Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt PPh 23, induk dan bukti potong nya tidak sama

  • espt PPh 23, induk dan bukti potong nya tidak sama

     syrre updated 13 years, 6 months ago 6 Members · 8 Posts
  • belajarTax

    Member
    12 October 2010 at 12:13 pm
  • belajarTax

    Member
    12 October 2010 at 12:13 pm

    Dear member Ortax yang baik,

    Apa kabar ? semoga semua sehat dan selalu dalam lindungan-Nya.. amiiinn..

    Saya ada masalah dengan e-SPT PPh 23, dimana pada lembar induk yang saya cetak dari e-SPT tersebut tidak sama dengan rincian di daftar bukti potong maupun bukti potongnya.

    Pada kolom jumlah, itu sudah sesuai dengan angka pada kolom jumlah di daftar bukti potong. Namun jika dihitung secara manual dari rincian (atas rekap bukti potong )yang tertera pada lembar induk (no.1 s/d no.9) jumlahnya tidak sama dengan jumlah yang tertera pada kolom jumlah tersebut. sepertinya ada yang tidak terekam ke induk nya.

    Hal tersebut tidak berpengaruh kepada jumlah setoran pajak, tapi pada laporan saja, karena jumlah total tidak sama dengan rincian di atasnya (no.1 s/d no. 9)

    dan kacaunya, saya baru sadar setelah ada auditor kami yang melakukan audit dan cek maricek data. yang tentunya sudah berjalan selama 8 bulan (dari Jan-Agt 2010)

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan Ortax bagaimana mengatasi hal ini, karena kalaupun akan saya print ulang, hasilnya tetap sama. Dan bagaimana dengan laporan ini apakah akan menjadi masalah dengan kantor pajak.

    Terima kasih sebelum atas penceraha dan bantuannya.

    Salam,

  • nancy87

    Member
    13 October 2010 at 4:08 pm

    Coba aj instal ulang eSPTnya..
    kali aj ngaruh 😉

  • r.prast

    Member
    13 October 2010 at 4:50 pm

    dear rekan belajar tax, coba lakukan ekspor data daftar bukti potong pph pasal 23/26
    kemudian hapus spt dan lakukan impor data daftar bukti potong pph pasal 23/26.

    semoga membantu ,,,

    salam,

  • eRikoHP

    Member
    14 October 2010 at 9:15 am

    setuju dengan sdr r.prast , lakukan ekspor data daftar bukti potong pph pasal 23/26 masa yang tidak cocok tersebut
    kemudian hapus spt masa tsb dan lakukan impor data daftar bukti potong pph pasal 23/26. untuk menghindari error amankan data base awal copy data base dbF113203.mdb ke folder lain
    smoga membantu.

  • belajarTax

    Member
    19 October 2010 at 12:17 pm

    terima kasih rekan-rekan atas saran2 nya, saya sudah berikan data base saya ke seksi PDI, tapi sampai hari ini belum ada kabarnya harus diapakan. Untuk melakukan saran dari rekan r.prast, saya belum berani karena takut ada salah nanti malah datanya hilang semua, maklum gaptek ama hal-hal seperti itu hehehe… mungkin harus minta bantuan orang IT.

    sekali lagi terima kasih, saya masih menunggu balasan dari petugas PDI itu.

    Salam,

  • soetarnopoetra

    Member
    21 October 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by r.prast:

    dear rekan belajar tax, coba lakukan ekspor data daftar bukti potong pph pasal 23/26
    kemudian hapus spt dan lakukan impor data daftar bukti potong pph pasal 23/26.

    setuju dg rekan r.prast, karena saya jg pernah mengalami error espt, tapi setelah datang ke KPP konsultasi dg seksi PDI, dan saya disarankan menghapus spt itu dan ternyata berhasil, yg terpenting database spt tsb diamankan terlebih dahulu.
    ini berdasarkan pengalaman saya saja, kalo masih ragu tanyakan lg ke ARnya siapa tau beliau-beliau masih sibuk dan lupa…
    🙂

    terima kasih.

  • syrre

    Member
    21 October 2010 at 11:42 pm

    dear member ortax

    mohon dibantu mengenai pph 23 tentang potongan ongkos kendaraan, biasanya saya input ongkos / sewa kendaraan di espt masa 23 pada no 5. kemudian saya mendapatkan informasi dr vendor yg saya potong agar di masukkan ke no 6 atas sewa lain2 dengan keterangan onkos angkut. mohon utk pencerahan dari rekan 2 sekalian

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now