Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT mengenai SPT form 1770SS, 1770S, dan 1770

  • mengenai SPT form 1770SS, 1770S, dan 1770

     gustian62 updated 13 years, 9 months ago 9 Members · 11 Posts
  • iashika

    Member
    15 July 2010 at 1:30 am
  • iashika

    Member
    15 July 2010 at 1:30 am

    rekan-rekan,,
    saya ingin bertanya..
    apa perbedaan form 1770, 1770S dan 1770SS??
    kapan kita menggunakan form-form tersebut??
    dan apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??

    terima kasih sebelumnya atas penjelasannya..

  • chris1311

    Member
    15 July 2010 at 8:29 am
    Originaly posted by iashika:

    apa perbedaan form 1770, 1770S dan 1770SS??

    form 1770 utk orang pribadi yang melakukan kegiatan bebas
    form 1770 s utk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 atw lebih pemberi kerja
    form 1770 ss utk orang pribadi yg menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan penghasilannya tdk lebih dari 60 juta.

    salam

  • dedhe

    Member
    15 July 2010 at 9:10 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    form 1770 utk orang pribadi yang melakukan kegiatan bebas
    form 1770 s utk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 atw lebih pemberi kerja
    form 1770 ss utk orang pribadi yg menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan penghasilannya tdk lebih dari 60 juta.

    Mantaap..

  • Johnbotak

    Member
    15 July 2010 at 9:37 am

    Sependapat dengan rekan CHRIS1311

  • sangPenantang03

    Member
    15 July 2010 at 10:19 am

    Saya hanya menambahkan saja…

    kapan kita menggunakan form-form tersebut??

    ke 3 Form tersebut digunakan pada saat akan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan yaitu batas terakhir Tanggal 31 Maret Setiap Tahunnya.
    Apabila melewati batas Tanggal tersebut maka dikenakan denda Rp 100.000.

    apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??

    Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Lihat PER-34/PJ/2009..

    Mohon dikoreksi rekan ortax.!

    Salam

  • Mu61

    Member
    15 July 2010 at 2:24 pm
    Originaly posted by sangPenantang03:

    kapan kita menggunakan form-form tersebut??

    ke 3 Form tersebut digunakan pada saat akan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan yaitu batas terakhir Tanggal 31 Maret Setiap Tahunnya.
    Apabila melewati batas Tanggal tersebut maka dikenakan denda Rp 100.000.

    apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??

    Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Lihat PER-34/PJ/2009..

    Juga mantaap..

  • Felixfelic

    Member
    15 July 2010 at 2:27 pm

    Setujuh sama komen2nya, hehe

  • iashika

    Member
    18 July 2010 at 12:21 pm

    oke.
    terima kasih rekan-rekan semua untuk penjelasannya..

  • gunawanhartana

    Member
    19 July 2010 at 1:56 pm

    BETUL TUH.

  • gustian62

    Member
    19 July 2010 at 4:00 pm

    zakat pengurang pajak juga bisa dilaporkan pada spt tsb

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now