• MATERAI TEMPEL

     KEMUNING updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • KEMUNING

    Member
    9 August 2010 at 12:57 pm

    Salam sukses rekan-2 ortax……..
    mengenai transaksi pembelian atau biaya-2 untuk usaha apakah harus menggunakan materai tempel menurut akuntansi pajak, kira-2 ap manfaatnya dan apabila selama tahun-2 sebelumny tidak pernah menggunakan materai tempel kira-2 apa sanksinya dan yg harus menanggung biaya materai itu penjual atau pembeli…….

    mohon bantuannya……berikut UU ny ya……..

    Trim's

  • KEMUNING

    Member
    9 August 2010 at 12:57 pm
  • handokotjk

    Member
    10 August 2010 at 11:33 am

    Yoi …., wajib pake meterai sesuai dengan ketentuan Bea dan meterai, semua transaksi dengan nilai tertentu
    Rp. 250.000 s/d Rp. 1 Juta, meterai Rp. 3.000, 1 juta keatas Rp. 6.000, manfaatnya tentunya adalah ke absahan, dan dari segi kewajiban, yah ini sebagai penerimaan negara.
    Meterai merupakan kewajiban pembeli. tapi kebiasaan di Indonesia, yah cuma segitu, gak pa…pa lah, yang penting mau beli.

  • lingga

    Member
    10 August 2010 at 12:22 pm

    mungkin dg membaca praturan UU 13 tahun 1985 tentang bea Meterai
    bisa lebih membantu,

    salam

  • KEMUNING

    Member
    10 August 2010 at 1:09 pm

    Thank's rekan handokotjk dan lingga atas bantuannya……….

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now