• adik sebagai PTKP

  • lisatnk

    Member
    29 September 2010 at 9:58 am
  • lisatnk

    Member
    29 September 2010 at 9:58 am

    saya mau tanya, kalo ada OP yang belum kawin, tapi memiliki tanggungan adik. apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1?

    makasi

  • junjungansitohang

    Member
    29 September 2010 at 10:11 am
    Originaly posted by lisatnk:

    apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1

    tidak dapat…

    Adik bukan merupakan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus

    Pasal 7 ayat 1 UU PPh

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Pasal 18 ayat 4 Huruf c

    Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.

    Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

    Salam

  • lisatnk

    Member
    29 September 2010 at 10:19 am

    oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?

    baiklah. terima kasih ya Pak. super sekali.

  • junjungansitohang

    Member
    29 September 2010 at 10:58 am
    Originaly posted by lisatnk:

    oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?

    sependapat rekan ..

    Salam

  • afridian wirahadi

    Member
    29 September 2010 at 7:35 pm

    yups bener penjelasan diatas

  • lisatnk

    Member
    11 October 2010 at 2:36 pm

    Pak, mau tanya lagi.. kalo cucu termasuk apa ya?

  • Bamz

    Member
    11 October 2010 at 2:45 pm

    kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.

  • begawan5060

    Member
    11 October 2010 at 5:19 pm
    Originaly posted by Bamz:

    kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.

    Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?

  • Bamz

    Member
    12 October 2010 at 10:20 am

    ohh… begitu…. terima kasih pencerahannya…

  • chris1311

    Member
    12 October 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Bamz:
    kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.

    Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?

    rekan begawan dengan kata lain cucu dapat dimasukkan sebagai pengurang/PTKP.
    mohon pencerahaannya.

    salam

  • chris1311

    Member
    12 October 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 18 ayat 4 Huruf c

    Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.

    Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

    rekan junjungan bukannya pasal ini penjelasan utk kategori "hubungan Istimewa"
    mohon pencerahannya

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 10:49 am

    Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
    keatas
    Orang tua, Kakek Nenek, dan seterusnya keatas…. bisa sampai nenek moyang lho…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Kebawah
    Anak, cucu, cicit……..sampai cicit…cicit…cicit, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
    keatas
    Bapak ibu mertua, kakek nenek mertua, trus keatas sampai nenek moyang mertua…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Kebawah
    Anak tiri, cucu tiri, cicit tiri……..sampai cicit…cicit…cicit tiri, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Salam

  • lingga

    Member
    12 October 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by hanif:

    Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
    keatas
    Orang tua, Kakek Nenek, dan seterusnya keatas…. bisa sampai nenek moyang lho…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Kebawah
    Anak, cucu, cicit……..sampai cicit…cicit…cicit, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
    keatas
    Bapak ibu mertua, kakek nenek mertua, trus keatas sampai nenek moyang mertua…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    Kebawah
    Anak tiri, cucu tiri, cicit tiri……..sampai cicit…cicit…cicit tiri, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebut

    lengkap banget pak hanif.. sampe ke trit…triittt… nya
    mantabee

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by lingga:

    lengkap banget pak hanif.. sampe ke trit…triittt… nya
    mantabee

    he he he
    biar tidak ada keraguan lagi rekan lingga

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now