Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pajak atas gedung pemerintahan

  • pajak atas gedung pemerintahan

     sammi updated 13 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bibinslamet

    Member
    4 October 2010 at 1:36 pm

    assalammualaikum wr.wb.
    saya mo brtanya nih, apakah gedung yang digunakan dalam pemerintahan itu di kenakan pajak PBB,kalau iya apa alasannya…?
    sykrn.

  • bibinslamet

    Member
    4 October 2010 at 1:36 pm
  • nusa

    Member
    4 October 2010 at 2:03 pm

    ya ndak lah…..
    alasannya…secara logika klo kena PBB yang bayar pemerintah…trus duitnya masuk ke kas pemerintah juga……muter2 kayak komidi puter dunk……wkwkkwkwk
    setahu saya tetap terdaftar di basis data PBB…tapi tidak terutang karena di jadikan fasilitas umum

  • sammi

    Member
    4 October 2010 at 2:10 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 12 TAHUN 1994

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985
    TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :

    bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang-undangPerpajakan yang sekarang berlaku;

    bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkahpenyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada;

    bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;

    Mengingat :

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut :

    Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 3

    (1) Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :

    digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
    digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
    digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
    digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

    (2) Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

  • sammi

    Member
    4 October 2010 at 2:12 pm

    penjelasan dari uu dimaksud

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan objek pajak dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintah.

    Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now