Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dokter termasuk WPOP Tertentu
Dokter termasuk WPOP Tertentu
Mohon masukan apakah dokter dapat dikategorikan sebagai WPOP Tertentu?
- Originaly posted by sammi:
Mohon masukan apakah dokter dapat dikategorikan sebagai WPOP Tertentu?
Sepanjang dia mempunyai tempat usaha…., termasuk WP OPPT..
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang dia mempunyai tempat usaha…., termasuk WP OPPT..
Saya kok punya pendapat beda ya???
Menurut saya, dokter yang buka praktek sendiri tidak termasuk WPOPPT.Sebab, defenisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Sedang yang dikatakan Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan, (a) penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau, (b) penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.
kata kunci yang saya gunakan adalah melakukan kegiatan usaha.
Sementara, dokter yang membuka praktek dikategorikan melakukan pekerjaan bebas, bukan usaha.Atas dasar itulah saya berpendapat bahwa dokter yang membuka praktek sendiri tidak dikategorikan sebagai WPOPPT.
Demikian rekan begawan…
Mohon koreksinya.Salam
rekan begawan5060 dalam hal ini dokter berpraktek pada beberapa rumah sakit dan klinik, namun dokter tersebut sama sekali tidak memiliki tempat praktek sendiri.
setuju dg bos hanif bahwa sebagai Dokter, ga perlu OPPT…
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
dokter tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit dan ini dapat dibuktikan bahwa rumah sakit memotong honor dokter sebagai tenaga ahli dan tidak menerbitkan form 1721 A1.
Kalo kita kaji lebih teliti, kelompok tenaga ahli yang memiliki karateristik secara khusus adalah dokter. karena dokter memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, sebagai misal :
1. Praktek Umum sendiri, dan sekaligus pegawai tetap RS (PNS/Swasta), —> penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal melakukan usaha jasa sekaligus sehub dgn pekerjaan, apakah termasuk WP OPPT?
2. Semata-mata hanya praktek di RS dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun, usaha jasa non tempat usaha, apakah WP OPPT?
3. Pegawai tetap RS, sekaligus penerima honorarium sebagai tenaga ahli (imbalan dari pasien), apakah WP OPPT
4. Praktek Umum sendiri dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun….
Nah gimana?nah ini dia rekan begawan yang membuat bingung
- Originaly posted by begawan5060:
sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan
Persamaan kata usaha disini bukankah = upaya?
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo kita kaji lebih teliti, kelompok tenaga ahli yang memiliki karateristik secara khusus adalah dokter. karena dokter memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, sebagai misal :
1. Praktek Umum sendiri, dan sekaligus pegawai tetap RS (PNS/Swasta), —> penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal melakukan usaha jasa sekaligus sehub dgn pekerjaan, apakah termasuk WP OPPT?
2. Semata-mata hanya praktek di RS dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun, usaha jasa non tempat usaha, apakah WP OPPT?
3. Pegawai tetap RS, sekaligus penerima honorarium sebagai tenaga ahli (imbalan dari pasien), apakah WP OPPT
4. Praktek Umum sendiri dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun….
Nah gimana?bila WPOP pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak bersifat final, maka, bukan termasuk kategori WPOPPT.
Saam
waduh tambah bingung neh, jadi apakah dokter jika tidak memiliki tempat praktek pribadi bisa dikategorikan sebagai wpoppt?
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT.
- Originaly posted by hanif:
bila WPOP pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak bersifat final, maka, bukan termasuk kategori WPOPPT.
Sependapat…, dengan kata lain memiliki penghasilan "campuran" karena memang tidak memnuhi batasan/pengertian WP OPPT sebagaimana dimaksud Per-32…
Tetapi sebagaimana biasanya terjadi…. mungkin fiskus punya pendapat lain.