Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Beli BKP dari Toko Non PKP dan jual BKP ke PKP

  • Beli BKP dari Toko Non PKP dan jual BKP ke PKP

     begawan5060 updated 11 years, 5 months ago 6 Members · 22 Posts
  • FSormin

    Member
    15 July 2010 at 3:03 pm

    Dengan kondisi peraturan PPn terbaru saat ini, saya hendak meminta pendapat teman-teman ortax tentang kondisi dibawah ini:
    1. Misalkah PT. A adalah PKP dan bergerak di usaha perdagangan Material untuk kontruksi dan Barang2 Spartpart untuk mesin Pabrik dan spart part lainnya.
    2. Jika PT. A membeli Barang Dagangan (Spartpart) dari Toko A di Pasarbaru m, misalkan BKP tersebut termasuk BKP dengan nilai Rp. 10.000.- dan dijual ke PKP (PT. B) di Cerebon dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan Net Invoice Rp. 11.000.- dan PPn Rp. 1.100.-

    Pertanyannya:
    1. Apa resiko PT. A jika membeli BKP dari Toko yang bukan PKP atau tidak ada PPn PM dan menjual ke PT. B dengan memungut PPn PK. Tentunya PPn PK dari BKP tersebut di Setor PT. A ke Kas Negara (mekanisme pembayaran PPn) dan melaporkannya dengan 100% sesuai dengan yang dipungutnya).

    2. Jika PT. A mendapatkan BKP tersebut dari Importir berupa WP PKP yang tidak mau memungut PPn dari, atau Importir menagih PT. A dengan nilai yang telah disepakati (tidak di identifikasi ada / tidak ada PPn) sehingga tidak ada Faktur Pajak Masukan, lalu BKP tersebut dijual ke PT. D (PKP) dengan menerbitkan PK dan membayar PPn PK tersebut ke Kas Negara melalui mekanisme PPN, Apa Resiko di PT. A terhadap perlakuan transaksi diatas, apakah ada kesalahan PT. A dalam melakukan kewajibannya dalam perpajakan?

    3. Jika Pengiriman BKP 1000 set ke PT. B dengan Tanggal Surat Jalan 5 Mei 2010, dan diterima PT. B barang Tgl 6 Mei 2010 dengan total yang sama. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa Penagihan baru dilakukan apabila Barang dipake PT. B, dan Tgl 7 Mei 2010 dipake Barang 300 set, dan tgl 20 Mei 2010 dipake 250 set dan tgl 23 Mei 2010 dipake bar 100 set.
    Tgl 24 Mei 2010 PT. B memberitahu PT. A bahwa barang yang dipake dalam Mei 2010 adalah 650 set dan mohon PT. A mengirimkan Tagihannya ke PT. B sebesar 650 set.
    Pertanyannya adalah Kapan Faktur Pajak harus dibuat/diterbitkan? dan berapa seharusnya terutang PPn di bulan Mei 2010.

    Mohon respond dan tanggapan teman2 ortax, mengingat permasalahan ini sering terjadi di masyarakat? dan lebih baik jika ada aturan yang mendasari penjelasan teman2 ortax..

    Thanks

  • FSormin

    Member
    15 July 2010 at 3:03 pm
  • ktfd

    Member
    15 July 2010 at 5:17 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    1. Apa resiko PT. A jika membeli BKP dari Toko yang bukan PKP atau tidak ada PPn PM dan menjual ke PT. B dengan memungut PPn PK.

    tidak ada rekan fsormin…

    Originaly posted by Fsormin:

    3. Pertanyannya adalah Kapan Faktur Pajak harus dibuat/diterbitkan? dan berapa seharusnya terutang PPn di bulan Mei 2010.

    fp dibuat tgl 5 mei sesuai tgl ketika bkp dikirim (asumsi tgl kirim dan sj sama).
    ppn terhutang sebesar 1.000 set.
    dasar hukum uu ppn.
    salam.

