Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Setting TTD dari PKP ke Kuasa

  • Setting TTD dari PKP ke Kuasa

     stif_male updated 13 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • AAA3

    Member
    25 October 2010 at 8:56 am

    Dear member OrTax,

    Bisa tolong bantuannya bagaimana cara merubah agar ttd di laporan SPT bisa jadi kuasa? saya cari2 settingnya gak ketemu.
    selama ini setiap lihat di menu cetakan, nama penanda tangan selalu di "pengurus"

    Terima kasih sebelumnya.

  • AAA3

    Member
    25 October 2010 at 8:56 am
  • Aries Tanno

    Member
    25 October 2010 at 9:00 am

    SPT Apa nih?

    Salam

  • chris1311

    Member
    25 October 2010 at 9:16 am
    Originaly posted by AAA3:

    Bisa tolong bantuannya bagaimana cara merubah agar ttd di laporan SPT bisa jadi kuasa? saya cari2 settingnya gak ketemu.
    selama ini setiap lihat di menu cetakan, nama penanda tangan selalu di "pengurus"

    coba liat di informasi profile

    salam

  • AAA3

    Member
    25 October 2010 at 9:19 am

    SPT 1107

    agar penanda tangannya bisa kuasa saya isi yang mana pada informasi profil?
    untuk kuasa say sudah isi tapi yang muncul tetap PKP.

    Terima kasih

  • chris1311

    Member
    25 October 2010 at 9:41 am
    Originaly posted by AAA3:

    agar penanda tangannya bisa kuasa saya isi yang mana pada informasi profil?
    untuk kuasa say sudah isi tapi yang muncul tetap PKP.

    coba di spt induk bagian lampiran

    salam

  • Rewa

    Member
    25 October 2010 at 9:41 am
    Originaly posted by AAA3:

    agar penanda tangannya bisa kuasa saya isi yang mana pada informasi profil?
    untuk kuasa say sudah isi tapi yang muncul tetap PKP.

    rekan, coba buka menu spt induk, ceklist "surat kuasa khusus"

  • AAA3

    Member
    25 October 2010 at 10:10 am

    sudah berhasil,
    terima kasih rekan semuanya

  • stif_male

    Member
    25 October 2010 at 10:11 am
    Originaly posted by AAA3:

    cara merubah agar ttd di laporan SPT bisa jadi kuasa

    Jika di eSPT PPN:
    Langkahnya :
    1. Klik Program, Pilih "Setting SPT 1107"
    2. Pilih Masa Pajak yang ingin dirubah / di-edit, dan "Buka"
    3. Klik SPT PPN
    4. Pilih SPT Induk 1107
    5. Setelah terbuka tampilan, terlihat ada 3 sheet diatas. Pilih "Lampiran"
    6. Terdapat dibawah ada kotak "PKP" dan "Kuasa"
    7. Yang didalam kotak "PKP" jangan di-centang (diabaikan)
    8. Centang "Surat Kuasa Khusus" pada 3 pilihan di Bagian "LAMPIRAN"
    9. Maka, secara otomatis kotak "Kuasa" akan ter-centang dengan sendirinya.
    Selamat Mencoba.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now