Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPH23 tdk dilaporkan th.pajak

  • PPH23 tdk dilaporkan th.pajak

     masraini updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • masraini

    Member
    22 July 2010 at 1:40 pm
  • masraini

    Member
    22 July 2010 at 1:40 pm

    rekan ortax..
    pd th.2009 ada bukti pot.pph23 yg baru diterima th.2010 shg tdk dilporkan spt.th2009.
    yg saya tanya boleh nggak dilaporkan/digabungkan pada spt th.2010
    mohon bantuan rekan ortax..
    trim's

  • edisuryadi2

    Member
    22 July 2010 at 2:00 pm

    ya, nggak bolehlah itu khan atas penghasilan tahun 2009, maka dilaporkan di tahun 2009, adakan pembetulan SPT Tahun tsb. Seharusnya rekanan itu memberikan bukti Potong setelah akhir bulan dilakukan pemotongan atas penghasilan tersebut. Salam

  • Mu61

    Member
    22 July 2010 at 4:00 pm

    Bukti potong jg dapat diberikan pada saat melakukan pembayaran.

  • masraini

    Member
    22 July 2010 at 5:48 pm

    oklah kalau begitu harus dilalukakan pembetulan..tapi ada sanksinya nggak ya..

  • begawan5060

    Member
    22 July 2010 at 5:52 pm
    Originaly posted by masraini:

    oklah kalau begitu harus dilalukakan pembetulan..tapi ada sanksinya nggak ya..

    Apabila pembetulan tsb menhasilkan kurang bayar, maka akan ditagih sanksi bunga..

  • masraini

    Member
    23 July 2010 at 1:34 pm

    oklah terimakasih rekan ortax atas pencerahannya..
    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now