  • FSormin

    Member
    15 July 2010 at 5:32 pm

    bagaimana jika diasumsikan bahwa Barang tersebut dianggap dikirim ke PT. B dengan asumsi diakui dibeli PT. B jika setelah digunakan, walaupun sementara disimpan di gudang PT. B

  • begawan5060

    Member
    15 July 2010 at 5:33 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Apa resiko PT. A jika membeli BKP dari Toko yang bukan PKP atau tidak ada PPn PM dan menjual ke PT. B dengan memungut PPn PK. Tentunya PPn PK dari BKP tersebut di Setor PT. A ke Kas Negara (mekanisme pembayaran PPn) dan melaporkannya dengan 100% sesuai dengan yang dipungutnya).

    Tidak ada…

    Originaly posted by Fsormin:

    Jika PT. A mendapatkan BKP tersebut dari Importir berupa WP PKP yang tidak mau memungut PPn dari, atau Importir menagih PT. A dengan nilai yang telah disepakati (tidak di identifikasi ada / tidak ada PPn) sehingga tidak ada Faktur Pajak Masukan, lalu BKP tersebut dijual ke PT. D (PKP) dengan menerbitkan PK dan membayar PPn PK tersebut ke Kas Negara melalui mekanisme PPN, Apa Resiko di PT. A terhadap perlakuan transaksi diatas, apakah ada kesalahan PT. A dalam melakukan kewajibannya dalam perpajakan?

    Tidak ada..

    Originaly posted by Fsormin:

    Jika Pengiriman BKP 1000 set ke PT. B dengan Tanggal Surat Jalan 5 Mei 2010, dan diterima PT. B barang Tgl 6 Mei 2010 dengan total yang sama. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa Penagihan baru dilakukan apabila Barang dipake PT. B, dan Tgl 7 Mei 2010 dipake Barang 300 set, dan tgl 20 Mei 2010 dipake 250 set dan tgl 23 Mei 2010 dipake bar 100 set.
    Tgl 24 Mei 2010 PT. B memberitahu PT. A bahwa barang yang dipake dalam Mei 2010 adalah 650 set dan mohon PT. A mengirimkan Tagihannya ke PT. B sebesar 650 set.
    Pertanyannya adalah Kapan Faktur Pajak harus dibuat/diterbitkan? dan berapa seharusnya terutang PPn di bulan Mei 2010.

    Sependapat dengan rekan Ktfd, sbb :

    Originaly posted by ktfd:

    fp dibuat tgl 5 mei sesuai tgl ketika bkp dikirim (asumsi tgl kirim dan sj sama).
    ppn terhutang sebesar 1.000 set.
    dasar hukum uu ppn.

  • ktfd

    Member
    16 July 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by Fsormin:

    bagaimana jika diasumsikan bahwa Barang tersebut dianggap dikirim ke PT. B dengan asumsi diakui dibeli PT. B jika setelah digunakan, walaupun sementara disimpan di gudang PT. B

    ini berkaitan dgn ini ya rekan fsormin:

    Originaly posted by Fsormin:

    3. Jika Pengiriman BKP 1000 set ke PT. B dengan Tanggal Surat Jalan 5 Mei 2010, dan diterima PT. B barang Tgl 6 Mei 2010 dengan total yang sama. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa Penagihan baru dilakukan apabila Barang dipake PT. B, dan Tgl 7 Mei 2010 dipake Barang 300 set, dan tgl 20 Mei 2010 dipake 250 set dan tgl 23 Mei 2010 dipake bar 100 set.
    Tgl 24 Mei 2010 PT. B memberitahu PT. A bahwa barang yang dipake dalam Mei 2010 adalah 650 set dan mohon PT. A mengirimkan Tagihannya ke PT. B sebesar 650 set.

    jika ya maka jawaban saya:
    berarti trans tsb dianggap seperti konsinyasi, maka anda tetap harus bikin fp saat
    menyerahkan ke pt b tsb, nanti jika ternyata tidak semua brg tsb digunakan/dibeli,
    maka pt b bisa bikin nota retur, demikian tanggapan saya, rekan2 lain monggo…
    salam.

  • dwiputras

    Member
    16 July 2010 at 5:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    fp dibuat tgl 5 mei sesuai tgl ketika bkp dikirim (asumsi tgl kirim dan sj sama).
    ppn terhutang sebesar 1.000 set.
    dasar hukum uu ppn.
    salam.

    rekan kftd, minta penjelasannya.
    Di PP 143 disebutkan:
    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

    Apa dasar penerbitan tanggal 5, bukan tanggal 6?

