Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sumbangan Keagamaan Selain Zakat
Sumbangan Keagamaan Selain Zakat
Telah terbit Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 Tanggal 20 Agustus 2010 yang membolehkan semua sumbangan wajib keagamaan untuk semua agama dikurangkan dari penghasilan bruto. Tapi PP.60/2010 ini akan diatur lagi oleh menkeu.
Kita berharap pengalaman PMK.22 tidak terulang lagi pada PP.60/2010 ini dengan pembatasan-pembatasan oleh menteri keuangan.
padahal di agama kristen tidak ada SUMBANGAN WAJIB loh, gimana ini?
btw, sumbangan kok wajib ya, bukankah harusnya sumbangan itu sifatnya sukarela?- Originaly posted by wannabewongkpp:
padahal di agama kristen tidak ada SUMBANGAN WAJIB loh, gimana ini?
btw, sumbangan kok wajib ya, bukankah harusnya sumbangan itu sifatnya sukarela?Silahkan masing2 Agama mendeskripsikan ini spy dpt memperoleh kredit pajak spt Zakat di agama Islam
- Originaly posted by gustian62:
Silahkan masing2 Agama mendeskripsikan ini spy dpt memperoleh kredit pajak spt Zakat di agama Islam
artinya : untuk agama Kristen tidak bisa menerapkan PP ini dong ya… krn tidak ada yang wajib di agama Kristen yang diukur dengan penghasilan/kekayaan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
btw, sumbangan kok wajib ya, bukankah harusnya sumbangan itu sifatnya sukarela?
Sependapat. Dulu ada sumbangan untuk korban banjir yang diadakan oleh pihak sekolah, besarnya (untuk uang) sukarela tapi minimal Rp 5.000. Aneh, ya? Jd rekan-rekan saya yg ingin ikut menyumbang jd tdk bs karena tdk punya uang sebesar itu.
sumbangan adalah istilah negara
tapi dalam agama tertentu mungkin ada yang diwajibkan
jadi ya gitu deh..- Originaly posted by rijaltap:
sumbangan adalah istilah negara
tapi dalam agama tertentu mungkin ada yang diwajibkan
jadi ya gitu deh..betul
- Originaly posted by Sugito:
Kita berharap pengalaman PMK.22 tidak terulang lagi pada PP.60/2010 ini dengan pembatasan-pembatasan oleh menteri keuangan.
Kami kira PP.60/2010 tidak akan dibatasi atau dikebiri lagi oleh menkeu soalnya semua orang Indonesia beragama , tidak semua orang Inonesia berpendidikan tinggi Ilmu Perpajakan makanya PMK.22 perlu dibatasi ..he.he..
- Originaly posted by Oyong:
Kami kira PP.60/2010 tidak akan dibatasi atau dikebiri lagi oleh menkeu soalnya semua orang Indonesia beragama , tidak semua orang Inonesia berpendidikan tinggi Ilmu Perpajakan makanya PMK.22 perlu dibatasi ..he.he..
sdh tdk diskriminasi lagi shg silahkan rekan ortax mengoperasionalkan pp ini padamasing institusinya
ada yang tau, sumbangan wajib di agama lain, selain Islam, kasih contohnya dong, trus dokumen/bukti pembayaran sumbangannya seperti apa?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ada yang tau, sumbangan wajib di agama lain, selain Islam, kasih contohnya dong, trus dokumen/bukti pembayaran sumbangannya seperti apa?
mohon info
- Originaly posted by Oyong:
tidak semua orang Inonesia berpendidikan tinggi Ilmu Perpajakan makanya PMK.22 perlu dibatasi ..he.he..
sebenarnya lulusan non PT Pajak sudah diberi kesempatan oleh PP.80/2007 melalui jalur sertifikasi, koq jadinya terbalik yang dijadikan sasaran pembatasan adalah lulusan PT Pajak , harusnya jalur sertifikasi yang dibatasi …
- Originaly posted by gustian62:
Originaly posted by wannabewongkpp:
ada yang tau, sumbangan wajib di agama lain, selain Islam, kasih contohnya dong, trus dokumen/bukti pembayaran sumbangannya seperti apa?mohon info
1. Apakah ada badan keagamaan lainnya misalnya pd agama islam : BAZNAS.
yang dipersyaratkan pd pasal 1 ayat (1) hrf b PP-60 Tahun 2010 ini?
saya kira pertanyaan ini dulu, kemudian kita baru bisa mengatakan ini tdk diskriminatif.
2. Apakah bagi sumbangan keagamaan lainnya ada yang wajib?, setahu saya sumbangan lainnya tdk ada yang wajib, yang namanya sumbangan berarti sukarela.Mohon info bila ada rekan2 yg tau.
salam
- Originaly posted by P. SILITONGA:
1. Apakah ada badan keagamaan lainnya misalnya pd agama islam : BAZNAS.
yang dipersyaratkan pd pasal 1 ayat (1) hrf b PP-60 Tahun 2010 ini?
saya kira pertanyaan ini dulu, kemudian kita baru bisa mengatakan ini tdk diskriminatif.
2. Apakah bagi sumbangan keagamaan lainnya ada yang wajib?, setahu saya sumbangan lainnya tdk ada yang wajib, yang namanya sumbangan berarti sukarela.Mohon info bila ada rekan2 yg tau.
inilah yang sangat saya ragukan, jangan-jangan nanti lain PP lain pula permenkeu .
Mudah2 an menkeu pak Agus akan mlalui kajian mendalam dengan memanggil tokoh semua agama sebelum membuat permenkeu.