalam forum ini hanya menyampaikan opini beserta argumennya, selanjutnya terserah rekan-rekan untuk menilainya sendiri… siapa kira-kira yang opini paling logis… Gitchuuuu … sip.
- Originaly posted by stif_male:
Originaly posted by simonalim: lebih baik bila Istri mengajukan pembuatan NPWP anggota keluarga
Originaly posted by simonalim:Originaly posted by stif_male: Maksudnya, nantinya Istri akan mendapatkan NPWP dengan kode …001 dibelakang nomor ?Atau …999 bila system telah mengakomodirnya.
Sorry, sambung sedikit lagi.
Jika istri ingin dibuatkan NPWP anggota keluarga tersebut. Apakah prosedurnya sama dengan pembuatan atau pendaftaran NPWP baru ?
Mohon Pencerahannya - Originaly posted by stif_male:
Sorry, sambung sedikit lagi.
Jika istri ingin dibuatkan NPWP anggota keluarga tersebut. Apakah prosedurnya sama dengan pembuatan atau pendaftaran NPWP baru ?
Mohon Pencerahannyaya..hanya di tambah fotokopi NPWP suami dan Kartu Keluarga untuk pembuktian kalau memang 1 keluarga
- Originaly posted by stif_male:
Jika istri ingin dibuatkan NPWP anggota keluarga tersebut. Apakah prosedurnya sama dengan pembuatan atau pendaftaran NPWP baru ?
coba rekan klik link di bawah ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=51&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13554http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=83&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13610
mau sedikit tanya lagi ney…
terus bagi wanita kawin apa bedanya kalau dia memiliki NPWP keluarga yg kode belakangnya .001 dengan tidak memiliki NPWP tapi si isteri menunjukan NPWP suami yang bisa dibuktikan dengan kartu keluarga/daftar susunan anggota keluarga sebagai penanggung biaya hidup ???
mohon pencerahannya kawan"…- Originaly posted by ucrit:
terus bagi wanita kawin apa bedanya kalau dia memiliki NPWP keluarga yg kode belakangnya .001 dengan tidak memiliki NPWP tapi si isteri menunjukan NPWP suami yang bisa dibuktikan dengan kartu keluarga/daftar susunan anggota keluarga sebagai penanggung biaya hidup ???
Koreksi dulu dikit, sejak 31 Des.2008 kode belakang NPWP keluarga adalah .999
Menurut saya tidak ada perbedaannya, hanya si istri memiliki NPWP atas namanya sendiri…
Salam,