  • ktfd

    Member
    16 July 2010 at 6:02 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Apa dasar penerbitan tanggal 5, bukan tanggal 6?

    rekan dwiputras, waduh ketemu lagi permasalahan yg sama ya he3…
    fp tgl 5 karena bkp dikirim tgl tsb.
    ini ada surat dirjen pajak, memang kasusnya tidak sama persis, namun bisa dijadikan
    bahan diskusi.
    salam.
    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-55/PJ.322/2004 TANGGAL 19 JANUARI 2004
    TENTANG
    PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DARI PABRIK KEPADA PERUSAHAAN LOGISTIK (PIHAK KETIGA) UNTUK DISIMPAN SEMENTARA

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2003 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. PT. ABC adalah perusahaan manufaktur kembang gula dengan kantor pusat di Bogor, memiliki dua pabrik yaitu di Bogor dan Purwakarta serta kantor perwakilan di Surabaya yang keseluruhannya telah mendapatkan persetujuan pemusatan pajak terutang di Kantor Pusat Bogor.
    b. Dalam rangka mempercepat pendistribusian produk, PT. ABC berencana untuk menunjuk dan bekerja sama dengan perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk daerah pemasaran di Medan, Menado, Makasar dan Banjar Baru, yang akan bertanggung jawab untuk menangani kegiatan penyediaan tempat, bongkar muat dan pengangkutan BKP ke distributor. Pihak ketiga tersebut akan menagih ke PT. ABC berupa biaya penyediaan tempat untuk penyimpanan sementara, jasa bongkar muat dan jasa pengiriman.
    c. Seluruh kegiatan administrasi mulai dari penerimaan order dari distributor, pembuatan delivery order (DO), penerbitan faktur penjualan dan faktur pajak, serta penagihan diselesaikan di PT. ABC Bogor.
    d. Saudara menanyakan apakah pengeluaran BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk disimpan sementara sebelum diserahkan kepada distributor telah terutang PPN.
    2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ditetapkan antara lain sebagai berikut:
    1) Pasal 1A ayat (1) huruf a dan penjelasannya, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
    2) Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    – huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; atau
    – huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
    3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan:
    a. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada perusahaan logistik (pihak ketiga) untuk disimpan sementara sebelum dikirim ke distributor PT. ABC tidak terutang PPN sepanjang tidak terjadi perpindahan hak atas barang dari PT. ABC kepada perusahaan logistik tersebut, dan perusahaan logistik tersebut hanya menyerahkan jasa penyediaan tempat penyimpanan, jasa bongkar muat dan jasa pengangkutan dan bukan merupakan distributor PT. ABC.
    b. Atas penyerahan BKP dari PT. ABC kepada distributor melalui perusahaan logistik tersebut terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Saat terutang pajak atas penyerahan BKP tersebut adalah saat BKP dikeluarkan dari penguasaan PT. ABC (penjual) yaitu saat ada permintaan dari PT. ABC kepada perusahaan logistik untuk mengirimkan BKP kepada distributor (pembeli).
    c. Atas penyerahan jasa penyediaan tempat untuk penyimpanan, jasa bongkar muat dan jasa pengangkutan yang diserahkan oleh perusahaan logistik kepada PT. ABC terutang PPN sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR
    ttd
    SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

  • dwiputras

    Member
    19 July 2010 at 12:41 pm

    @ kftd:
    Oh, jadi asumsinya dikirim pake perusahaan pengiriman ya. Kalau dikirim sendiri bagaimana?

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Oh, jadi asumsinya dikirim pake perusahaan pengiriman ya. Kalau dikirim sendiri bagaimana?

    yo sami mawon alias sama saja rekan dwi, intinya adalah baik diserahkan langsung (oleh
    pkp sendiri) maupun tak langsung (pake jukir), maka sudah terutang ppn…
    demikian katanya uu ppn.
    salam.

  • dwiputras

    Member
    19 July 2010 at 4:30 pm

    Terima kasih ktfd

    Saya cuma masih penasaran dengan pembahasan di forum waktu itu, tapi lupa di bookmark jadinya hilang. Sampai di akhir pembahasan kira2 gini:

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 143 tahun 2000 diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

    Juru kirim di sini dijelaskan dalam surat penegasan direktur PP bahwa juru kirim yang dimaksud adalah juru kirim eksternal (perusahaan ekspedisi), yakni sama seperti pengusaha pengiriman barang.

