Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengertian Jasa Maklon itu apa ya ?

  • Pengertian Jasa Maklon itu apa ya ?

  • stif_male

    Member
    16 August 2010 at 11:22 am
  • stif_male

    Member
    16 August 2010 at 11:22 am

    Dear,
    rekan ortax

    Pengertian Jasa Maklon itu sebenarnya apa ya ?
    Kemudian contoh kasusnya seperti apa ?
    thanx

  • nusa

    Member
    16 August 2010 at 11:30 am

    Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    contoh…penjahit…

  • cdr293

    Member
    16 August 2010 at 12:23 pm

    jasa maklon menurut PER-70/PJ/2007:
    pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

  • dennykasan

    Member
    16 August 2010 at 1:24 pm

    KEP – 170/PJ./2002:
    -Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu
    barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa
    (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan
    penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh
    pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    contoh:
    -Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).
    -Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan: Spesifikasi barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa dan Sebagian atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa

  • stif_male

    Member
    16 August 2010 at 1:39 pm

    Kemudian,
    bagaimana perlakuannya terhadap industri percetakan ?
    apakah dikenakan pph 23 ?
    Thanx

  • dennykasan

    Member
    16 August 2010 at 1:44 pm
    Originaly posted by stif_male:

    bagaimana perlakuannya terhadap industri percetakan ?

    bila proses pemberian jasanya sesuai dengan KEP Dirjen diatas, maka atas transaksi tersebut dikenakan PPh ps 23 jasa maklon.

  • L3V1

    Member
    16 August 2010 at 1:46 pm

    sepanjang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa, maka hal hal tsb. MAKLON…

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 1:53 pm
    Originaly posted by L3V1:

    sepanjang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa, maka hal hal tsb. MAKLON…

    Setahu saya, yang memenuhi ketentuannya cuma persyaratan spesifikasi dan persyaratan lain (seperti time schedule), mengenai bahan baku, barang setengah jadi serta bahan pembantu lainnya, bisa dari penyedia jasa maklon.
    Salam.

  • stif_male

    Member
    20 August 2010 at 9:28 am

    Apabila industri percetakan memiliki kegiatan operasional seperti :
    Menerima order dari customer, kemudian dicetak dengan menggunakan mesin sendiri, lalu dikirim ke customer.
    Apakah masih disebut maklon ?
    mohon petunjuk.
    Terima kasih.

  • sammi

    Member
    20 August 2010 at 10:04 am

    tidak sepanjang bahan disediakan oleh percetakan

  • Mu61

    Member
    20 August 2010 at 12:25 pm
    Originaly posted by sammi:

    tidak sepanjang bahan disediakan oleh percetakan

    Rekan Sammi, bagaimana jika yg menyediakan bahannya adalah klien jg dr percetakan itu? Jadi, order dr PT A, bahan dr PT B, percetakan itu tetap dengan jasa maklon?

  • stif_male

    Member
    20 August 2010 at 2:28 pm

    jadi, apakah maklon tersebut memiliki pengertian apabila bahannya kita beli dari luar ?
    Kalau misalkan, perusahaan percetakan tersebut memiliki jenis usaha cetak stiker.
    Dan, membeli bahannya dari supplier.
    Apakah disebut maklon ?
    Thanx

  • cdr293

    Member
    20 August 2010 at 2:42 pm

    rekan stif_male, coba dibaca lagi peraturan yang sudah diberikan oleh rekan-rekan sebelumnya. Disebut jasa maklon jika spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
    Jadi jika lawan transaksi pengguna jasa percetakan, mis PT. A, ingin menggunakan jasa percetakan, mis PT.B, tetapi bahan bakunya disediakan oleh PT. A dan PT. B hanya tinggal mencetak saja maka itulah yang disebut dengan jasa maklon. Tetapi jika PT. A menggunakan jasa PT. B dan bahan baku disediakan oleh PT. B dan PT. A hanya tinggal terima jadi maka ini bukan dikategorikan sebagai jasa maklon.

  • japwillie

    Member
    20 August 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by stif_male:

    jadi, apakah maklon tersebut memiliki pengertian apabila bahannya kita beli dari luar ?

    tidak, melainkan bahannya disediakan oleh pengguna jasa.

    Originaly posted by stif_male:

    Kalau misalkan, perusahaan percetakan tersebut memiliki jenis usaha cetak stiker.
    Dan, membeli bahannya dari supplier.
    Apakah disebut maklon ?

    bukan, melainkan industri percetakan.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now