Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Dokter termasuk WPOP Tertentu

  • Dokter termasuk WPOP Tertentu

     rody updated 13 years, 7 months ago 16 Members · 68 Posts
  • sammi

    Member
    18 August 2010 at 11:23 am

    Mohon masukan apakah dokter dapat dikategorikan sebagai WPOP Tertentu?

  • sammi

    Member
    18 August 2010 at 11:23 am
  • begawan5060

    Member
    18 August 2010 at 11:04 pm
    Originaly posted by sammi:

    Mohon masukan apakah dokter dapat dikategorikan sebagai WPOP Tertentu?

    Sepanjang dia mempunyai tempat usaha…., termasuk WP OPPT..

  • Aries Tanno

    Member
    18 August 2010 at 11:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang dia mempunyai tempat usaha…., termasuk WP OPPT..

    Saya kok punya pendapat beda ya???
    Menurut saya, dokter yang buka praktek sendiri tidak termasuk WPOPPT.

    Sebab, defenisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Sedang yang dikatakan Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan, (a) penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau, (b) penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

    kata kunci yang saya gunakan adalah melakukan kegiatan usaha.
    Sementara, dokter yang membuka praktek dikategorikan melakukan pekerjaan bebas, bukan usaha.

    Atas dasar itulah saya berpendapat bahwa dokter yang membuka praktek sendiri tidak dikategorikan sebagai WPOPPT.

    Demikian rekan begawan…
    Mohon koreksinya.

    Salam

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 11:36 am

    rekan begawan5060 dalam hal ini dokter berpraktek pada beberapa rumah sakit dan klinik, namun dokter tersebut sama sekali tidak memiliki tempat praktek sendiri.

  • adibrosyadi

    Member
    19 August 2010 at 2:12 pm

    setuju dg bos hanif bahwa sebagai Dokter, ga perlu OPPT…

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 2:16 pm

    Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 2:34 pm

    dokter tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit dan ini dapat dibuktikan bahwa rumah sakit memotong honor dokter sebagai tenaga ahli dan tidak menerbitkan form 1721 A1.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 2:48 pm

    Kalo kita kaji lebih teliti, kelompok tenaga ahli yang memiliki karateristik secara khusus adalah dokter. karena dokter memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, sebagai misal :
    1. Praktek Umum sendiri, dan sekaligus pegawai tetap RS (PNS/Swasta), —> penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal melakukan usaha jasa sekaligus sehub dgn pekerjaan, apakah termasuk WP OPPT?
    2. Semata-mata hanya praktek di RS dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun, usaha jasa non tempat usaha, apakah WP OPPT?
    3. Pegawai tetap RS, sekaligus penerima honorarium sebagai tenaga ahli (imbalan dari pasien), apakah WP OPPT
    4. Praktek Umum sendiri dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun….
    Nah gimana?

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 2:54 pm

    nah ini dia rekan begawan yang membuat bingung

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan

    Persamaan kata usaha disini bukankah = upaya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 August 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo kita kaji lebih teliti, kelompok tenaga ahli yang memiliki karateristik secara khusus adalah dokter. karena dokter memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, sebagai misal :
    1. Praktek Umum sendiri, dan sekaligus pegawai tetap RS (PNS/Swasta), —> penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal melakukan usaha jasa sekaligus sehub dgn pekerjaan, apakah termasuk WP OPPT?
    2. Semata-mata hanya praktek di RS dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun, usaha jasa non tempat usaha, apakah WP OPPT?
    3. Pegawai tetap RS, sekaligus penerima honorarium sebagai tenaga ahli (imbalan dari pasien), apakah WP OPPT
    4. Praktek Umum sendiri dan statusnya bukan pegawai dari pemberi kerja manapun….
    Nah gimana?

    bila WPOP pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak bersifat final, maka, bukan termasuk kategori WPOPPT.

    Saam

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 4:10 pm

    waduh tambah bingung neh, jadi apakah dokter jika tidak memiliki tempat praktek pribadi bisa dikategorikan sebagai wpoppt?

  • Albert

    Member
    19 August 2010 at 6:07 pm

    Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 10:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila WPOP pedagang pengecer juga memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak bersifat final, maka, bukan termasuk kategori WPOPPT.

    Sependapat…, dengan kata lain memiliki penghasilan "campuran" karena memang tidak memnuhi batasan/pengertian WP OPPT sebagaimana dimaksud Per-32…
    Tetapi sebagaimana biasanya terjadi…. mungkin fiskus punya pendapat lain.

Viewing 1 - 15 of 68 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now