    Jadi, saat terutangnya adalah saat barang diserahkan langsung kepada pembeli (sesuai tanda terima pembeli) jika dikirim langsung; atau pada saat barang diserahkan kepada perusahaan ekspedisi jika dikirim lewat perusahaan ekspedisi.

    Kalau ikut penjelasan itu, dan asumsi dikirim sendiri, seharusnya ilustrasi rekan Fsormin di atas dijawab begini nggak: saat terutangnya adalah tanggal barang diterima oleh pembeli, yakni tanggal 6.

    Mohon penjelasannya lebih lanjut, apakah akan ada perbedaan saat terutang jika barang dikirim sendiri (pengiriman memakan waktu 1 hari atau lebih seperti contoh rekan Fsormin) dan jika dikirim lewat juru kirim.

  • ktfd

    Member
    19 July 2010 at 5:19 pm

    ini tak kasih linknya:
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=13717#pesan107277
    gotta go now, bsk br diskusi lagi ya…
    salam.

    ortax

  • ktfd

    Member
    20 July 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Mohon penjelasannya lebih lanjut, apakah akan ada perbedaan saat terutang jika barang dikirim sendiri (pengiriman memakan waktu 1 hari atau lebih seperti contoh rekan Fsormin) dan jika dikirim lewat juru kirim.

    jumpa lagi rekan dwi… he3…
    pada dasarnya penentuan saat terutang bkp tidak dibedakan antara penyerahan langsung
    (oleh pkp sendiri) dan penyerahan tidak langsung (oleh pihak selain pkp sendiri), tapi
    ditentukan apakah bkp tsb sudah diserahkan/dikirim atau belum dan tidak memperhatikan
    pula apakah bkp tsb sudah atau belum diterima oleh pembeli.
    pokoke selama bkp tsb sudah diserahkan/dikirim, ya sudah terutang ppn.
    jika tidak demikian, maka akan sulit mentukan saat terutangnya ppn dalam hal hrs
    memperhatikan faktor apakah bkp sudah diterima atau belum, yaitu akan berbeda
    saat terutangnya antara pkp yg satu dengan pkp lainnya tergantung penerimaan bkpnya.
    demikian kira2 argumentasi sy rekan, tentunya berdasarkan uu ppn lho…
    salam.

  • dwiputras

    Member
    21 July 2010 at 7:55 am
    Originaly posted by ktfd:

    pada dasarnya penentuan saat terutang bkp tidak dibedakan antara penyerahan langsung
    (oleh pkp sendiri) dan penyerahan tidak langsung (oleh pihak selain pkp sendiri), tapi
    ditentukan apakah bkp tsb sudah diserahkan/dikirim atau belum dan tidak memperhatikan
    pula apakah bkp tsb sudah atau belum diterima oleh pembeli.
    pokoke selama bkp tsb sudah diserahkan/dikirim, ya sudah terutang ppn.
    jika tidak demikian, maka akan sulit mentukan saat terutangnya ppn dalam hal hrs
    memperhatikan faktor apakah bkp sudah diterima atau belum, yaitu akan berbeda
    saat terutangnya antara pkp yg satu dengan pkp lainnya tergantung penerimaan bkpnya.
    demikian kira2 argumentasi sy rekan, tentunya berdasarkan uu ppn lho…
    salam.

    Kalau tidak salah ini serupa dengan penjelasan rekan Hanif waktu itu. Tapi ada sanggahan atas argumen tsb, rekan ktfd. Ada surat penegasan yang menyebutkan bahwa definisi juru kirim pada PP 143 adalah juru kirim eksternal, dengan demikian saat terutang adalah:

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

    1. pada saat barang diserahkan langsung kepada pembeli
    2. pada saat diserahkan kepada perusahaan ekspedisi

    Hal ini akan berbeda seandainya juru kirim didefinisikan sebagai juru kirim internal, sehingga saat terutangnya adalah:
    1. saat diserahkan langsung kepada pembeli
    2. saat diserahkan kepada bagian pengiriman (surat jalan)
    3. saat diserahkan kepada perusahaan ekspedisi.

