Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input NPWP di eSPT yg blm mempunyai NPWP

  • Input NPWP di eSPT yg blm mempunyai NPWP

     Nha updated 13 years, 8 months ago 6 Members · 8 Posts
  • jarene

    Member
    19 July 2010 at 9:27 pm
  • jarene

    Member
    19 July 2010 at 9:27 pm

    sejak bulan yang lalu (lupa kapan mulainya) faktur pajak sederhana sudah mulai ditiadakan..

    seperti yang saya dengar2 untuk meng-input no npwp di eSpt memakai no. 00.000.000.0-000.000
    tetapi pada praktiknya di program eSPT muncul
    " Nomor NPWP yang anda masukkan tidak boleh 0000000"

    pertanyaan saya:
    Bagaimana memasukkan faktur pajak bagi lawan transaksi yang tidak mempunyai npwp di program eSPT?
    Jika memang npwp harus ditulis "00.000……" kenapa koq tidak bisa/valid ya?

    Mohon dibantu ya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih buanyyyaaaakkk!!

  • junjungansitohang

    Member
    20 July 2010 at 1:25 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 59/PJ/2010

    TENTANG

    PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN
    BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.
    2. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".
    3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
    4. Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
    5. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau http://www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 Mei 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

    salam

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 3:05 am

    Intinya adlh bila wp tdk punya npwp, inpuTnya di gaBungkan seluruh niliainy, seperti inpuT faktur sederhana.

  • Nha

    Member
    22 July 2010 at 8:56 am

    Faktur yang tidak ber-NPWP diinput dulu di Faktur Pajak Sederhana untuk sementara sampai dikeluarkan e-SPT PPN versi terbaru yang dapat mengcover UU PPN yang baru.

    Thanks,

  • syopik

    Member
    22 July 2010 at 9:01 am

    setuju dengan rekan Nha

  • KoRaY

    Member
    22 July 2010 at 9:06 am

    Hanya menambahkan

    Masukin ke SPT PPN -> Lampiran PPN -> Lampiran 1107A ->Bagian III-VII -> III.Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana (Masukkan seluruh total yang tidak memiliki NPWP).

    Salam..

  • Nha

    Member
    22 July 2010 at 9:09 am

    Mantaaaaapp..rekan KoRaY..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now