Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penolakan Dirjen Pajak

  • Penolakan Dirjen Pajak

     juni updated 13 years, 6 months ago 22 Members · 121 Posts
  • gustian62

    Member
    1 September 2010 at 5:10 pm

    Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan sikapnya yang menolak usulan pembayaran zakat sebagai pengurang langsung pembayaran pajak. ”Tidak bisa, tidak boleh pembayaran zakat dijadikan sebagai pengurang pembayaran kewajiban pajak (secara langsung),” kata Tjiptardjo seusai menghadiri rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (31/8). Dia menjelaskan, usulan pembayaran zakat sebagai salah satu yang meringankan pembayaran pajak sudah diakomodasi dalam UU Perpajakan (UU Pajak Penghasilan). ”Pemerintah sudah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Itu sudah ada di UU. Kurang apa pemerintah,” kata Tjiptardjo. Sebelumnya, Tjiptardjo sudah menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak. ”Ini akan menimbulkan pengurangan berganda sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam,” katanya.

  • gustian62

    Member
    1 September 2010 at 5:10 pm
  • siaucu

    Member
    1 September 2010 at 6:18 pm

    Gimana menurut Rekan2…??
    Kalo boleh saya kasih pendapat sih emang kata Dirjen Pajak ada benarnya juga., soalnya kan pembayaran zakat itu seharusnya bukan mengurangi pajak tetapi sebagai pengurang penghasilan bruto., kan udah dari dulu-dulu seperti begitu… hehe

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 5:16 am

    ruu zakat nmengurangi pajak secara langsung sedangkan sebelumnya tdk langsung

  • handokotjk

    Member
    2 September 2010 at 7:10 am
    Originaly posted by siaucu:

    soalnya kan pembayaran zakat itu seharusnya bukan mengurangi pajak tetapi sebagai pengurang penghasilan bruto., kan udah dari dulu-dulu seperti begitu

    Rekan siaucu, sepakat dengan anda, kalau dulu sesuai dengan Kep. Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003, tanggal 10 Juni 2003, disebutkan: "Pengolahan Zakat, boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto WP Badan atau penghasilan neto WP orang pribadi yang bersangkutan dalam menetukan Penghasilan Kena Pajak".

    Originaly posted by gustian62:

    ruu zakat nmengurangi pajak secara langsung sedangkan sebelumnya tdk langsung

    Disini kayaknya Dirjen kita ini sebenarnya sudah merasa cukuplah dengan yang lama, nggak usah diperbaharui lagi (lewat ruu), atau ada ke khawatiran jika nggak memenuhi target pencapaian penerimaan pajak, bisa cepat dicopot atau paling tidak kinerja dianggap kurang bagus.

    Salam.

  • oratrian

    Member
    2 September 2010 at 7:52 am

    Kasihan tuh Ditjen Pajak, targetnya bisa susah kalau semua pajak di kurangi, ngak bisa tidur dia mikirin pajak melulu, tapi berhubung saya sebagai rakyat saya sih setuju saja kalau pajak turun, berarti pemerintah kita dah makmur, he…..

  • nusa

    Member
    2 September 2010 at 8:00 am

    kalau tangan kanan memberi, jangan sampai tangan kiri mengetahui….
    itu sih yang diajari orang tua saya…….
    jangan sampai misalnya zakat ngga bisa jadi kredit pajak malah jadi ngga ikhlas mbayar pajaknya……

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 10:51 am
    Originaly posted by nusa:

    kalau tangan kanan memberi, jangan sampai tangan kiri mengetahui….
    itu sih yang diajari orang tua saya…….
    jangan sampai misalnya zakat ngga bisa jadi kredit pajak malah jadi ngga ikhlas mbayar pajaknya……

    pengertian ikhlas bukan berarti tdk dilihat orang atau tdk mendapat fasilitas kredit pajak. Yang kita harapkan penerimaan zakat harus dpt mengentaskan kemiskinan. Saat ini sumber pajak untuk pengentasan kemiskinan klewat depsos tdk berjalan dan ternyata lembaga zakat spt Dompet Dhuafa sukses kenapa orang indonesia tdk sulit menerima kebaikan spt ini

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by oratrian:

