Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH Jasa Internet, Kena PPH 23 Ndak?

  • PPH Jasa Internet, Kena PPH 23 Ndak?

     priadiar4 updated 11 years ago 7 Members · 13 Posts
  • adindra

    Member
    15 September 2010 at 2:02 pm

    PPH Jasa Internet, Kena PPH 23 Ndak?

  • adindra

    Member
    15 September 2010 at 2:02 pm
  • sammi

    Member
    15 September 2010 at 2:04 pm

    smenurut pmk 244 tahun 2008, jasa internet tidak dikenakan pemotongan pph 23

  • cdr293

    Member
    15 September 2010 at 2:09 pm

    boleh tolong dijelaskan detail transaksinya? karena kalau memasang iklan di internet merupakan objek pemotongan PPh 23 atas Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi

  • sammi

    Member
    15 September 2010 at 2:12 pm
    Originaly posted by cdr293:

    boleh tolong dijelaskan detail transaksinya? karena kalau memasang iklan di internet

    ini sama saja jasa iklan bukan jasa internet

  • cdr293

    Member
    15 September 2010 at 2:15 pm

    boleh tahu yang dimaksud dengan jasa internet itu seperti apa rekan? karena saya kurang tahu.. trims

  • sammi

    Member
    15 September 2010 at 2:20 pm

    silahkan rekan cdr293 pergi ke warung internet (warnet) untuk lebih jelasnya.

    Jasa internet menurut versi saya adalah pemakaian bandwidth dari internet service provider, atau pemakaian rely dari satu base ke base yang lainnya.

  • wannabewongkpp

    Member
    15 September 2010 at 2:32 pm
    Originaly posted by sammi:

    pemakaian bandwidth dari internet service provider

    bisa disamakan dengan sewa ga ya?

  • sammi

    Member
    15 September 2010 at 2:56 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bisa disamakan dengan sewa ga ya?

    Tidak karena esensi sewa adalah barang yang disewakan tersebut setelah habis masa sewa maka dikembalikan ke pemiliknya (yang menyewakan), sedangkan bandwidth ini adalah penjualan, sama halnya dengan pemakaian pulsa telepon.

  • djudju

    Member
    16 October 2010 at 4:11 pm

    satahu saya….dalam Surat Penegasan Ditjen Pajak Tentang PPh Pasal 23….jasa internet tidak termasuk dalam daftar sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23….dan Berkenaan dengan hal tersebut, terlampiri disampaikan surat dari Ditjen Pajak perihal penegasan tentang PPh Pasal 23, yang menyatakan bahwa jasa internet tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Oleh karena itu atas penghasilan dari jasa tersebut tidak dipotong PPh pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa dan penghasilan lainnya…. trims

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 4:59 pm

    Apakah ada dasar hukumnya ya? kebetulan saya jg memiliki permasalahan yang sama

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 5:33 pm
    Originaly posted by sammi:

    smenurut pmk 244 tahun 2008, jasa internet tidak dikenakan pemotongan pph 23

    Kalau melihat PMK 244 tahun 2008, poin berikut maka seharusnya dikenakan pasal 23 tidak final
    p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum
    q Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film.
    r. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

    Mohon pencerahan

  • priadiar4

    Member
    8 March 2013 at 7:38 am
    Originaly posted by wiryacheung:

    p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

    Originaly posted by wiryacheung:

    r. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

    ini dimana ???

    (2) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    a. Jasa penilai (appraisal);
    b. Jasa aktuaris;
    c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    d. Jasa perancang (design);
    e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang
    dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    i. Jasa penebangan hutan;
    j. Jasa pengolahan limbah;
    k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek,
    KSEI dan KPEI;
    n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    p. Jasa mixing film;
    q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
    perbaikan;
    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;
    t. Jasa maklon;
    u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    w. Jasa pengepakan;
    x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain
    untuk penyampaian informasi;
    y. Jasa pembasmian hama;
    z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    aa. Jasa catering atau tata boga.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now