+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Jurnal : Invoice ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
Akuntansi Pajak
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya
Topik : 2845 | Bahasan : 18971

Jurnal : Invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya VS pendapatan ??


Pencetus Pendapat
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
18 Jul 2010 07:24

Salam rekan ortax

Perusahaan A mempunyai kebijakan akuntansi penjualan sbb:

Jurnal Tanggal 31 Desember 2009
(Dr) Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .Rp. 1.000........................
(Cr) .......... Pendapatan........................................ ............................Rp. 1.000
(ayat jurnal : pencatatan estimasi pendapatan bulan Desember 2009 sesuai dg SPK bulan desember yang invoicenya baru dapat dibuat pada bulan Januari 2010.)

Jurnal Tanggal 01/01/2010
(Dr.) Pendapatan .................................................. ....Rp.1.000 ........................
(Cr.) ........... Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .......Rp. 1.000......
(ayat jurnal : membalik jurnal invoice yang belum dapat dibuatkan tagihannya/estimasi pendapatan tanggal 31 desember 2009)

Tanggal 31/01/2010
(Dr.) Piutang Usaha ..........................Rp. 1.100............................................. .....
(Cr.) ......................Pendapatan ....................................Rp. 1.000 ....................
(Cr.) ......................PPn ...............................................Rp. 100........................
(ayat jurnal : pencatatan realisasi penjualan di bulan januari 2010 atas dasar SPK bulan Desember 2009)

Note: SPK = Surat Perintah Kerja/Kontrak kerja

Mohon bantuan rekan ortax
1. Apakah membukukan pendapatan diatas dengan cara demikian dapat diterima apabila dipandang dari sudut Pajak.??
2. Apakah kebijakan akuntansi diatas cukup tepat??


Mohon pencerahan dari rekan - rekan sekalian

salam
hafidz_28

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 17 May 2009.
Posts : 897.
18 Jul 2010 11:23

Jurnal yg ngawur, akuntansi tdk bisa d terima, apalagi dr sisi pajaknya.
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
18 Jul 2010 11:55

Salam rekan hafidz_28. Terima kasih atas responsnya.

Rekan hafidz_28, mohon dijabarkan pendapat rekan diatas.


salam
oktaviandri

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 30 Oct 2008.
Posts : 150.
18 Jul 2010 15:17

kalau menurut saya,

untuk apa mengakui estimasi pendapatan sebagai pendapatan di tahun 2009?untuk menambah beban pajak yg teutang?

dan kalau mau diakui sebagai pendapatan tahun 2009 jurnalnya:
Dr :Piutang usaha 1100
Cr :penjualan 1000
Cr :PPN keluaran 100

atau jurnal diatas juga bisa dibuat pada saat pembuatan invoice sesuai dengan SPK, maka pendapatan dari penjualan tersebut diakui sebagai pendapatan di tahun 2010.
budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
18 Jul 2010 15:23

Rekan Junjungan,
untuk apa dibuat jurnal ke pendapatan kalo memang belum ada tagihan ?
Salam.
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
18 Jul 2010 19:53

Trimakasih rekan-rekan atas responsnya.
Originaly posted by oktaviandri:
untuk apa mengakui estimasi pendapatan sebagai pendapatan di tahun 2009?

Originaly posted by budianto:
untuk apa dibuat jurnal ke pendapatan kalo memang belum ada tagihan ?

alasan yang ada adalah bahwa manajemen mengeluarkan kebijakan tersebut untuk:
1. Konsumen belum dapat memproses tagihan dibulan desember 2009 namun di bulan januari 2010 sehubungan dengan rampungnya jasa yang diberikan.
2. Manajemen menginginkan prediksi piutang diakhir desember 2009 walaupun invoicenya tertunda pembuatannya s.d bulan Januari 2010.


Mohon pencerahan kembali rekan


salam
ramces

Genuine


Location : Rcs.regar@gmail.com.
Joined : 21 Jul 2008.
Posts : 658.
18 Jul 2010 21:22

Originaly posted by junjungansitohang:
Jurnal Tanggal 31 Desember 2009
(Dr) Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .Rp. 1.000........................
(Cr) .......... Pendapatan........................................ ............................Rp. 1.000
(ayat jurnal : pencatatan estimasi pendapatan bulan Desember 2009 sesuai dg SPK bulan desember yang invoicenya baru dapat dibuat pada bulan Januari 2010.)


