Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan PPh 21 untuk karyawan meninggal dunia

  • Perlakuan PPh 21 untuk karyawan meninggal dunia

     CiHuY updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • netty

    Member
    10 August 2010 at 9:27 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mau minta pendapatnya donk.
    Di Instansi saya ada pembayaran Uang duka ke karyawan yang sudah meninggal dunia, dimana perhitungan uang duka tersebut dibayar mengacu UU Tenaga kerja.

    Untuk Pembayaran Uang duka tersebut apakah dikategorikan sebagai pesangon?

    Apa ada cara lain agar pajak yang dibayar lebih kecil atau kalau perlu tidak dikenakan pajak karena kary tsb udah meninggal dan kewajiban subjektifnya sudah tidak ada lagi, kasihan ybs jika harus dipotong pajak lagi.
    Atau apakah bisa diperhitungkan sbg pensiun sehingga pajaknya dipukul rata 5 %, tidak perlu kena lapisan tarif ?

  • netty

    Member
    10 August 2010 at 9:27 am
  • japwillie

    Member
    10 August 2010 at 11:10 am

    Coba lihat pada peraturan
    PER-31/PJ./2009 stdtd PER-57/PJ./2009
    contoh nomor I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif.

  • sammi

    Member
    10 August 2010 at 2:56 pm

    pada dasarnya uang duka dikategorikan sebagai sumbangan dengan demikian bagi penerima dianggap bukan penghasilan sedangkan bagi perusahaan yang memberikan dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan dalam PP 18 tahun 2009

  • CiHuY

    Member
    12 August 2010 at 4:55 am
    Originaly posted by netty:

    Dear Rekan Ortax,

    Mau minta pendapatnya donk.
    Di Instansi saya ada pembayaran Uang duka ke karyawan yang sudah meninggal dunia, dimana perhitungan uang duka tersebut dibayar mengacu UU Tenaga kerja.

    Untuk Pembayaran Uang duka tersebut apakah dikategorikan sebagai pesangon?

    Apa ada cara lain agar pajak yang dibayar lebih kecil atau kalau perlu tidak dikenakan pajak karena kary tsb udah meninggal dan kewajiban subjektifnya sudah tidak ada lagi, kasihan ybs jika harus dipotong pajak lagi.
    Atau apakah bisa diperhitungkan sbg pensiun sehingga pajaknya dipukul rata 5 %, tidak perlu kena lapisan tarif ?

    Menurut PP 68 untuk pesangon s.d 50 juta dikenakan tarif 0%

    Originaly posted by SAMMI:

    pada dasarnya uang duka dikategorikan sebagai sumbangan dengan demikian bagi penerima dianggap bukan penghasilan sedangkan bagi perusahaan yang memberikan dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan dalam PP 18 tahun 2009

    sepanjang dia bukan objek pajak maka tidak dapat dibiayakan…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now