Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemeriksaan SPT Pribadi

  • Pemeriksaan SPT Pribadi

     gustian62 updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jaenal

    Member
    19 July 2010 at 10:34 am

    Assalamualaikum…

    Rekan-rekan sekalian mohon bantuannya dunk.

    Saya mendapatkan surat dari kantor pajak perihal pelaporan SPT pajak pribadi saya tahun 2006 – 2008.
    yang saya tanyakan.?
    1. Saya baru memiliki NPWP tahun 2009. dan saya sudah lapor SPT untuk tahun 2009, Tapi kenapa pihak KPP minta saya untuk melaporkan SPT Tahun 2006-2008 sedangkan saya belum memiliki NPWP pada tahun tersebut? Surat tanggapan seperti apa yang saya harus buat untuk menjawab hal tersebut?

    2. Peraturan pajak no berapa yang dapat mendukung saya, bahwa klo belum memiliki NPWP tidak wajib melaporkan SPT TAHUNAN PRIBADI saya?

    Terima kasih untuk bantuan rekan-rekan sekalian.

    Wassalamualaikum…

  • jaenal

    Member
    19 July 2010 at 10:34 am
  • gustian62

    Member
    19 July 2010 at 4:04 pm

    apa anda belum meperoleh penghasilan pd tahun 2006=2008.Daluwarsa pajak 5 thn terakhir

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now