    Kasihan tuh Ditjen Pajak, targetnya bisa susah kalau semua pajak di kurangi, ngak bisa tidur dia mikirin pajak melulu, tapi berhubung saya sebagai rakyat saya sih setuju saja kalau pajak turun, berarti pemerintah kita dah makmur, he…..

    kalau berpikir makro ekonomi Dirjen Pajak hrs mendukung pejabat kita kebanyakan hanya berpikir sektoral bukan kepentingan nasional Mengapa demi kemakmuran target kita turun tdk masalah kan berpindah ke Lembaga zakat untuk pengentasan kemiskinan untung untuk nasional mengapa tdk mau berkorban Saya berani jadi Dirjen Pajak yg mengakomodasi Zakat Pengurang Pajak dan Insya Allah besar pajak akan meningkat bukan turun

  • juni

    Member
    2 September 2010 at 11:02 am

    kalo aku sih bukan dirjen pajaknya yang disalahin. Tapi kenapa ada RUU Pajak itu semestinya yang disalahin.

    Ga adil kan, bagaimana dengan yang non-muslim mereka juga saya dengar bayar sejenis zakat juga. Lagipula, kalau ini disahkan, kita kan tidak bisa lagi bayar zakat langsung ke pada si penerima, seperti tetangga dekat, walaupun nantinya zakat yang kita setor ke negara juga sampai kepada mereka, tapi ingat, berapa banyak warga miskin, orang tua renta yang luput dari perhatian negara. Kalau tingkat sosial kita berlebih, mungkin kita bisa bayar zakat dua kali, kalau tidak (apa tahan kita melihat tetangga hidup miskin serba kekurangan)

    Maap… RUU Zakat itu pekerjaan orang bingung yang bingung mau ngerjain apa?

  • free85

    Member
    2 September 2010 at 11:25 am

    Yang dijalankan selama ini sudah tepat, tinggal penggunaan uang pajak saja yang harus dibenahi..

  • Dew

    Member
    2 September 2010 at 11:31 am

    Yang jelas Zakat ma pajak emang 2 barang yang berbeda. Yg satu diatur negara satu lagi diatur agama. Saya yakin bukan masalah penerimaan yg jadi pertimbangan utama Dirjen pajak menolak zakat dijadikan kredit pajak karena : tanpa zakat dijadikan kredit pajak pun masih ada penurunan tarif, penambahan PTKP dan pengurangan obyek pajak akibat UU baru yg bakal menyulitkan pemenuhan target pajak.

    Kenapa sih repot2 mengatur Zakat musti dikreditkan atau dibiayakan ? kalo emang niatnya krn Allah kan nggak masalah mo nggak bisa dikreditkan atau nggak boleh dibiayakan to ?

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 11:42 am
    Originaly posted by juni:

    a adil kan, bagaimana dengan yang non-muslim mereka juga saya dengar bayar sejenis zakat juga. Lagipula, kalau ini disahkan, kita kan tidak bisa lagi bayar zakat langsung ke pada si penerima, seperti tetangga dekat, walaupun nantinya zakat yang kita setor ke negara juga sampai kepada mereka, tapi ingat, berapa banyak warga miskin, orang tua renta yang luput dari perhatian negara. Kalau tingkat sosial kita berlebih, mungkin kita bisa bayar zakat dua kali, kalau tidak (apa tahan kita melihat tetangga hidup miskin serba kekurangan)

    sudah diakomodasi pada uu pajak pasal 9 bukan hanya zakat tapi dana keagamaan lain

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by juni:

    Maap… RUU Zakat itu pekerjaan orang bingung yang bingung mau ngerjain apa?

    bukan bingung tapi demi kepentingan masyarakat miskin uu ini diperlukan dan sukses di Malaysia.Brunei pajak kecil bisa makmur

  • gustian62

    Member
    2 September 2010 at 11:46 am
    Originaly posted by dew:

    Kenapa sih repot2 mengatur Zakat musti dikreditkan atau dibiayakan ? kalo emang niatnya krn Allah kan nggak masalah mo nggak bisa dikreditkan atau nggak boleh dibiayakan to ?

    yg berjalan sekarang gagal mengentaskan kemiskinan mengapa anda phobia thd perbaikan yg sdh ada bukti empiris kesuksesannya spt Malaysia USA dan Singapura

Viewing 1 - 15 of 121 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now