Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › adik sebagai PTKP
saya mau tanya, kalo ada OP yang belum kawin, tapi memiliki tanggungan adik. apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1?
makasi
- Originaly posted by lisatnk:
apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1
tidak dapat…
Adik bukan merupakan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
Pasal 7 ayat 1 UU PPh
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Pasal 18 ayat 4 Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat†adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat†adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat†adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat†adalah ipar.
Salam
oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?
baiklah. terima kasih ya Pak. super sekali.
- Originaly posted by lisatnk:
oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?
sependapat rekan ..
Salam
yups bener penjelasan diatas
Pak, mau tanya lagi.. kalo cucu termasuk apa ya?
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.
- Originaly posted by Bamz:
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.
Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?
ohh… begitu…. terima kasih pencerahannya…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Bamz:
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?
rekan begawan dengan kata lain cucu dapat dimasukkan sebagai pengurang/PTKP.
mohon pencerahaannya.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal 18 ayat 4 Huruf c
Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat†adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat†adalah saudara.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat†adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat†adalah ipar.
rekan junjungan bukannya pasal ini penjelasan utk kategori "hubungan Istimewa"
mohon pencerahannyasalam
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
keatas
Orang tua, Kakek Nenek, dan seterusnya keatas…. bisa sampai nenek moyang lho…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKebawah
Anak, cucu, cicit……..sampai cicit…cicit…cicit, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKeluarga semenda dalam garis keturunan lurus
keatas
Bapak ibu mertua, kakek nenek mertua, trus keatas sampai nenek moyang mertua…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKebawah
Anak tiri, cucu tiri, cicit tiri……..sampai cicit…cicit…cicit tiri, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutSalam
- Originaly posted by hanif:
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
keatas
Orang tua, Kakek Nenek, dan seterusnya keatas…. bisa sampai nenek moyang lho…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKebawah
Anak, cucu, cicit……..sampai cicit…cicit…cicit, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKeluarga semenda dalam garis keturunan lurus
keatas
Bapak ibu mertua, kakek nenek mertua, trus keatas sampai nenek moyang mertua…tentunya kalau mereka masih ada dan mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutKebawah
Anak tiri, cucu tiri, cicit tiri……..sampai cicit…cicit…cicit tiri, dengan syarat mereka tidak punya penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya WP tersebutlengkap banget pak hanif.. sampe ke trit…triittt… nya
mantabee - Originaly posted by lingga:
lengkap banget pak hanif.. sampe ke trit…triittt… nya
mantabeehe he he
biar tidak ada keraguan lagi rekan linggaSalam