• kredit faktur pajak

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 July 2010 at 12:27 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 July 2010 at 12:27 pm

    mohon teman2 bantu:
    saya baru mendapat kiriman faktur pajak untuk bulan januari & februari. saya bingung apa yang saya harus lakukan atas faktur tersebut karena setahu saya faktur dapat dikreditkan maksimal 3 bulan, sedangkan sekarang sudah bulan juli.
    mohon bantuannya.

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2010 at 12:28 pm

    masih bisa dikreitkan melalui pembetulan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2010 at 12:30 pm

    Ini ketentuannya

    Penjelasan Pasal 9 Ayat9 UU No. 42 Tahun 2009
    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now