Kalau anda sudah mengakui adanya Income berarti dampaknya adalah adanya pengakuan PPN Keluaran. Namun anda mengakui PK, ditahun 2010. Hal ini menurut saya kurang tepat. seharusnya

(Dr) Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .Rp. 1.100........................
(Cr) .......... Pendapatan........................................ ............................Rp. 1.000
(Cr) .......... PPN Keluaran...................................... ...........................Rp. 100


Jurnal Tanggal 01/01/2010
(Dr.) Piutang........................................... ........ ....Rp.1.100 ........................
(Cr.) ........... Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .......Rp. 1.100......

Jadi tidak perlu membalik Jurnal akhir tahun. cukup di reclass "Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya" ke Piutang. Lebih efisien.

Yang perlu anda ketahui, "Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya" harus bagian dari Acc Piutang dan merupakan Sub GL Piutang.
Jadi maksud saya, Dalam GL Piutang ada 2 Sub GL, contohnya

1000 Piutang (Parent)
.........1001 Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya
.........1002 Invoice yang sudah dibuatkan Tagihannya
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
18 Jul 2010 21:48

Terima kasih rekan ramces atas responsnya.

Originaly posted by ramces:
Kalau anda sudah mengakui adanya Income berarti dampaknya adalah adanya pengakuan PPN Keluaran. Namun anda mengakui PK, ditahun 2010. Hal ini menurut saya kurang tepat. seharusnya

(Dr) Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .Rp. 1.100........................
(Cr) .......... Pendapatan........................................ ............................Rp. 1.000
(Cr) .......... PPN Keluaran...................................... ...........................Rp. 100


Jurnal Tanggal 01/01/2010
(Dr.) Piutang........................................... ........ ....Rp.1.100 ........................
(Cr.) ........... Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya .......Rp. 1.100......

Jadi tidak perlu membalik Jurnal akhir tahun. cukup di reclass "Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya" ke Piutang. Lebih efisien.

Permasalahannya rekan ramces... konsumen tidak mau diterbitkan FP pada bulan tsb. Alasan konsumen, bahwa jasa belum rampung diselesaikan.

Originaly posted by ramces:
Jadi maksud saya, Dalam GL Piutang ada 2 Sub GL, contohnya

1000 Piutang (Parent)
.........1001 Invoice yang belum dapat dibuatkan Tagihannya
.........1002 Invoice yang sudah dibuatkan Tagihannya

benar sekali rekan GL sudah sesuai dg pendapat rekan diatas.

Mohon pencerahan kembali rekan

salam
oktaviandri

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 30 Oct 2008.
Posts : 150.
18 Jul 2010 21:48

Originaly posted by junjungansitohang:
2. Manajemen menginginkan prediksi piutang diakhir desember 2009 walaupun invoicenya tertunda pembuatannya s.d bulan Januari 2010.


kalau kebijakanya seperti itu, akui saja penjualan tersebut sebagai pendapatan di bulan Desember.
pencatatannya seperti coment sy yg sebelumnya, jadi di tahun 2010 tidak perlu lagi diakui sebagai pendapatan karena sudah diakui di tahun 2009.
setelah itu anda bisa membuat saldo piutang diakhir desember.

dampak yg terjadi dari pengakuan pendapatan di atas adalah pajak penghasilan di tahun 2009 akan lebih besar,
tapi ini hanya beda waktu saja, karena apabila pendapatan ini diakui di tahun 2010
kita juga harus membayar PPh nya bukan.

semoga membantu
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
18 Jul 2010 21:52

Originaly posted by oktaviandri:
kalau kebijakanya seperti itu, akui saja penjualan tersebut sebagai pendapatan di bulan Desember.
pencatatannya seperti coment sy yg sebelumnya, jadi di tahun 2010 tidak perlu lagi diakui sebagai pendapatan karena sudah diakui di tahun 2009.
setelah itu anda bisa membuat saldo piutang diakhir desember.

dampak yg terjadi dari pengakuan pendapatan di atas adalah pajak penghasilan di tahun 2009 akan lebih besar,
tapi ini hanya beda waktu saja, karena apabila pendapatan ini diakui di tahun 2010
kita juga harus membayar PPh nya bukan.

semoga membantu

Ya itulah rekan oktaviandri ... permasalah sama dengan yang saya postingkan kepada rekan ramces sebelumnya bahwa : konsumen tidak ingin diterbitkan invoice di bulan desember 2009 dg alasan jasa belum rampung diselesaikan di bulan tsb.

Mohon pencerahan kembali dari rekan

salam
  • page 1 of 10
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top