Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi dengan Norma atau pembukuan wajib lapor Pph 21 karyawan?

  • Orang Pribadi dengan Norma atau pembukuan wajib lapor Pph 21 karyawan?

     stardom updated 11 years, 2 months ago 21 Members · 55 Posts
  • toniarism

    Member
    7 September 2010 at 2:58 pm
  • toniarism

    Member
    7 September 2010 at 2:58 pm

    Apakah Orang Pribadi dengan metode Norma atau pembukuan wajib lapor Pph 21 masa karyawan juga? Op yg bersangkutan mempekerjakan sejumlah karyawan di usahanya.mohon penjelasan

  • rheza

    Member
    7 September 2010 at 3:03 pm

    klo anda sudah ditunjuk sebagai pemotong, tentu saja harus lapor..

  • sammi

    Member
    7 September 2010 at 3:06 pm

    kewajiban melaporkan pajak dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan bersamaan kartu NPWP oleh KPP setempat.
    Jika dalam SKT tersebut dicentang kewajiban pph pasal 21 maka pelaporan pph 21 masa karyawan harus dilakukan setiap masanya.

  • ktfd

    Member
    7 September 2010 at 3:24 pm
    Originaly posted by sammi:

    Jika dalam SKT tersebut dicentang kewajiban pph pasal 21 maka pelaporan pph 21 masa karyawan harus dilakukan setiap masanya.

    rekan sammi, kriteria atau kondisi apa saja yg menyebabkan kewajiban pjk tsb bisa
    dicentang atau tidak dicentang??? apakah atas permintaan wp sendiri atau bagaimana?
    mohon penjelasan.
    salam.

  • sammi

    Member
    7 September 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan sammi, kriteria atau kondisi apa saja yg menyebabkan kewajiban pjk tsb bisa
    dicentang atau tidak dicentang??? apakah atas permintaan wp sendiri atau bagaimana?
    mohon penjelasan.

    sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

  • ktfd

    Member
    7 September 2010 at 3:41 pm
    Originaly posted by sammi:

    sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

    jadi kl dalam kasus ini, misalnya wpop industri kecap, pake norma, lalu punya pegawai,
    apakah kewajiban pph 21 dicentang? mohon penjelasan rekan sammi.
    salam.

  • sammi

    Member
    7 September 2010 at 5:01 pm

    mesti dilihat ke KLU rekan kftd. apakah KLU tersebut memang ditunjuk sebagai WPOP yang ditunjuk melakukan pemotongan atau tidak.

  • ktfd

    Member
    7 September 2010 at 5:05 pm
    Originaly posted by sammi:

    mesti dilihat ke KLU rekan kftd. apakah KLU tersebut memang ditunjuk sebagai WPOP yang ditunjuk melakukan pemotongan atau tidak.

    contoh klu yg ditunjuk sbg pemotong apa rekan sammi. thanks.
    salam.

  • MBX

    Member
    7 September 2010 at 8:30 pm

    berdasarkan penjelasan uu perpajakan pasal 21 ayat 1 a. meka:

    Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.

    Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem.

    Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja
    salam.

  • paiminpetukboy

    Member
    7 September 2010 at 9:35 pm

    kalo menurut saya, terhadap OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan norma tidak wajib melaporkan pph 21, dasarnya karena op tersebut biayanya saja tidak diakui (karena menggunakan norma) sehingga bagaimana caranya untuk bisa lapor pph 21 ato lapor pph potput lainnya.
    sedangkan untuk op yang menggunakan pembukuan, seharusnya wajib melaporkan pph potput (termasuk pph 21). karena op tersebut mengakui ada biaya dalam laporan keuangannya. (tinggal pila saja mana objek potputnya)

    permasalahannya kapan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan? karena dasarnya adalah kewajiban yg di contreng di SKT.
    menurut saya juga, seharusnya pihak KPP apabila dalam penerimaan spt diketahui bahwa op tersebut telah berubah dari norma ke pembukuan, pada saat itulah dikeluarkan himbauan untuk mengupdate kewajiban perpajakan op tersebut. —————-> mohon sharingnya…
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 September 2010 at 11:37 pm
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    kalo menurut saya, terhadap OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan norma tidak wajib melaporkan pph 21, dasarnya karena op tersebut biayanya saja tidak diakui (karena menggunakan norma) sehingga bagaimana caranya untuk bisa lapor pph 21 ato lapor pph potput lainnya.
    sedangkan untuk op yang menggunakan pembukuan, seharusnya wajib melaporkan pph potput (termasuk pph 21). karena op tersebut mengakui ada biaya dalam laporan keuangannya. (tinggal pila saja mana objek potputnya)

    rekan paiminpetukboy..
    Antara kewajiban membuat pencatatan/pembukuan dengan kewajiban memotong pajak penghasilan adalah 2 sisi yang berbeda. Keduanya harus dipenuhi oleh WP OP sebagai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    7 September 2010 at 11:42 pm
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    permasalahannya kapan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan? karena dasarnya adalah kewajiban yg di contreng di SKT.
    menurut saya juga, seharusnya pihak KPP apabila dalam penerimaan spt diketahui bahwa op tersebut telah berubah dari norma ke pembukuan, pada saat itulah dikeluarkan himbauan untuk mengupdate kewajiban perpajakan op tersebut.

    Saya pikir kewajibab ini timbul bukan berdasar SKT rekan.

    Coba kita lihat penjelasan pasal 21 berikut..
    Pasal 21

    Ayat (1)

    Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

    Mohon pendapat rekan

  • Simonalim

    Member
    8 September 2010 at 8:50 am

    Sependapat. Kecuali pemberi kerja dalam hal pekerjanya adalah murni Pembantu Rumah Tangga, tidak ikut dalam usaha/mencari penghasilan.
    Misalnya ada Warung/toko dan PRT tsb ikut/menjaga toko/melayani pembeli dan PRT tsb mendapat gaji/upahnya, maka objek PPh 21 dan wajib dipotong dan disetorkan oleh Pemilik warung/toko tsb baik yg menggunakan norma maupun menggunakan pembukuan.

  • begawan5060

    Member
    8 September 2010 at 3:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan paiminpetukboy..
    Antara kewajiban membuat pencatatan/pembukuan dengan kewajiban memotong pajak penghasilan adalah 2 sisi yang berbeda. Keduanya harus dipenuhi oleh WP OP sebagai pemenuhan kewajiban perpajakannya.

    Sependapat…

Viewing 1 - 15 of 55 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now