Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Nomor Seri Faktur Pajak Lebih dari 8 digit

  • Nomor Seri Faktur Pajak Lebih dari 8 digit

     Gideon21 updated 13 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Gideon21

    Member
    4 October 2010 at 4:49 pm

    Kepada Yth
    Rekan-rekan Ortax.

    Mohon bantuannya, kita lagi input Faktur Pajak Masukan, Bagaimana caranya menginput di eSPT PPn kalau Nomor Seri Faktur Pajaknya melebihi 8 angka. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih. Salam Ortax.

  • Gideon21

    Member
    4 October 2010 at 4:49 pm
  • damanik

    Member
    4 October 2010 at 4:52 pm

    rekan Gideon21….No seri fp itu hanya 8 digit.
    mgkin supplier anda kli salah ngetik fpnya

  • Gideon21

    Member
    4 October 2010 at 5:58 pm

    Rekan damanik, Bentuk Faktur Pajaknya dirancang sendiri oleh Supplier, Khusus untuk Nomor Fakturnya ada 10 digit, tetapi yang sebelum-sebelumnya masih 8 digit setelah melewati angka 99999999 ditambah satu angka lagi. Dalam Faktur tertulis : SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : S-602/PJ.53/2005 dan KEP 312/PJ/2001 Informasi Penggunaan kartuHALO ini Berlaku Sebagai Faktur Pajak PT.TELKOMSEL, NPWP ….dst.

  • cdr293

    Member
    5 October 2010 at 9:36 am

    ketika menginput di e-SPT, untuk dokumen transaksi pilih nomor 5 (Dokumen yang diperlakukan sebagai FP Standar)

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 October 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by cdr293:

    ketika menginput di e-SPT, untuk dokumen transaksi pilih nomor 5 (Dokumen yang diperlakukan sebagai FP Standar)

    yup, setuju dg rekan cdr293

  • sammi

    Member
    5 October 2010 at 4:03 pm

    wah kalo penagihan jasa telekomunikasi maka dianggap sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

  • damanik

    Member
    5 October 2010 at 5:16 pm

    rekan gideon21…setelah melewati angka 99999999, maka kembali pke no seri
    00000001 coba baca SE-42/PJ/2010
    Semoga membantu

  • Gideon21

    Member
    5 October 2010 at 6:06 pm

    Okelah.. Rekan-rekan Ortax, Terimakasih atas pencerahannya. Kami sudah terbantu dengan jawaban-jawabannya. Salam & Sukses..!

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now