• Kendaraan Dinas

  • haritsyah

    Member
    1 July 2010 at 10:25 am
  • haritsyah

    Member
    1 July 2010 at 10:25 am

    Rekan2 ortax, saya maw nanya mengenai kendaraan yang beban penyusutannya diakui secara pajak 50%. apakah ada istilah beda waktu dalam pembebanan penyusutan kendaraan ini?
    kalo ada, bagaimana perlakuan defered tax nya?
    terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    2 July 2010 at 12:38 pm
    Originaly posted by Haritsyah:

    Rekan2 ortax, saya maw nanya mengenai kendaraan yang beban penyusutannya diakui secara pajak 50%. apakah ada istilah beda waktu dalam pembebanan penyusutan kendaraan ini?

    Secara fiskal disusutkan selama 8 th, apabila secara komersial tidak disusutkan 8 tahun berarti terdapat perbedaan waktu.
    Akan halnya "hanya dapat dibebankan" sebesar 50% dari penyusutan fiskal, itu merupakan perbedaan tetap.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now