Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Syarat Penggunaan e-SPT

  • Syarat Penggunaan e-SPT

     haryanto updated 13 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Nha

    Member
    20 September 2010 at 11:04 am
  • Nha

    Member
    20 September 2010 at 11:04 am

    Dear Ortaxer..

    PT. K pada pelaporan PPh Pasal 21 masa Agustus 2010, memakai SPT Manual.
    Kemudian karena alasan form tidak sesuai, Staff TPT menyarankan supaya memakai e-SPT.
    Yang saya tanyakan :
    apakah boleh langsung menggunakan e-SPT atas PPh Pasal 21 tersebut untuk pelaporan masa September 2010?..atau ada syarat2 lain??..
    kemudian untuk PPh pasal 23 dari PT. K tersebut apakah harus pakai e-SPT juga??..

    Terimakasih sebelumnya..

  • gialloblu97

    Member
    20 September 2010 at 11:36 am

    e-SPT itu baru bisa digunakan di KPP BUMN, PMA dan KPP Besar

  • KoRaY

    Member
    20 September 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by Nha:

    apakah boleh langsung menggunakan e-SPT atas PPh Pasal 21 tersebut untuk pelaporan masa September 2010?..atau ada syarat2 lain??..

    boleh boleh saja..

    Originaly posted by Nha:

    kemudian untuk PPh pasal 23 dari PT. K tersebut apakah harus pakai e-SPT juga??..

    anda gunakan juga tidak dipermasalahkan kok..

    Karena e-SPT dibuat untuk mempermudah wajib pajak.

    Kelebihan e-SPT :
    1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
    2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
    3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
    4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
    5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
    6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
    7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
    8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.

    Salam..

  • haryanto

    Member
    24 September 2010 at 10:47 am

    Pelaporan menggunakan espt secara manual untuk seluruh pajak hanya bisa di KPP Madya, LTO, PMA, BUMN dan PMB…selain itu di KPP Pratama hanya bisa untuk espt ppn saja…
    Itu kalau untuk pelaporan secara manual
    Jika mau menggunakan eSPT tanpa memandangn di KPP mana terdaftar dan pelaporan pajaknya gak perlu disampaikan ke KPP lagi dapat menggunakan aplikasi efiling pajakku.com ( lihat di http://www.pajak.go.id ) karena dengan menggunakan efiling media pembuatan laporan pajak semuanya menggunakan aplikasi espt DJP hanya nanti penyampaiannya menggunakan media internet dengan aplikasi efiling. Demikian informasi tambahannya
    Terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now