Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pbk di espt jadi lebih byr

  • pbk di espt jadi lebih byr

     lamsihar updated 13 years, 6 months ago 2 Members · 15 Posts
  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 12:02 pm
  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 12:02 pm

    siang Rekan Ortax

    bukti pbk sudah saya input di espt Untuk Pembetulan tapi pas masuk menu lapor data ke KPP
    kenapa jadi
    (1) pph yg terutang 6 jt
    (2) jumlah ssp yg tlh dibayar 6 jt
    (3) jumlah pbk 2 jt
    (4) Jumlah angka (1-(2+3) (2jt)

    BUKANKAH SEHARUSNYA ANGKA YG TERTERA DI ANGKA 4 ITU 0 (nol) …?

    awalnya seperti ini :
    PPH yg Terutang Senilai 6jt Kode jenis setoran 100
    saya Pbk Yg senilai 2jt Ke Dalam Kode jenis Setoran 104 (Karna total setoran 6jt ini seharusnya untuk kode jenis setoran 100 4jt dan utk kode jenis setoran 104 2 jt)

    thanks

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 12:04 pm

    Apa boleh ssp yg telah saya setor saya rubah di menu daftar SSP menjadi 4 jt, supaya angka 4 itu menjadi 0 (nol)?

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 2:44 pm

    mengapa rekan PBK..??? emangnya sudah lapor ya..??

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 3:02 pm

    saya sudah melaporkan spt normal , tetapi karena di SSP kami menyetor PPh dengan satu kode jenis setoran yaitu Jenis Setoran 100

    kami harus melakukan PBk Untuk mengalihkan sebagian dari kode jenis setoran 100 Ke kode jenis setoran 104 …karna ada jasa yg termasuk dalam kode jenis setoran 104 tapi kami setorkan dengan kode 100

    ….jadi solusi untuk problem saya apakah normal di espt muncul seperti itu atau perlu ada yg dirubah.?

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 3:09 pm

    Ini tentang eSPT 23 ya..??menurut saya laporkan aja apa adanya…??
    artinya biarkan aja ssp 6 juta untuk kode 100 ( Rp.6 juta) karena memang yang dibayar dengan ssp sebesar Rp 6 juta

    Nah saat melapor ke KPP disertakan dengan Surat PBK Rp 2 juta untuk jenis 104.
    CMIIW

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 3:29 pm

    maksud pertanyaan saya Untuk pelaporan ESPT PPh 23nya pas masuk menu lapor data ke KPP
    kenapa jadi

    (1) pph yg terutang 6.000.000
    (2) jumlah ssp yg tlh dibayar 6.000.000
    (3) jumlah pbk 2.000.000
    (4) Jumlah angka (1-(2+3) (2.000.000)

    apakah normal di Espt PPh 23 saat mau dilapor muncul seperti itu atau perlu ada yg dirubah.? maksud saya jumlah di angka 4 muncul angka (2.000.000)

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 3:37 pm

    pertanyaan saya..
    apakah sudah ada keputusan PBK dari KPP anda..??

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 3:54 pm

    bukti pbk telah saya dapatkan, no surat, jumlah pajak yg dipbk, nama pejabat tertera semua di surat bukti pbk …bukti bpk pun telah saya input ke espt…cuma waktu masuk menu lapor espt ke KPP saya jadi bingung karna angka di total angka 4 itu kenapa jadi bersaldo (2.000.000) bukankah seharusnya 0 (nol) ya ….?

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 4:18 pm

    Maaf rekan..saya ga pernah melakukan pemindahbukuan dari menu ini. Namun setahu saya..menu ini hanya untuk pemindahbukuan yang berhubungan dengan STP atau jika ada keberatan pada pembayaran Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dsbnya (lihat menu help)

    Namun jika pada kondisi normal jika apabila anda sudah PBK dan sudah ada surat keputusan PBK dari KPP, maka rekan hanya melaporkan apa adanya (SSP Rp 6 juta pada jenis pajak 100) sedangkan selisihnya (2 juta) sudah dialihkan otomatis dari Surat keputusan PBK dari KPP rekan ke kode 104. Jadi rekan ga perlu ngisi menu PBK lagi.

    CMIIW

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 4:37 pm

    berarti utk pelaporan data csv pph 23 saya untuk pembetulannya saya berikan data csv pph 23 yang lama …begitu bukan

    CMIIW

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by guitarist:

    pembetulannya

    maksudnya..??

    kalau rekan sudah melakukan…
    penyetoran Rp 6 juta untuk 100. (Ternyata setelah ditelitili kembali bukan semua 100 namun 2 juta diantaranya 104).
    kemudian rekan mengajukan PBK dan sudah ada keputusan PBKnya..

    Mengapa rekan melakukan pembetulan lagi..??
    menurut saya ga perlu lagi..
    CMIIW.

  • guitarist

    Member
    14 October 2010 at 5:06 pm

    bukankah kalo wajib pajak melakukan pbk wajib melakukan pembetulan spt masanya…saya melakukan pembetulan berdasarkan informasi dari KPP kami

    CMIIW

  • lamsihar

    Member
    14 October 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by guitarist:

    kalo wajib pajak melakukan pbk wajib melakukan pembetulan spt masanya.

    wah..saya baru dengar nich..(mungkin beda kpp beda prakteknya, karena selama ini kpp dimana saya melapor, ga pernah menginformasikan demikian bro…

  • lamsihar

    Member
    15 October 2010 at 8:24 am
    Originaly posted by guitarist:

    berarti utk pelaporan data csv pph 23 saya untuk pembetulannya saya berikan data csv pph 23 yang lama

    jika memang harus dilakukan pembetulan..ya..lakukan saja..alokasikan yang benar,
    2jt Ke Dalam Kode jenis Setoran 104
    4jt ke Dalam Kode jenis Setoran 100
    lampirkan Surat PBK dari KPP
    sedangkan menu PBK menurut saya ga perlu diisi

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now