• Pembayaran Bunga

  • mariani.r

    Member
    15 November 2008 at 11:15 pm
  • mariani.r

    Member
    15 November 2008 at 11:15 pm

    Salam Kenal…
    saya bingung nie mengenai pembayaran bunga kepada Wajib Pajak(Resident) USA..
    Bila PT. X(WPDN Indonesia) mencatat biaya bunga secara akrual(acrual Basis) dalam pembukuannya. akan tetapi, PT. X belum melakukan pemotongan atas pembayaran bunga tersebut kpd Resident USA.
    Bagaimana menurut saudara????
    Apakah Pemajakan atas Bunga Kpd Resident USA tsb terutang pada saat akrual(Accrual Basis) atau pada saat dibayar (Cash Basis)?

  • rama

    Member
    18 November 2008 at 9:18 am

    Menurut saya: penghasilan wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber atau diperoleh dari Indonesia wajib dipotong pajak penghasilan, PPh yang terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung mana yang lebih dahulu……………Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now