    Saya pun sependapat dengan yang terakhir ini, tetapi kok terbentur sama surat penegasan tentang juru kirim itu ya? Mohon pencerahannya

  • ktfd

    Member
    21 July 2010 at 11:10 am
    Originaly posted by dwiputras:

    Saya pun sependapat dengan yang terakhir ini, tetapi kok terbentur sama surat penegasan tentang juru kirim itu ya?

    jadi gini rekan dwi,
    maksud dr surat dirjen pajak terlampir ini adalah dia menjelaskan kpd pt abc yg buat
    fp saat bkp diserahkan ke juru kirim (persh transportasi/travel/apapun namanya)
    sbg pihak ketiga di luar pt abc, bhw fp tsb telah sesuai dgn aturan dan tak termasuk
    fp cacat.
    jadi kita telah setuju kan ttg penyerahan ke jukir pihak ketiga ini telah terutang ppn.
    yg jadi ganjalan buat rekan dwi adl bgm kl persh kita kirim bkp lewat "divisi/bagian
    ekspedisi" persh kita sendiri???
    kita pake contoh ekstrim saja, mis:
    pabrik kita ada di tangerang, div ekspedisi ada di lampung, bkp keluar dr pabrik tangerang
    tgl 1/7, lalu langsung dikirim ke div ekspedisi dan sampai di lampung tgl 3/7, lalu langsung
    dikirim ke pelanggan tgl 4/7.
    maka fp baru dibuat saat bkp kita kirim ke pembeli tgl 4/7 bukan tgl 1/7, karena
    tgl 1/7 s/d 3/7 bkp tsb belum kita kirim ke pembeli.
    jadi rekan dwi, sebaiknya tdk cuma berpatokan pd definisi yg diberikan oleh surat tsb, krn
    srt tsb kan mendefinisikan hanya sebatas yg terkait dgn yg ditanyakan alias hanya
    berlaku utk keadaan tsb dan bukan utk keadaan yg umum.
    moga2 jadi jelas dan gak tambah mumet he3…
    salam.

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 932/PJ.52/2005
    TENTANG
    PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI TANGGAL FAKTUR PAJAK
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 September 2005 hal Permohonan Penjelasan dan
    Penegasan Mengenai Tanggal Faktur Pajak, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a. PT ABC membuat Faktur Pajak untuk transaksi dengan PT XYZ pada saat Barang Kena Pajak
    diserahkan kepada juru kirim atau transporter yang ditunjuk PT ABC.
    b. PT XYZ tidak dapat menerima Faktur Pajak yang dikeluarkan PT ABC karena tanggal Faktur
    Pajak sebelum tanggal penerimaan barang. PT XYZ menganggap Faktur Pajak tersebut
    sebagai Faktur Pajak cacat sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-170/PJ.52/2005
    tanggal 7 Maret 2005 tentang Faktur Pajak Yang Dibuat Pada Tanggal Sebelum Tanggal
    Pengiriman Barang Kena Pajak.
    c. Menurut PT ABC berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah
    Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur bahwa terutangnya Pajak atas
    penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
    bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada
    pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak
    tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
    d. Atas permasalahan di atas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
    1). Apakah Faktur Pajak yang Saudara buat dengan tanggal yang sama dengan atau lebih
    dari tanggal penyerahan BKP pesanan pembeli kepada juru kirim atau pengusaha
    jasa angkutan yang Saudara sewa tetapi sebelum tanggal penerimaan barang oleh
    pembeli dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat?
    2). Apakah menurut peraturan tersebut di atas tidak dibedakan siapa yang menyewa juru
    kirim/pengusaha jasa angkutan/transporter, baik yang disewa oleh penjual maupun
    pembeli, sepanjang penjual sudah menyerahkan BKP pesanan pembeli untuk dikirim
    ke alamat pembeli kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan, pada saat itulah
    pajak terhutang dan penanggalan Faktur Pajak sama dengan tanggal penyerahan
    BKP kepada transporter?

    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a. Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara
    langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat
    Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan.
    b. Juru kirim atau Pengusaha Jasa Angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha
    pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli
    maupun dengan penjual.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now